Lumajang, Suara Semeru — Keluhan pengguna jalan terkait aktivitas usaha tambal ban yang dinilai memakan sebagian badan jalan mendapat respons dari aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang.
Lokasi yang menjadi perhatian berada di sisi selatan
perempatan lampu merah kawasan Tambal Ban Semar. Aktivitas usaha di lokasi
tersebut dilaporkan menggunakan sebagian ruang yang semestinya berfungsi untuk
kelancaran arus lalu lintas.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satlantas Polres
Lumajang bersama Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi langsung ke lokasi
pada Rabu (23/9/2026). Langkah tersebut menjadi respons awal terhadap keluhan
pengguna jalan sekaligus upaya mencegah terganggunya fungsi jalan akibat
aktivitas di sekitar badan jalan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta
Astarika, mengatakan sosialisasi dilakukan agar aktivitas usaha tidak berdampak
terhadap kelancaran lalu lintas.
“Sosialisasi ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat
atas keluhan pengguna jalan. Kedua, agar fungsi jalan juga tidak terganggu oleh
aktivitas tersebut,” ungkapnya usai melakukan sosialisasi.
Persoalan pemanfaatan badan jalan menjadi perhatian karena
ruang lalu lintas memiliki fungsi utama untuk pergerakan kendaraan. Ketika
sebagian ruang tersebut digunakan untuk aktivitas lain, kapasitas jalan dapat
berkurang dan berpotensi memengaruhi kelancaran arus kendaraan, terutama ketika
volume lalu lintas meningkat.
Kondisi tersebut juga menyangkut kepentingan pengguna jalan
lain. Ruang yang berkurang dapat membuat kendaraan harus mengambil posisi lebih
ke tengah atau melakukan manuver untuk menghindari aktivitas di sisi jalan.
Dalam situasi tertentu, kondisi semacam ini dapat meningkatkan potensi konflik
antara kendaraan yang melintas dan aktivitas di tepi jalan.
Karena itu, sosialisasi yang dilakukan Satlantas dan Dishub
tidak hanya menyasar aktivitas usaha, tetapi juga menyangkut kepentingan publik
dalam memastikan badan jalan tetap menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Namun, persoalan di lokasi tersebut tidak berhenti pada
keberadaan usaha tambal ban. Pemerintah juga perlu memastikan bagaimana
aktivitas usaha di ruang sekitar jalan tersebut berlangsung, termasuk aspek
penggunaan ruang, keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan terhadap
ketentuan yang berlaku.
Respons cepat aparat menjadi langkah awal. Selanjutnya,
konsistensi pengawasan diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul
setelah sosialisasi dilakukan.
Bagi pengguna jalan, persoalan ini sederhana: badan jalan
harus tetap dapat digunakan secara aman dan lancar. Di sisi lain, keberadaan
usaha masyarakat juga perlu ditata sehingga kegiatan ekonomi tidak berbenturan
dengan hak publik atas ruang lalu lintas.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, perhatian kini tertuju
pada tindak lanjut di lapangan. Apakah aktivitas di sekitar badan jalan akan
ditata sesuai ketentuan atau kembali menimbulkan keluhan, akan sangat
bergantung pada pengawasan dan langkah lanjutan dari instansi terkait. (yon)

0 Komentar