LANGGAR ATURAN, TRUK MOKONG DITINDAK DI JALUR PASIRIAN LUMAJANG

Lumajang, Suara Semeru - Sebanyak 25 kendaraan truk ditindak dalam operasi gabungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang di Jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian. Penindakan ini menyasar kendaraan berat yang melanggar jam operasional serta pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Dalam operasi tersebut, petugas memprioritaskan kendaraan roda enam ke atas yang melintas pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama ketika aktivitas masyarakat meningkat dan kendaraan roda dua maupun roda empat membutuhkan ruang jalan yang lebih aman.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin pengemudi sekaligus menekan potensi gangguan keselamatan di jalan raya.

“Prioritas kami adalah kendaraan truk yang melanggar jam operasional, khususnya kendaraan roda enam ke atas yang melintasi jalur Pasirian–Tempeh,” ujar Ipda Dheta, Jum’at (16/10/2026).

Selain pelanggaran jam operasional, petugas juga menemukan pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terhadap pelanggaran tersebut, Satlantas melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau KIR-nya telah habis menjadi perhatian Dishub untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Tak hanya menyangkut kelengkapan dokumen, petugas juga menyoroti kebiasaan sejumlah pengemudi truk pengangkut pasir yang tidak menutup muatan menggunakan terpal secara menyeluruh. Pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut diberikan teguran agar memperbaiki cara pengangkutan muatannya.

Ipda Dheta menegaskan, penutupan muatan bukan sekadar persoalan kepatuhan, melainkan juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan lainnya. Pasir yang berjatuhan atau beterbangan selama perjalanan dapat mengganggu pandangan dan membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.

“Untuk truk pengangkut pasir, kami mengimbau agar muatannya ditutup terpal secara menyeluruh. Jangan hanya bagian atasnya, karena pasir yang berjatuhan atau beterbangan dapat mengganggu dan membahayakan pengendara sepeda motor,” tegasnya.

Menurut Ipda Dheta, pelanggaran jam operasional truk masih kerap ditemukan di jalur Pasirian. Sejumlah pengemudi berdalih belum mengetahui ketentuan yang berlaku. Ada pula yang mengaku sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM).

“Kami masih banyak menemukan pelanggaran, terutama truk pengangkut pasir di jalur Pasirian. Alasannya bermacam-macam, ada yang mengaku tidak tahu dan ada juga yang sedang mengantre BBM,” ungkapnya.

Meski demikian, alasan tersebut menjadi pengingat bahwa sosialisasi aturan harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan penindakan. Para pengemudi diharapkan memahami ketentuan jam operasional, melengkapi dokumen kendaraan, memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan, serta memastikan muatan diangkut dengan aman.

Satlantas Polres Lumajang bersama Dishub berkomitmen melanjutkan pengawasan dan penertiban di wilayah Kabupaten Lumajang. Kepatuhan terhadap jam operasional diharapkan dapat memberikan ruang lalu lintas yang lebih lancar bagi kendaraan lain, sekaligus mengurangi risiko kemacetan dan kecelakaan.

“Kami mengimbau para pengemudi agar mematuhi jam operasional, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memastikan muatan pasir tertutup terpal dengan baik. Dengan demikian, keselamatan pengguna jalan lainnya dapat terjaga dan arus lalu lintas tetap lancar,” pungkas Ipda Dheta. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar