Lumajang, Suara Semeru - Sebanyak 25 kendaraan truk ditindak dalam operasi gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang di Jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian. Penindakan ini menyasar kendaraan berat yang melanggar jam operasional serta pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dalam operasi
tersebut, petugas memprioritaskan kendaraan roda enam ke atas yang melintas
pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Penertiban dilakukan untuk menjaga
kelancaran arus lalu lintas, terutama ketika aktivitas masyarakat meningkat dan
kendaraan roda dua maupun roda empat membutuhkan ruang jalan yang lebih aman.
Kanit Turjawali
Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan operasi
gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin pengemudi
sekaligus menekan potensi gangguan keselamatan di jalan raya.
“Prioritas kami
adalah kendaraan truk yang melanggar jam operasional, khususnya kendaraan roda
enam ke atas yang melintasi jalur Pasirian–Tempeh,” ujar Ipda Dheta, Jum’at (16/10/2026).
Selain pelanggaran
jam operasional, petugas juga menemukan pengemudi yang tidak memiliki Surat
Izin Mengemudi (SIM). Terhadap pelanggaran tersebut, Satlantas melakukan
penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kendaraan yang masa
berlaku uji berkala atau KIR-nya telah habis menjadi perhatian Dishub untuk
ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Tak hanya menyangkut
kelengkapan dokumen, petugas juga menyoroti kebiasaan sejumlah pengemudi truk
pengangkut pasir yang tidak menutup muatan menggunakan terpal secara
menyeluruh. Pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut diberikan
teguran agar memperbaiki cara pengangkutan muatannya.
Ipda Dheta
menegaskan, penutupan muatan bukan sekadar persoalan kepatuhan, melainkan juga
berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan lainnya. Pasir yang
berjatuhan atau beterbangan selama perjalanan dapat mengganggu pandangan dan
membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.
“Untuk truk
pengangkut pasir, kami mengimbau agar muatannya ditutup terpal secara
menyeluruh. Jangan hanya bagian atasnya, karena pasir yang berjatuhan atau
beterbangan dapat mengganggu dan membahayakan pengendara sepeda motor,”
tegasnya.
Menurut Ipda Dheta,
pelanggaran jam operasional truk masih kerap ditemukan di jalur Pasirian.
Sejumlah pengemudi berdalih belum mengetahui ketentuan yang berlaku. Ada pula
yang mengaku sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM).
“Kami masih banyak
menemukan pelanggaran, terutama truk pengangkut pasir di jalur Pasirian.
Alasannya bermacam-macam, ada yang mengaku tidak tahu dan ada juga yang sedang
mengantre BBM,” ungkapnya.
Meski demikian,
alasan tersebut menjadi pengingat bahwa sosialisasi aturan harus berjalan
beriringan dengan pengawasan dan penindakan. Para pengemudi diharapkan memahami
ketentuan jam operasional, melengkapi dokumen kendaraan, memiliki SIM sesuai
jenis kendaraan yang dikemudikan, serta memastikan muatan diangkut dengan aman.
Satlantas Polres
Lumajang bersama Dishub berkomitmen melanjutkan pengawasan dan penertiban di
wilayah Kabupaten Lumajang. Kepatuhan terhadap jam operasional diharapkan dapat
memberikan ruang lalu lintas yang lebih lancar bagi kendaraan lain, sekaligus
mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan.
“Kami mengimbau para
pengemudi agar mematuhi jam operasional, melengkapi surat-surat kendaraan, dan
memastikan muatan pasir tertutup terpal dengan baik. Dengan demikian,
keselamatan pengguna jalan lainnya dapat terjaga dan arus lalu lintas tetap
lancar,” pungkas Ipda Dheta. (yon)

0 Komentar