Lumajang, Suara Semeru — Pergi ke Malaysia untuk mencari penghidupan adalah pilihan yang ditempuh sebagian Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, ketika perjalanan itu dilakukan tanpa dokumen resmi, persoalan tidak berhenti pada status keimigrasian.
Justru saat hendak pulang, masalah bisa memasuki fase yang
lebih rumit.
Penangkapan, penahanan, deportasi, ketiadaan dokumen
perjalanan hingga ketidakjelasan prosedur kepulangan menjadi rangkaian
persoalan yang dapat dihadapi PMI tanpa dokumen resmi.
Dalam kondisi terdesak, kerentanan itu membuka ruang bagi
persoalan lain: munculnya pihak-pihak yang menawarkan jasa pemulangan dengan
iming-iming proses cepat.
Di titik inilah jalur kepulangan menjadi persoalan serius.
Sebab, bagi PMI yang sedang menghadapi masalah di negara tempat bekerja,
keinginan untuk segera kembali ke Indonesia sering kali membuat pilihan jalan
pintas tampak sebagai satu-satunya solusi.
Persoalan tersebut dibedah dalam Talkshow dan siaran
langsung Radio Semeru FM melalui program Panorama Pagi, Rabu, 2 September 2026.
Mengangkat tema “PMI
Ilegal Bisa Pulang? Bongkar Jalur Resmi Malaysia–Indonesia”, dialog itu
tidak semata membahas status pekerja migran tanpa dokumen. Lebih jauh,
perbincangan mengurai bagaimana proses kepulangan semestinya ditempuh, siapa
yang berwenang membantu, serta risiko yang dapat muncul ketika PMI atau
keluarganya memilih jalur yang tidak jelas.
Praktisi kepulangan PMI melalui jalur resmi, AA. Salim,
mengatakan persoalan dokumen tidak seharusnya membuat PMI maupun keluarganya
mengabaikan prosedur kepulangan yang aman dan sah.
Menurutnya, PMI yang bermasalah secara dokumen dapat
menghadapi sejumlah konsekuensi, mulai dari penangkapan dan penahanan hingga
deportasi. Persoalan juga dapat semakin kompleks ketika pekerja tidak memiliki
dokumen perjalanan yang diperlukan untuk kembali ke Indonesia.
Kondisi tersebut, kata dia, juga meningkatkan risiko PMI
menjadi korban penipuan.
“Karena itu, informasi mengenai jalur resmi
Malaysia–Indonesia menjadi penting. PMI maupun keluarganya perlu mengetahui
lembaga yang berwenang, prosedur yang harus ditempuh, dokumen yang diperlukan,
serta tahapan pemulangan yang sah,” ungkapnya.
Ketika Kepanikan
Menjadi Celah
Kepulangan PMI tanpa dokumen bukan sekadar persoalan
administratif. Ada situasi psikologis yang menyertainya: keinginan untuk segera
meninggalkan persoalan di Malaysia dan kembali berkumpul dengan keluarga.
Dalam kondisi seperti itu, tawaran pemulangan cepat dapat
terdengar sangat meyakinkan.
Namun, tanpa kejelasan mengenai siapa yang bertanggung
jawab, lembaga mana yang menangani, dokumen apa yang diproses, dan bagaimana
tahapan kepulangannya, tawaran tersebut justru dapat menimbulkan persoalan
baru.
Salah satu risiko yang perlu diwaspadai adalah praktik
percaloan. Keluarga PMI yang berada di Indonesia sering kali hanya mengandalkan
komunikasi jarak jauh dengan anggota keluarganya di Malaysia.
Informasi yang terbatas, ditambah kondisi darurat, dapat
membuat keluarga menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu tanpa
mengetahui secara pasti apakah proses yang ditawarkan benar-benar memiliki
dasar kewenangan.
Di sinilah celah kerentanan itu muncul. PMI yang sebelumnya
menghadapi persoalan dokumen berpotensi kembali menjadi korban ketika proses
kepulangan diserahkan kepada pihak yang tidak jelas.
Karena itu, pertanyaan mengenai kepulangan PMI tanpa dokumen
tidak cukup berhenti pada: “Apakah PMI ilegal bisa pulang?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana mereka
dapat pulang dengan aman, melalui prosedur yang sah, dan tanpa kembali menjadi
korban dalam proses pemulangan?
AA. Salim menegaskan, kepulangan harus ditempatkan sebagai
proses yang membutuhkan kepastian prosedur, bukan sekadar persoalan seberapa
cepat seseorang dapat tiba di tanah air.
“Pertanyaan pentingnya kemudian bukan hanya apakah PMI
ilegal bisa pulang, tetapi juga bagaimana mereka pulang secara aman, legal, dan
tidak kembali menjadi korban dalam proses pemulangan,” tegas AA. Salim.
Bagi PMI yang tidak lagi memiliki paspor, menurut dia, terdapat
mekanisme dokumen perjalanan yang dapat dibantu proses pengurusannya.
“Untuk memulangkan yang dalam kondisi tidak ada paspor, maka
kita bantu agar segera mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yakni
dokumen negara yang berfungsi sebagai pengganti paspor dalam keadaan darurat
atau tertentu,” tambahnya.
Jalur Resmi dan
Risiko Jalan Pintas
Dialog di Radio Semeru FM tersebut memperlihatkan bahwa
persoalan PMI tanpa dokumen memiliki lapisan yang lebih luas daripada sekadar
pelanggaran administratif.
Ada persoalan hukum yang harus dihadapi. Ada dokumen yang
harus diselesaikan. Ada prosedur antarnegara yang perlu dipahami. Dan ada
keluarga di Indonesia yang menunggu kepulangan dengan segala kecemasan yang
menyertainya.
Karena itu, pengetahuan mengenai jalur resmi menjadi bagian
penting dari perlindungan PMI.
Keluarga perlu memahami bahwa pihak yang menawarkan bantuan
pemulangan seharusnya dapat menjelaskan secara terang siapa yang memiliki
kewenangan, proses apa yang dilakukan, dokumen apa yang diperlukan, serta
bagaimana biaya dan tahapan pemulangan ditangani.
Sebaliknya, tawaran yang hanya mengandalkan janji “bisa
cepat pulang”, meminta uang tanpa kejelasan proses, atau tidak mampu
menunjukkan dasar kewenangan patut menjadi tanda bahaya.
Sebab dalam situasi darurat, kecepatan sering kali menjadi
sesuatu yang paling dicari. Padahal, jalan tercepat belum tentu jalan yang
paling aman.
Melalui program Panorama Pagi, Radio Semeru FM berupaya
membawa persoalan tersebut ke ruang publik. Informasi mengenai PMI tidak hanya
ditempatkan sebagai isu ketenagakerjaan atau keimigrasian, tetapi juga sebagai
persoalan perlindungan warga negara yang rentan ketika menghadapi masalah di
luar negeri.
Pada akhirnya, perjalanan pulang seorang PMI bukan sekadar
tentang melewati perbatasan Malaysia–Indonesia.
Di baliknya terdapat persoalan status hukum, dokumen
perjalanan, keselamatan, biaya, prosedur, serta harapan keluarga yang menunggu
di tanah air.
Dan ketika seorang pekerja migran sudah terlanjur berada
dalam situasi tanpa dokumen, proses untuk pulang semestinya menjadi jalan keluar
bukan pintu masuk menuju persoalan dan korban berikutnya. (yon)

0 Komentar