PENGAJUAN SANTUNAN KEMATIAN DI LUMAJANG CAPAI 1.600, MASUK HAMPIR SETIAP HARI

 

Lumajang, Suara Semeru - Pengajuan santunan kematian di Kabupaten Lumajang terus mengalir. Hingga September 2026, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang mencatat sekitar 1.600 permohonan telah diajukan masyarakat dari berbagai kecamatan.

Pengajuan tersebut tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu. Hampir setiap hari, berkas permohonan masuk dari sejumlah kecamatan dengan jumlah yang berbeda-beda. Dalam satu hari, ada wilayah yang hanya mengajukan satu permohonan, sementara kecamatan lainnya dapat mengirimkan beberapa pengajuan sekaligus.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Vidia Prayuasmi, mengatakan pengajuan santunan kematian masih berlangsung hingga saat ini.

“Hampir setiap hari ada. Dari seluruh wilayah kecamatan,” kata Vidia, Selasa (29/9/2026).

Tingginya frekuensi pengajuan membuat proses verifikasi menjadi tahapan penting sebelum santunan dapat difasilitasi. Setiap permohonan yang masuk tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan, tetapi terlebih dahulu diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya dengan ketentuan penerima.

DINSOS VERIFIKASI, ANGGARAN DI BPKD

Dalam mekanisme pencairannya, Dinsos P3A tidak menjadi pihak yang memegang anggaran santunan kematian. Instansi tersebut berperan melakukan verifikasi sekaligus memfasilitasi pengajuan masyarakat.

Sementara itu, dukungan anggaran berada pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Santunan kematian ditempatkan sebagai bagian dari belanja tidak terduga, mengingat jumlah kebutuhan penerimanya tidak dapat dipastikan sejak awal tahun anggaran.

“Kebetulan santunan kematian ini bagian dari belanja tidak terduga. Jadi tidak terencana,” ujar Vidia.

Posisi tersebut membuat Dinsos P3A lebih banyak berada pada sisi administratif dan verifikasi. Artinya, setiap pengajuan yang diterima harus dipastikan memenuhi persyaratan sebelum diteruskan melalui mekanisme yang berlaku.

“Jadi kami sifatnya memverifikasi, kami memfasilitasi,” pungkasnya.

SANTUNAN RP1 JUTA UNTUK PENERIMA YANG MEMENUHI KETENTUAN

Setiap keluarga penerima yang dinyatakan memenuhi persyaratan mendapatkan santunan sebesar Rp1 juta. Program ini diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang berada pada desil 1 hingga desil 5.

Dengan jumlah pengajuan yang telah mencapai sekitar 1.600 hingga September, angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap skema bantuan ini terus muncul dari masyarakat di berbagai wilayah Lumajang.

Namun, jumlah pengajuan tidak serta-merta sama dengan jumlah penerima yang telah menerima santunan. Setiap permohonan tetap harus melewati proses verifikasi untuk memastikan persyaratan administratif dan kriteria penerima terpenuhi.

Kondisi tersebut juga menempatkan proses administrasi sebagai salah satu titik penting dalam penyaluran santunan. Masyarakat yang mengajukan bantuan perlu memastikan dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi agar pengajuan dapat diproses sesuai mekanisme.

Di sisi lain, karena anggarannya masuk dalam belanja tidak terduga, kebutuhan santunan kematian memang tidak dapat dipatok secara pasti sejak awal. Pemerintah daerah harus menyesuaikan dukungan anggaran dengan kebutuhan yang muncul sepanjang tahun.

Hingga September 2026, pengajuan yang terus berdatangan dari berbagai kecamatan menunjukkan bahwa layanan santunan kematian masih menjadi salah satu skema bantuan yang digunakan masyarakat Lumajang ketika menghadapi beban ekonomi setelah anggota keluarga meninggal dunia. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar