TEKAN KECELAKAAN PAGI HARI, SATLANTAS LUMAJANG PERKETAT HUNTING SYSTEM TRUK DAN ANGKUTAN BARANG

Lumajang, Suara Semeru — Rentang waktu pukul 06.00 hingga 08.00 menjadi salah satu periode yang mendapat perhatian serius Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang. Pada jam tersebut, arus kendaraan meningkat seiring aktivitas masyarakat menuju tempat kerja dan pelajar berangkat ke sekolah.

Di tengah kepadatan itu, keberadaan truk pasir dan kendaraan angkutan barang dinilai perlu diawasi secara ketat. Ukuran kendaraan yang besar, muatan berat, serta ruang gerak yang terbatas dapat meningkatkan risiko ketika berbaur dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan pribadi.

Untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Lumajang mengintensifkan penindakan melalui pola hunting system. Petugas tidak hanya mengandalkan razia pada satu titik, tetapi bergerak menyasar kendaraan yang diduga melanggar ketentuan lalu lintas dan pembatasan jam operasional.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Pratama Sudirno, S.T.K., S.I.K., bahkan turun langsung memberikan arahan kepada sejumlah sopir truk pasir dan kendaraan angkutan barang.

Bayu menekankan agar para sopir mematuhi larangan operasional pada jam-jam rawan kepadatan, khususnya ketika masyarakat dan pelajar sedang melakukan perjalanan menuju tempat kerja maupun sekolah.

Menurutnya, pembatasan tersebut bukan semata-mata untuk menghambat aktivitas distribusi barang maupun kegiatan ekonomi. Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang lalu lintas yang lebih aman, terutama bagi pengguna jalan yang paling rentan menjadi korban kecelakaan.

“Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas. Kami meminta para sopir dan pemilik armada mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan,” tegas Bayu, Sabtu 5 September 2026.

Bukan Sekadar Razia

Pola hunting system yang diterapkan Satlantas menunjukkan bahwa persoalan keselamatan lalu lintas tidak cukup diselesaikan dengan razia konvensional.

Pengawasan harus menyentuh perilaku pengemudi sekaligus kepatuhan pemilik armada. Sebab, pelanggaran jam operasional bukan hanya persoalan sopir yang berada di balik kemudi, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengaturan perjalanan kendaraan angkutan barang.

Truk yang tetap beroperasi pada jam padat berpotensi mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan menciptakan konflik lalu lintas, terutama di ruas jalan yang juga digunakan pelajar dengan sepeda motor.

Karena itu, Satlantas Polres Lumajang tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pengemudi. Pendekatan tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran bahwa disiplin jam operasional merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mencegah kecelakaan.

Di sisi lain, pengawasan terhadap armada angkutan barang juga menjadi penting untuk memastikan aturan tidak berhenti sebagai imbauan.

Satlantas Polres Lumajang menegaskan akan terus melakukan pengawasan di sejumlah ruas jalan, khususnya pada waktu dan lokasi yang memiliki potensi kepadatan tinggi.

Langkah tersebut menjadi penting karena keselamatan di jalan bukan hanya ditentukan oleh siapa yang paling cepat sampai tujuan, melainkan bagaimana seluruh pengguna jalan dapat tiba dengan selamat.

Jam 06.00–08.00 bukan sekadar jam sibuk. Bagi polisi lalu lintas, itu adalah waktu ketika kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada kecelakaan. (yon)



Posting Komentar

0 Komentar