Lumajang, Suara Semeru — Pemerintah Kabupaten Lumajang memilih bersikap hati-hati menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah bergulir di DPR RI. Pemkab belum mengambil sikap lebih jauh sebelum arah dan substansi regulasi tersebut benar-benar rampung.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang masih memetakan
dampak aturan baru itu terhadap dua kepentingan utama di sektor
ketenagakerjaan: perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Kepala Disnaker Lumajang, Subchan, mengatakan pihaknya masih
mempelajari substansi RUU tersebut. Kajian dilakukan dari perspektif buruh
sekaligus pengusaha agar penerapan regulasi nantinya tidak menimbulkan
persoalan baru di daerah.
“Ini masih kami koordinasikan dan pelajari. Nanti akan
dikomunikasikan dengan serikat pekerja dan pemilik perusahaan, supaya tidak ada
pihak yang dirugikan,” kata Subchan, Senin (21/9/2026).
Sikap tersebut menjadi penting karena regulasi
ketenagakerjaan tidak berhenti pada persoalan hubungan antara pekerja dan
perusahaan. Setiap perubahan norma menyangkut pengupahan, hubungan kerja,
hingga pemutusan hubungan kerja berpotensi berpengaruh langsung terhadap iklim
industrial di daerah.
Di tingkat pusat, pembahasan RUU tersebut telah memasuki
Pembicaraan Tingkat I melalui Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Sejumlah isu
strategis menjadi bagian dari pembahasan, di antaranya pola alih daya atau
outsourcing, sistem pengupahan, pesangon, hingga perlindungan bagi pekerja pada
sektor ekonomi berbasis platform digital.
Bagi pemerintah daerah, perubahan norma pada isu-isu
tersebut bukan perkara sederhana. Aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah
pusat harus diterjemahkan dalam praktik hubungan industrial di daerah yang
memiliki karakteristik dunia usaha dan tenaga kerja berbeda-beda.
PEKERJA FLEKSIBEL JADI SOROTAN
Salah satu fenomena yang menjadi perhatian Disnaker Lumajang
adalah meningkatnya pola kerja fleksibel, termasuk pekerja lepas atau
freelance. Model kerja tersebut menawarkan fleksibilitas, tetapi pada saat
bersamaan dapat menghadirkan persoalan baru ketika aspek keselamatan dan hak
pekerja tidak menjadi perhatian.
Subchan menilai sebagian pekerja cenderung mengejar target
pekerjaan sehingga aspek keselamatan kerja berisiko terabaikan.
“Banyak pekerja kita mengejar target. Kadang alat pelindung
diri (APD) dan jam kerja kurang diperhatikan,” ujarnya.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa tantangan
ketenagakerjaan tidak semata-mata berada pada ada atau tidaknya pekerjaan.
Perubahan pola kerja juga menuntut perubahan cara pemerintah memastikan hak
dasar pekerja tetap terlindungi.
Pekerja dengan pola kerja fleksibel, misalnya, menghadapi
situasi yang berbeda dibanding pekerja dengan hubungan kerja konvensional.
Karena itu, menurut Subchan, fleksibilitas tidak seharusnya diposisikan
berlawanan dengan perlindungan.
“Fleksibilitas tetap harus sejalan dengan pemenuhan hak dan
keselamatan,” tegasnya.
JANGAN SAMPAI PERLINDUNGAN NAIK, USAHA JUSTRU TERTEKAN
Di sisi lain, Pemkab Lumajang juga menaruh perhatian
terhadap dampak regulasi terhadap aktivitas usaha. Pemerintah daerah tidak
ingin perubahan aturan justru menciptakan beban baru yang berujung pada
terganggunya kegiatan perusahaan.
Karena itu, Disnaker memilih menunggu regulasi nasional
tersebut selesai sebelum menentukan langkah implementasi di daerah.
“Jangan sampai regulasi membuat kegiatan usaha berkurang,
tetapi perlindungan pekerja tetap harus meningkat,” kata Subchan.
Pernyataan tersebut menggambarkan posisi pemerintah daerah
yang berada di antara dua kepentingan. Di satu sisi, negara dituntut memperkuat
perlindungan pekerja. Di sisi lain, keberlangsungan usaha dan stabilitas
hubungan industrial juga harus dijaga.
Disnaker Lumajang memastikan pembahasan di tingkat daerah
nantinya tidak hanya dilakukan secara internal. Serikat pekerja dan pihak
perusahaan akan dilibatkan untuk melihat bagaimana aturan baru berpotensi
diterapkan dalam kondisi riil di Lumajang.
Langkah itu menjadi krusial mengingat regulasi
ketenagakerjaan pada akhirnya diuji bukan hanya melalui rumusan pasal di
tingkat pusat, melainkan melalui penerapannya di tempat kerja.
Untuk saat ini, Pemkab Lumajang memilih menunggu sembari
mengkaji. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum ingin
mengambil kesimpulan sebelum substansi RUU benar-benar final.
Yang menjadi pekerjaan berikutnya adalah memastikan ketika
aturan tersebut disahkan, perlindungan terhadap pekerja tidak berhenti sebagai
norma di atas kertas, sementara dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh
dan mempertahankan lapangan kerja. (yon)

0 Komentar