Lumajang, Suara Semeru -Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengingatkan masyarakat yang mendapat tawaran bekerja di luar negeri agar memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.
Imbauan tersebut disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Lumajang sebagai upaya mencegah pekerja
migran menghadapi persoalan hukum maupun kehilangan hak atas perlindungan
kerja.
Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang Subchan mengatakan,
peluang kerja di luar negeri sebenarnya cukup terbuka. Namun, calon pekerja
perlu memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural.
“Kalau mereka berangkat secara prosedural, meskipun bekerja
di sektor informal, sebenarnya mereka lebih terlindungi,” ujar Subchan, Senin
(21/9/2026).
Menurut dia, keberangkatan melalui jalur resmi memberikan
kepastian lebih besar terkait hubungan kerja, upah, jam kerja, jaminan
kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Banyak Kasus Pekerja Nonprosedural
Subchan mencontohkan sejumlah pekerja asal Lumajang yang
bekerja secara nonprosedural di Malaysia.
Sebagian pekerja yang dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi
meninggal dunia diketahui telah bekerja di Malaysia selama sekitar tiga hingga
enam tahun. Menurut Subchan, sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan
sakit.
“Rata-rata mereka yang pulang dalam kondisi meninggal di
Malaysia sudah bekerja di sana sekitar tiga sampai enam tahun. Rata-rata
meninggal karena sakit,” katanya.
Ia mengatakan, status keberangkatan yang nonprosedural dapat
membuat pekerja kesulitan mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan
selama bekerja.
“Yang membuat mereka tidak terlindungi karena nonprosedural.
Tidak ter-cover baik BPJS maupun perjanjiannya, bagaimana jam kerja, mulai
kapan, kemudian upahnya juga bagaimana,” ujar Subchan.
Karena itu, calon pekerja migran diminta tidak hanya
mempertimbangkan besaran gaji sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar
negeri.
Informasi mengenai perusahaan atau pengguna tenaga kerja,
jenis pekerjaan, negara tujuan, kontrak kerja, jam kerja, jaminan kesehatan,
serta perlindungan sosial perlu dipastikan sebelum keberangkatan.
Subchan menegaskan, bekerja di sektor informal tidak
otomatis membuat pekerja kehilangan perlindungan. Hal yang menjadi perhatian
adalah proses penempatan dan keberangkatannya dilakukan melalui prosedur resmi.
Taiwan Banyak Diminati untuk Penempatan Resmi
Untuk tujuan kerja, Malaysia masih menjadi salah satu negara
yang banyak dituju warga Lumajang melalui jalur nonprosedural.
Sementara untuk penempatan resmi, Taiwan menjadi salah satu
negara yang banyak diminati masyarakat pada 2026, terutama untuk sektor formal.
Hingga September 2026, Disnaker Lumajang mencatat sekitar
300 hingga 400 pekerja telah berangkat melalui jalur prosedural.
Sementara jumlah pekerja yang berangkat secara nonprosedural
belum dapat dipastikan karena tidak tercatat dalam sistem penempatan resmi
pemerintah.
Untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi, Pemkab
Lumajang menyediakan layanan bagi calon pekerja migran melalui Mal Pelayanan
Publik (MPP) Kabupaten Lumajang.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh
informasi mengenai negara tujuan dan peluang pekerjaan yang tersedia melalui
jalur resmi.
“Di sana mereka bisa mendapat informasi negara mana saja,
negara tujuan yang bisa untuk mereka bekerja di sana. Dan itu resmi,” tutur
Subchan.
Menurut Subchan, pencegahan keberangkatan nonprosedural
menjadi tantangan karena sebagian pekerja memilih berangkat secara
sembunyi-sembunyi.
Keberadaan mereka terkadang baru diketahui pemerintah ketika
persoalan muncul, seperti deportasi atau ketika pekerja meninggal dunia.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan informasi dan
prosedur penempatan sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Bagi Pemkab Lumajang, kesempatan bekerja di luar negeri
perlu diiringi dengan perlindungan. Keberangkatan melalui jalur resmi menjadi
salah satu langkah untuk memastikan pekerja mengetahui hak dan kewajibannya
serta memiliki dasar perlindungan yang lebih jelas selama bekerja.(har)

0 Komentar