Lumajang, Suara Semeru - Pengajuan santunan kematian di Kabupaten Lumajang terus mengalir. Hingga September 2026, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang mencatat sekitar 1.600 permohonan telah diajukan masyarakat dari berbagai kecamatan.
Pengajuan tersebut tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Hampir setiap hari, berkas permohonan masuk dari sejumlah kecamatan dengan
jumlah yang berbeda-beda. Dalam satu hari, ada wilayah yang hanya mengajukan
satu permohonan, sementara kecamatan lainnya dapat mengirimkan beberapa
pengajuan sekaligus.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A
Kabupaten Lumajang, Vidia Prayuasmi, mengatakan pengajuan santunan kematian
masih berlangsung hingga saat ini.
“Hampir setiap hari ada. Dari seluruh wilayah kecamatan,”
kata Vidia, Selasa (29/9/2026).
Tingginya frekuensi pengajuan membuat proses verifikasi
menjadi tahapan penting sebelum santunan dapat difasilitasi. Setiap permohonan
yang masuk tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan, tetapi terlebih dahulu
diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya dengan ketentuan penerima.
DINSOS VERIFIKASI, ANGGARAN DI BPKD
Dalam mekanisme pencairannya, Dinsos P3A tidak menjadi pihak
yang memegang anggaran santunan kematian. Instansi tersebut berperan melakukan
verifikasi sekaligus memfasilitasi pengajuan masyarakat.
Sementara itu, dukungan anggaran berada pada Badan Pengelola
Keuangan Daerah (BPKD). Santunan kematian ditempatkan sebagai bagian dari
belanja tidak terduga, mengingat jumlah kebutuhan penerimanya tidak dapat
dipastikan sejak awal tahun anggaran.
“Kebetulan santunan kematian ini bagian dari belanja tidak
terduga. Jadi tidak terencana,” ujar Vidia.
Posisi tersebut membuat Dinsos P3A lebih banyak berada pada
sisi administratif dan verifikasi. Artinya, setiap pengajuan yang diterima
harus dipastikan memenuhi persyaratan sebelum diteruskan melalui mekanisme yang
berlaku.
“Jadi kami sifatnya memverifikasi, kami memfasilitasi,”
pungkasnya.
SANTUNAN RP1 JUTA UNTUK PENERIMA YANG MEMENUHI KETENTUAN
Setiap keluarga penerima yang dinyatakan memenuhi
persyaratan mendapatkan santunan sebesar Rp1 juta. Program ini diprioritaskan
bagi masyarakat miskin yang berada pada desil 1 hingga desil 5.
Dengan jumlah pengajuan yang telah mencapai sekitar 1.600
hingga September, angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap skema
bantuan ini terus muncul dari masyarakat di berbagai wilayah Lumajang.
Namun, jumlah pengajuan tidak serta-merta sama dengan jumlah
penerima yang telah menerima santunan. Setiap permohonan tetap harus melewati
proses verifikasi untuk memastikan persyaratan administratif dan kriteria
penerima terpenuhi.
Kondisi tersebut juga menempatkan proses administrasi
sebagai salah satu titik penting dalam penyaluran santunan. Masyarakat yang
mengajukan bantuan perlu memastikan dokumen dan persyaratan yang diperlukan
telah dipenuhi agar pengajuan dapat diproses sesuai mekanisme.
Di sisi lain, karena anggarannya masuk dalam belanja tidak
terduga, kebutuhan santunan kematian memang tidak dapat dipatok secara pasti
sejak awal. Pemerintah daerah harus menyesuaikan dukungan anggaran dengan
kebutuhan yang muncul sepanjang tahun.
Hingga September 2026, pengajuan yang terus berdatangan dari
berbagai kecamatan menunjukkan bahwa layanan santunan kematian masih menjadi
salah satu skema bantuan yang digunakan masyarakat Lumajang ketika menghadapi
beban ekonomi setelah anggota keluarga meninggal dunia. (yon)

0 Komentar