RUU PELINDUNGAN KETENAGAKERJAAN BERGULIR, PEMKAB LUMAJANG PILIH TAK GEGABAH

Lumajang, Suara Semeru — Pemerintah Kabupaten Lumajang memilih bersikap hati-hati menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah bergulir di DPR RI. Pemkab belum mengambil sikap lebih jauh sebelum arah dan substansi regulasi tersebut benar-benar rampung.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang masih memetakan dampak aturan baru itu terhadap dua kepentingan utama di sektor ketenagakerjaan: perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Kepala Disnaker Lumajang, Subchan, mengatakan pihaknya masih mempelajari substansi RUU tersebut. Kajian dilakukan dari perspektif buruh sekaligus pengusaha agar penerapan regulasi nantinya tidak menimbulkan persoalan baru di daerah.

“Ini masih kami koordinasikan dan pelajari. Nanti akan dikomunikasikan dengan serikat pekerja dan pemilik perusahaan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Subchan, Senin (21/9/2026).

Sikap tersebut menjadi penting karena regulasi ketenagakerjaan tidak berhenti pada persoalan hubungan antara pekerja dan perusahaan. Setiap perubahan norma menyangkut pengupahan, hubungan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja berpotensi berpengaruh langsung terhadap iklim industrial di daerah.

Di tingkat pusat, pembahasan RUU tersebut telah memasuki Pembicaraan Tingkat I melalui Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Sejumlah isu strategis menjadi bagian dari pembahasan, di antaranya pola alih daya atau outsourcing, sistem pengupahan, pesangon, hingga perlindungan bagi pekerja pada sektor ekonomi berbasis platform digital.

Bagi pemerintah daerah, perubahan norma pada isu-isu tersebut bukan perkara sederhana. Aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat harus diterjemahkan dalam praktik hubungan industrial di daerah yang memiliki karakteristik dunia usaha dan tenaga kerja berbeda-beda.

PEKERJA FLEKSIBEL JADI SOROTAN

Salah satu fenomena yang menjadi perhatian Disnaker Lumajang adalah meningkatnya pola kerja fleksibel, termasuk pekerja lepas atau freelance. Model kerja tersebut menawarkan fleksibilitas, tetapi pada saat bersamaan dapat menghadirkan persoalan baru ketika aspek keselamatan dan hak pekerja tidak menjadi perhatian.

Subchan menilai sebagian pekerja cenderung mengejar target pekerjaan sehingga aspek keselamatan kerja berisiko terabaikan.

“Banyak pekerja kita mengejar target. Kadang alat pelindung diri (APD) dan jam kerja kurang diperhatikan,” ujarnya.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak semata-mata berada pada ada atau tidaknya pekerjaan. Perubahan pola kerja juga menuntut perubahan cara pemerintah memastikan hak dasar pekerja tetap terlindungi.

Pekerja dengan pola kerja fleksibel, misalnya, menghadapi situasi yang berbeda dibanding pekerja dengan hubungan kerja konvensional. Karena itu, menurut Subchan, fleksibilitas tidak seharusnya diposisikan berlawanan dengan perlindungan.

“Fleksibilitas tetap harus sejalan dengan pemenuhan hak dan keselamatan,” tegasnya.

JANGAN SAMPAI PERLINDUNGAN NAIK, USAHA JUSTRU TERTEKAN

Di sisi lain, Pemkab Lumajang juga menaruh perhatian terhadap dampak regulasi terhadap aktivitas usaha. Pemerintah daerah tidak ingin perubahan aturan justru menciptakan beban baru yang berujung pada terganggunya kegiatan perusahaan.

Karena itu, Disnaker memilih menunggu regulasi nasional tersebut selesai sebelum menentukan langkah implementasi di daerah.

“Jangan sampai regulasi membuat kegiatan usaha berkurang, tetapi perlindungan pekerja tetap harus meningkat,” kata Subchan.

Pernyataan tersebut menggambarkan posisi pemerintah daerah yang berada di antara dua kepentingan. Di satu sisi, negara dituntut memperkuat perlindungan pekerja. Di sisi lain, keberlangsungan usaha dan stabilitas hubungan industrial juga harus dijaga.

Disnaker Lumajang memastikan pembahasan di tingkat daerah nantinya tidak hanya dilakukan secara internal. Serikat pekerja dan pihak perusahaan akan dilibatkan untuk melihat bagaimana aturan baru berpotensi diterapkan dalam kondisi riil di Lumajang.

Langkah itu menjadi krusial mengingat regulasi ketenagakerjaan pada akhirnya diuji bukan hanya melalui rumusan pasal di tingkat pusat, melainkan melalui penerapannya di tempat kerja.

Untuk saat ini, Pemkab Lumajang memilih menunggu sembari mengkaji. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum ingin mengambil kesimpulan sebelum substansi RUU benar-benar final.

Yang menjadi pekerjaan berikutnya adalah memastikan ketika aturan tersebut disahkan, perlindungan terhadap pekerja tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, sementara dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan mempertahankan lapangan kerja. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar