USAHA TAMBAL BAN MAKAN BADAN JALAN DI LUMAJANG DIKELUHKAN PENGGUNA JALAN, SATLANTAS DAN DISHUB TURUN TANGAN

Lumajang, Suara Semeru — Keluhan pengguna jalan terkait aktivitas usaha tambal ban yang dinilai memakan sebagian badan jalan mendapat respons dari aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang.

Lokasi yang menjadi perhatian berada di sisi selatan perempatan lampu merah kawasan Tambal Ban Semar. Aktivitas usaha di lokasi tersebut dilaporkan menggunakan sebagian ruang yang semestinya berfungsi untuk kelancaran arus lalu lintas.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satlantas Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi langsung ke lokasi pada Rabu (23/9/2026). Langkah tersebut menjadi respons awal terhadap keluhan pengguna jalan sekaligus upaya mencegah terganggunya fungsi jalan akibat aktivitas di sekitar badan jalan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, mengatakan sosialisasi dilakukan agar aktivitas usaha tidak berdampak terhadap kelancaran lalu lintas.

“Sosialisasi ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat atas keluhan pengguna jalan. Kedua, agar fungsi jalan juga tidak terganggu oleh aktivitas tersebut,” ungkapnya usai melakukan sosialisasi.

Persoalan pemanfaatan badan jalan menjadi perhatian karena ruang lalu lintas memiliki fungsi utama untuk pergerakan kendaraan. Ketika sebagian ruang tersebut digunakan untuk aktivitas lain, kapasitas jalan dapat berkurang dan berpotensi memengaruhi kelancaran arus kendaraan, terutama ketika volume lalu lintas meningkat.

Kondisi tersebut juga menyangkut kepentingan pengguna jalan lain. Ruang yang berkurang dapat membuat kendaraan harus mengambil posisi lebih ke tengah atau melakukan manuver untuk menghindari aktivitas di sisi jalan. Dalam situasi tertentu, kondisi semacam ini dapat meningkatkan potensi konflik antara kendaraan yang melintas dan aktivitas di tepi jalan.

Karena itu, sosialisasi yang dilakukan Satlantas dan Dishub tidak hanya menyasar aktivitas usaha, tetapi juga menyangkut kepentingan publik dalam memastikan badan jalan tetap menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

Namun, persoalan di lokasi tersebut tidak berhenti pada keberadaan usaha tambal ban. Pemerintah juga perlu memastikan bagaimana aktivitas usaha di ruang sekitar jalan tersebut berlangsung, termasuk aspek penggunaan ruang, keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Respons cepat aparat menjadi langkah awal. Selanjutnya, konsistensi pengawasan diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul setelah sosialisasi dilakukan.

Bagi pengguna jalan, persoalan ini sederhana: badan jalan harus tetap dapat digunakan secara aman dan lancar. Di sisi lain, keberadaan usaha masyarakat juga perlu ditata sehingga kegiatan ekonomi tidak berbenturan dengan hak publik atas ruang lalu lintas.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut di lapangan. Apakah aktivitas di sekitar badan jalan akan ditata sesuai ketentuan atau kembali menimbulkan keluhan, akan sangat bergantung pada pengawasan dan langkah lanjutan dari instansi terkait. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar