POTENSI DESA TAK CUKUP JADI MODAL, KDMP LUMAJANG DIDORONG UJI PASAR SEBELUM BUKA USAHA

 

Lumajang, Suara Semeru – Potensi yang melimpah di desa tidak otomatis menjadi usaha yang menguntungkan. Sebelum mengubahnya menjadi unit bisnis, pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) perlu memastikan ada pasar yang membutuhkan, calon pembeli yang jelas, produk yang layak ditawarkan, serta kemampuan koperasi untuk menjalankan dan mengembangkannya.

Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus dalam Pelatihan Business Plan bagi Pengurus KDMP Kabupaten Lumajang melalui Program Dosen Pulang Kampung IPB University. Kegiatan yang digelar di Cafe Rumah Kedua Lumajang, Rabu (30/9/2026), itu menjadi ruang bagi pengurus koperasi untuk menguji potensi usaha desa sebelum benar-benar diterapkan.

Pelatihan tersebut dilaksanakan bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lumajang. Sebanyak 30 peserta dari 15 KDMP mengikuti rangkaian kegiatan.

Ketua Tim Program Dosen Pulang Kampung IPB University, Dr. Suprehatin, mengatakan pengetahuan bisnis perlu diterjemahkan menjadi rencana yang sesuai dengan kondisi riil masing-masing koperasi.

“Kami ingin peserta tidak hanya pulang dengan tambahan pengetahuan, tetapi juga membawa rancangan yang dapat digunakan untuk mulai mengembangkan usaha koperasinya. Karena itu, seluruh proses pelatihan menggunakan kondisi nyata dari masing-masing KDMP,” ujar Suprehatin.

TIDAK BERHENTI PADA POTENSI DESA

Dalam pelatihan tersebut, pengurus KDMP tidak langsung diarahkan menentukan jenis usaha. Mereka terlebih dahulu diminta memetakan potensi yang tersedia di masing-masing desa.

Dari berbagai potensi itu, peserta kemudian memilih satu jenis usaha yang dianggap paling memungkinkan untuk dikembangkan. Pilihan tersebut selanjutnya diuji melalui sejumlah aspek, mulai dari siapa pasarnya, siapa calon pembelinya, produk apa yang akan dijual, bagaimana strategi pemasarannya, hingga kemampuan koperasi dalam menjalankan operasional usaha.

Kebutuhan produksi, sumber daya manusia, pembagian tugas pengelola, serta perhitungan keuangan awal juga menjadi bagian dari penyusunan rencana.

Pendekatan tersebut mengubah titik berangkat pengembangan usaha. Pertanyaannya bukan sekadar “apa yang dimiliki desa?”, tetapi berkembang menjadi “siapa yang membutuhkan, bagaimana produk dijual, berapa biaya yang diperlukan, dan apakah koperasi mampu mengelolanya?”

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena potensi setiap desa berbeda. Ketersediaan komoditas, sumber daya, maupun produk lokal belum tentu memiliki pasar yang cukup untuk menopang sebuah usaha.

Karena itu, keputusan memilih unit usaha perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar ketersediaan sumber daya. Potensi lokal harus dipertemukan dengan kebutuhan pasar dan kapasitas pengelolaan koperasi.

KAPASITAS PENGURUS MASIH PERLU DIPERKUAT

Kepala Diskoperindag Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, mengatakan kebutuhan penguatan kapasitas pengurus KDMP juga terlihat dari hasil kajian kolaboratif IPB University bersama Diskoperindag pada 2025.

Kajian terhadap 133 pengurus KDMP tersebut menunjukkan adanya kebutuhan peningkatan kapasitas, antara lain dalam pengembangan unit usaha, pemasaran, pengelolaan keuangan, serta membangun kemitraan.

Temuan itu menjadi salah satu dasar pentingnya pelatihan perencanaan bisnis. Pengurus koperasi tidak cukup hanya mengetahui potensi yang tersedia, tetapi juga membutuhkan perangkat untuk menerjemahkan potensi tersebut menjadi rencana usaha yang dapat dihitung dan dijalankan.

Dengan demikian, business plan tidak ditempatkan sekadar sebagai dokumen administratif. Rencana tersebut menjadi alat untuk menguji apakah sebuah ide usaha memang layak dijalankan sebelum koperasi mengalokasikan sumber daya lebih jauh.

DARI RENCANA KE AKSI 90 HARI

Hasil pendampingan dalam pelatihan kemudian dituangkan ke dalam Rancangan Bisnis KDMP Satu Halaman. Rancangan tersebut dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Aksi 90 Hari.

Tahapan itu membuat pelatihan tidak berhenti pada pemahaman konsep. Setiap koperasi diarahkan memiliki gambaran usaha yang lebih konkret sekaligus langkah awal yang dapat dikerjakan setelah pelatihan.

Bagi masyarakat desa, pendekatan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam memastikan pengembangan usaha koperasi tidak hanya berangkat dari apa yang tersedia, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan konsumen, kelayakan usaha, kemampuan pengelola, dan keberlanjutan bisnis.

Dengan perencanaan yang lebih terukur, KDMP diharapkan tidak terburu-buru membuka usaha hanya karena melihat adanya potensi lokal. Sebaliknya, setiap peluang perlu diuji terlebih dahulu agar usaha yang dipilih memiliki dasar pasar yang jelas dan dapat dikelola secara realistis.

Melalui pendampingan tersebut, IPB University bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang mendorong KDMP membangun usaha dengan pendekatan yang lebih terencana: menggali potensi, menguji pasar, menghitung kebutuhan, menentukan pengelola, lalu menerjemahkannya menjadi aksi. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar