Lumajang, Suara Semeru — Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan sektor informal dengan menanggung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 15.188 pekerja sepanjang 2026.
Kebijakan tersebut menyasar kelompok pekerja yang menghadapi
risiko kecelakaan kerja sekaligus memiliki tingkat kerentanan ekonomi karena
penghasilan mereka bergantung langsung pada aktivitas sehari-hari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Subechan
mengatakan, dukungan pemerintah tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban
pembayaran iuran, tetapi juga mendorong pekerja memahami pentingnya jaminan
sosial sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
"Dukungan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk
membantu pembayaran iuran. Lebih dari itu, pemerintah ingin mendorong pekerja
memahami bahwa jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan yang penting bagi
dirinya maupun keluarga," kata Subechan dalam keterangannya, Kamis 24
September 2026.
Menurut dia, risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan
pencari nafkah dapat berdampak lebih luas daripada persoalan pekerjaan. Ketika
sumber pendapatan utama keluarga terganggu, kondisi tersebut berpotensi
memengaruhi keberlangsungan ekonomi rumah tangga.
Karena itu, jaminan sosial diposisikan sebagai jaring
pengaman untuk menjaga pekerja dan keluarganya tetap memiliki perlindungan
ketika risiko pekerjaan terjadi.
DIBIAYAI DBHCHT 2026
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibiayai
melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Kelompok penerima berasal dari sejumlah sektor informal,
mulai dari buruh tembakau, buruh tambang pasir, pedagang kaki lima, pengemudi
ojek online, pedagang sayur keliling atau mlijo, pegiat wisata, hingga
masyarakat kurang mampu.
Melalui Dinas Tenaga Kerja, sebanyak 5.027 buruh tembakau
dan buruh tambang pasir mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk
periode Juni hingga Desember 2026.
Selanjutnya, perluasan kepesertaan mencakup 10.161 pekerja
sektor informal untuk periode September hingga Desember 2026. Kelompok tersebut
terdiri atas pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, pedagang sayur
keliling, pegiat wisata, serta masyarakat kurang mampu yang masuk dalam desil 1
hingga 4.
Dengan dua skema tersebut, total pekerja yang mendapat
dukungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Lumajang pada 2026
mencapai 15.188 orang.
Setiap peserta memperoleh dukungan iuran sebesar Rp16.800
per bulan. Iuran tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM).
TANTANGAN SETELAH SUBSIDI BERAKHIR
Di balik perluasan cakupan kepesertaan, keberlanjutan
perlindungan menjadi persoalan berikutnya. Sebab, dukungan pembiayaan dari
pemerintah memiliki periode tertentu dan tidak secara otomatis menjamin
kepesertaan tetap aktif setelah masa dukungan berakhir.
Subechan mengatakan, keberlanjutan kepesertaan perlu menjadi
perhatian peserta. Ia berharap pekerja yang telah memperoleh perlindungan
melalui program tersebut dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
Harapannya, manfaat jaminan sosial tidak berhenti bersamaan
dengan berakhirnya dukungan pembayaran iuran dari pemerintah.
Perluasan kepesertaan ini sekaligus menunjukkan bahwa
perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan keselamatan saat menjalankan
pekerjaan, tetapi juga dengan kemampuan keluarga bertahan ketika terjadi risiko
yang mengganggu sumber pendapatan.
Dengan cakupan 15.188 pekerja pada 2026, Pemkab Lumajang
berupaya memperluas jaring pengaman bagi kelompok pekerja yang sebagian besar
menggantungkan pendapatan dari pekerjaan informal dan aktivitas ekonomi harian.
(yon)

0 Komentar