DISTRIBUSI GURU DI LUMAJANG KETIMPANGAN PARAH, PEMKAB SIAPKAN OPSI REDISTRIBUSI DAN REGROUPING SEKOLAH

 

Lumajang, Suara Semeru — Pemetaan tenaga pendidik di Kabupaten Lumajang, hingga tahun 2026 mengungkapkan fakta memprihatinkan. Terjadi ketimpangan distribusi guru yang tajam antara kawasan perkotaan dan pedesaan di 21 kecamatan.Penumpukan tenaga pengajar mendominasi kawasan perkotaan, khususnya di Kecamatan Lumajang yang mencatatkan hingga 724 guru. Kondisi ini bertolak belakang dengan wilayah pelosok atau pedesaan, di mana rata-rata jumlah guru di kecamatan lain hanya berkisar 107 hingga 116 orang.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah kuota rekrutmen guru baru, melainkan harus dibenahi melalui evaluasi mendasar dan redistribusi yang tepat sasaran.

"Ini hasil pemetaan kondisi di lapangan yang menunjukkan adanya ketimpangan distribusi riil. Pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan data sekaligus mengevaluasi kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan kondisi riil di masing-masing sekolah," ujar Bupati, Jum’at 23 Oktober 2026.

FENOMENA MUTASI GURU MUDA DAN TITIPAN OKNUM

Bupati Indah membongkar akar masalah ketimpangan ini, yakni maraknya permohonan pemindahan lokasi mengajar oleh guru-guru berusia muda agar dapat bertugas lebih dekat dengan pusat kota.

Bahkan, tidak sedikit tenaga pendidik yang berupaya memuluskan mutasi dari wilayah pelosok ke kota dengan "menitipkan" permohonan melalui anggota dewan.

"Kalau ada guru yang masih muda, selama ini mengajar di tempat jauh, kemudian menghubungi para anggota dewan, mohon ini dimaklumi. Kalau semua ingin bertugas di kota, lantas siapa yang mengajar di desa-desa?" tegas Indah.

SOLUSI PEMKAB: EVALUASI DATA HINGGA OPSI REGROUPING

Untuk mengatasi krisis pemerataan pendidikan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil sejumlah langkah strategis:

Sinkronisasi Data: Pembersihan dan penataan ulang data kebutuhan guru yang disesuaikan secara presisi dengan jumlah murid di setiap sekolah.

Skema Pembelajaran: Mengkaji penerapan sistem kelas rangkap untuk sekolah yang kekurangan tenaga pengajar.

Penggabungan Sekolah (Regrouping): Menyiapkan opsi merger bagi lembaga pendidikan yang minim peserta didik berdasarkan analisis demografis wilayah.

Langkah tegas ini diambil demi menjamin kesetaraan hak dan kualitas pendidikan bagi seluruh anak di Kabupaten Lumajang, baik di perkotaan maupun pelosok desa. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar