Lumajang, Suara Semeru — Pemetaan tenaga pendidik di Kabupaten Lumajang, hingga tahun 2026 mengungkapkan fakta memprihatinkan. Terjadi ketimpangan distribusi guru yang tajam antara kawasan perkotaan dan pedesaan di 21 kecamatan.Penumpukan tenaga pengajar mendominasi kawasan perkotaan, khususnya di Kecamatan Lumajang yang mencatatkan hingga 724 guru. Kondisi ini bertolak belakang dengan wilayah pelosok atau pedesaan, di mana rata-rata jumlah guru di kecamatan lain hanya berkisar 107 hingga 116 orang.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa
persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah kuota rekrutmen
guru baru, melainkan harus dibenahi melalui evaluasi mendasar dan redistribusi
yang tepat sasaran.
"Ini hasil pemetaan kondisi di lapangan yang
menunjukkan adanya ketimpangan distribusi riil. Pemerintah daerah perlu
melakukan pembenahan data sekaligus mengevaluasi kebutuhan tenaga pendidik
berdasarkan kondisi riil di masing-masing sekolah," ujar Bupati, Jum’at 23
Oktober 2026.
FENOMENA MUTASI GURU MUDA DAN TITIPAN OKNUM
Bupati Indah membongkar akar masalah ketimpangan ini, yakni
maraknya permohonan pemindahan lokasi mengajar oleh guru-guru berusia muda agar
dapat bertugas lebih dekat dengan pusat kota.
Bahkan, tidak sedikit tenaga pendidik yang berupaya
memuluskan mutasi dari wilayah pelosok ke kota dengan "menitipkan"
permohonan melalui anggota dewan.
"Kalau ada guru yang masih muda, selama ini mengajar di
tempat jauh, kemudian menghubungi para anggota dewan, mohon ini dimaklumi. Kalau
semua ingin bertugas di kota, lantas siapa yang mengajar di desa-desa?"
tegas Indah.
SOLUSI PEMKAB: EVALUASI DATA HINGGA OPSI REGROUPING
Untuk mengatasi krisis pemerataan pendidikan ini, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil sejumlah langkah strategis:
Sinkronisasi Data: Pembersihan dan penataan ulang data
kebutuhan guru yang disesuaikan secara presisi dengan jumlah murid di setiap
sekolah.
Skema Pembelajaran: Mengkaji penerapan sistem kelas rangkap
untuk sekolah yang kekurangan tenaga pengajar.
Penggabungan Sekolah (Regrouping): Menyiapkan opsi merger
bagi lembaga pendidikan yang minim peserta didik berdasarkan analisis
demografis wilayah.
Langkah tegas ini diambil demi menjamin kesetaraan hak dan
kualitas pendidikan bagi seluruh anak di Kabupaten Lumajang, baik di perkotaan
maupun pelosok desa. (yon)

0 Komentar