PEMKAB LUMAJANG LINDUNGI 15.188 PEKERJA RENTAN LEWAT BPJS KETENAGAKERJAAN

Lumajang, Suara Semeru — Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan sektor informal dengan menanggung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 15.188 pekerja sepanjang 2026.

Kebijakan tersebut menyasar kelompok pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja sekaligus memiliki tingkat kerentanan ekonomi karena penghasilan mereka bergantung langsung pada aktivitas sehari-hari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Subechan mengatakan, dukungan pemerintah tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban pembayaran iuran, tetapi juga mendorong pekerja memahami pentingnya jaminan sosial sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

"Dukungan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk membantu pembayaran iuran. Lebih dari itu, pemerintah ingin mendorong pekerja memahami bahwa jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan yang penting bagi dirinya maupun keluarga," kata Subechan dalam keterangannya, Kamis 24 September 2026.

Menurut dia, risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah dapat berdampak lebih luas daripada persoalan pekerjaan. Ketika sumber pendapatan utama keluarga terganggu, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekonomi rumah tangga.

Karena itu, jaminan sosial diposisikan sebagai jaring pengaman untuk menjaga pekerja dan keluarganya tetap memiliki perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi.

DIBIAYAI DBHCHT 2026

Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Kelompok penerima berasal dari sejumlah sektor informal, mulai dari buruh tembakau, buruh tambang pasir, pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, pedagang sayur keliling atau mlijo, pegiat wisata, hingga masyarakat kurang mampu.

Melalui Dinas Tenaga Kerja, sebanyak 5.027 buruh tembakau dan buruh tambang pasir mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Desember 2026.

Selanjutnya, perluasan kepesertaan mencakup 10.161 pekerja sektor informal untuk periode September hingga Desember 2026. Kelompok tersebut terdiri atas pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, pedagang sayur keliling, pegiat wisata, serta masyarakat kurang mampu yang masuk dalam desil 1 hingga 4.

Dengan dua skema tersebut, total pekerja yang mendapat dukungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Lumajang pada 2026 mencapai 15.188 orang.

Setiap peserta memperoleh dukungan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Iuran tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

TANTANGAN SETELAH SUBSIDI BERAKHIR

Di balik perluasan cakupan kepesertaan, keberlanjutan perlindungan menjadi persoalan berikutnya. Sebab, dukungan pembiayaan dari pemerintah memiliki periode tertentu dan tidak secara otomatis menjamin kepesertaan tetap aktif setelah masa dukungan berakhir.

Subechan mengatakan, keberlanjutan kepesertaan perlu menjadi perhatian peserta. Ia berharap pekerja yang telah memperoleh perlindungan melalui program tersebut dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.

Harapannya, manfaat jaminan sosial tidak berhenti bersamaan dengan berakhirnya dukungan pembayaran iuran dari pemerintah.

Perluasan kepesertaan ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan keselamatan saat menjalankan pekerjaan, tetapi juga dengan kemampuan keluarga bertahan ketika terjadi risiko yang mengganggu sumber pendapatan.

Dengan cakupan 15.188 pekerja pada 2026, Pemkab Lumajang berupaya memperluas jaring pengaman bagi kelompok pekerja yang sebagian besar menggantungkan pendapatan dari pekerjaan informal dan aktivitas ekonomi harian. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar