Lumajang, Suara Semeru - DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Senin (12/10/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Lumajang tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang memaparkan arah
kebijakan pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan anggaran daerah pada
2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Lumajang, H. Sudi, dan
dihadiri Ketua DPRD Hj. Oktafiyani, S.H., M.H., Wakil Ketua I Eko Adis Prayoga,
S.E., Wakil Ketua II Solikin, Bupati Lumajang Hj. Indah Amperawati, M.Si.,
Wakil Bupati Yudha Aji Kusuma, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah
undangan.
Fokus pada pelayanan publik dan sumber daya manusia
Dalam pemaparannya, Bupati Lumajang Indah Amperawati
menekankan bahwa arah pembangunan daerah pada 2027 akan difokuskan pada
penguatan fondasi pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta
pengembangan sumber daya manusia.
Ketiga aspek tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan
pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
program pembangunan.
Penguatan fondasi pemerintahan diharapkan dapat mendukung
pelaksanaan program secara terarah. Adapun peningkatan pelayanan publik dan
pengembangan sumber daya manusia ditujukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat
sekaligus memperkuat kapasitas daerah.
Meski demikian, pelaksanaan berbagai prioritas tersebut akan
bergantung pada perencanaan program dan pengalokasian anggaran sesuai dengan
kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.
Nota Keuangan menjadi bahan pembahasan APBD 2027
Penyampaian Nota Keuangan merupakan salah satu tahapan dalam
proses pembahasan Raperda APBD 2027. Dokumen tersebut memuat gambaran kebijakan
keuangan daerah yang menjadi bahan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD
sebelum rancangan anggaran ditetapkan.
Dalam pembahasan selanjutnya, kesesuaian antara prioritas
pembangunan, kebutuhan masyarakat, dan kapasitas fiskal daerah menjadi aspek
yang perlu dicermati. Hal itu penting agar program yang direncanakan dapat
diterjemahkan ke dalam alokasi anggaran yang terukur.
Pemerintah daerah bersama DPRD juga memiliki peran dalam
membahas rancangan anggaran agar arah kebijakan pembangunan dapat diselaraskan
dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Rapat paripurna tersebut berlangsung tertib dan ditutup
dengan penyerahan dokumen Nota Keuangan kepada pimpinan DPRD Kabupaten
Lumajang, dilanjutkan dengan pembacaan doa.
Dokumen Nota Keuangan selanjutnya menjadi bagian dari proses
pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. Hasil pembahasan tersebut akan
menjadi dasar bagi penetapan kebijakan anggaran daerah untuk mendukung
pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lumajang.(har)

0 Komentar