PEMKAB LUMAJANG INGATKAN WARGA, JANGAN TERGIUR KERJA DI LUAR NEGERI TANPA JALUR RESMI

 

Lumajang, Suara Semeru -Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengingatkan masyarakat yang mendapat tawaran bekerja di luar negeri agar memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.

Imbauan tersebut disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Lumajang sebagai upaya mencegah pekerja migran menghadapi persoalan hukum maupun kehilangan hak atas perlindungan kerja.

Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang Subchan mengatakan, peluang kerja di luar negeri sebenarnya cukup terbuka. Namun, calon pekerja perlu memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural.

“Kalau mereka berangkat secara prosedural, meskipun bekerja di sektor informal, sebenarnya mereka lebih terlindungi,” ujar Subchan, Senin (21/9/2026).

Menurut dia, keberangkatan melalui jalur resmi memberikan kepastian lebih besar terkait hubungan kerja, upah, jam kerja, jaminan kesehatan, hingga perlindungan sosial.

Banyak Kasus Pekerja Nonprosedural

Subchan mencontohkan sejumlah pekerja asal Lumajang yang bekerja secara nonprosedural di Malaysia.

Sebagian pekerja yang dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi meninggal dunia diketahui telah bekerja di Malaysia selama sekitar tiga hingga enam tahun. Menurut Subchan, sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan sakit.

“Rata-rata mereka yang pulang dalam kondisi meninggal di Malaysia sudah bekerja di sana sekitar tiga sampai enam tahun. Rata-rata meninggal karena sakit,” katanya.

Ia mengatakan, status keberangkatan yang nonprosedural dapat membuat pekerja kesulitan mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan selama bekerja.

“Yang membuat mereka tidak terlindungi karena nonprosedural. Tidak ter-cover baik BPJS maupun perjanjiannya, bagaimana jam kerja, mulai kapan, kemudian upahnya juga bagaimana,” ujar Subchan.

Karena itu, calon pekerja migran diminta tidak hanya mempertimbangkan besaran gaji sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

Informasi mengenai perusahaan atau pengguna tenaga kerja, jenis pekerjaan, negara tujuan, kontrak kerja, jam kerja, jaminan kesehatan, serta perlindungan sosial perlu dipastikan sebelum keberangkatan.

Subchan menegaskan, bekerja di sektor informal tidak otomatis membuat pekerja kehilangan perlindungan. Hal yang menjadi perhatian adalah proses penempatan dan keberangkatannya dilakukan melalui prosedur resmi.

Taiwan Banyak Diminati untuk Penempatan Resmi

Untuk tujuan kerja, Malaysia masih menjadi salah satu negara yang banyak dituju warga Lumajang melalui jalur nonprosedural.

Sementara untuk penempatan resmi, Taiwan menjadi salah satu negara yang banyak diminati masyarakat pada 2026, terutama untuk sektor formal.

Hingga September 2026, Disnaker Lumajang mencatat sekitar 300 hingga 400 pekerja telah berangkat melalui jalur prosedural.

Sementara jumlah pekerja yang berangkat secara nonprosedural belum dapat dipastikan karena tidak tercatat dalam sistem penempatan resmi pemerintah.

Untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi, Pemkab Lumajang menyediakan layanan bagi calon pekerja migran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai negara tujuan dan peluang pekerjaan yang tersedia melalui jalur resmi.

“Di sana mereka bisa mendapat informasi negara mana saja, negara tujuan yang bisa untuk mereka bekerja di sana. Dan itu resmi,” tutur Subchan.

Menurut Subchan, pencegahan keberangkatan nonprosedural menjadi tantangan karena sebagian pekerja memilih berangkat secara sembunyi-sembunyi.

Keberadaan mereka terkadang baru diketahui pemerintah ketika persoalan muncul, seperti deportasi atau ketika pekerja meninggal dunia.

Karena itu, masyarakat diminta memastikan informasi dan prosedur penempatan sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Bagi Pemkab Lumajang, kesempatan bekerja di luar negeri perlu diiringi dengan perlindungan. Keberangkatan melalui jalur resmi menjadi salah satu langkah untuk memastikan pekerja mengetahui hak dan kewajibannya serta memiliki dasar perlindungan yang lebih jelas selama bekerja.(har)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar