Lumajang, Suara Semeru – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Tersangka berinisial DM (26) diduga terlibat dalam pencurian
sepeda motor milik Rohimmah, warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso. Dalam
perkara ini, polisi menjerat DM dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan
penetapan tersangka tersebut.
“Kami sudah menetapkan satu orang pelaku dalam kasus
pencurian sepeda motor di Ranuyoso,” ujar Suprapto, Senin 28 September 2026.
Namun, perkara ini tidak hanya berujung pada proses hukum
terhadap DM. Salah satu orang yang diduga terlibat, ZD (20), meninggal dunia
dalam rangkaian peristiwa pengejaran setelah sepeda motor korban diketahui
dibawa kabur.
MOTOR DICURI, SUAMI KORBAN LANGSUNG MELAKUKAN PENGEJARAN
Peristiwa tersebut bermula ketika sepeda motor milik
Rohimmah diduga dicuri oleh dua orang di kawasan Jalan Raya Ranuyoso.
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang dibawa kabur,
korban kemudian meminta bantuan suaminya, Muhammad Holli, untuk mengejar kedua
orang yang diduga sebagai pelaku. Holli kemudian melakukan pengejaran
menggunakan mobil.
Situasi berubah menjadi dramatis ketika pengejaran
berlangsung di jalan raya. Dalam upaya melarikan diri, salah satu orang yang
diduga terlibat, yakni ZD, tertabrak kendaraan yang dikemudikan Holli. ZD
meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, DM mengalami luka dan disebut mengalami patah
tulang dalam insiden tersebut. Setelah menjalani penanganan medis, DM kini
harus menghadapi proses hukum atas perkara pencurian yang disangkakan
kepadanya.
POLISI TETAPKAN SATU TERSANGKA
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus
tersebut. Dari proses penanganan perkara, penyidik menetapkan DM sebagai
tersangka.
Penetapan tersebut membuat perkara pencurian sepeda motor
ini memasuki tahap penyidikan. Polisi masih memiliki sejumlah aspek yang perlu
didalami, terutama mengenai rangkaian kejadian sejak sepeda motor korban diduga
dicuri hingga terjadinya pengejaran yang berujung pada meninggalnya ZD.
Penyidik juga perlu mengurai secara terang peran
masing-masing orang yang berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Di sisi lain, meninggalnya ZD menjadi bagian penting dari
kronologi yang menyertai perkara pencurian tersebut. Peristiwa itu terjadi
ketika Holli melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga membawa kabur
sepeda motor milik istrinya.
Dengan ditetapkannya DM sebagai tersangka, proses hukum
selanjutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara pencurian tersebut
berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan kepolisian. Polisi menjerat DM
menggunakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki
ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana sebuah perkara
pencurian kendaraan bermotor berkembang menjadi insiden pengejaran di jalan
raya yang menimbulkan korban jiwa. Penanganan selanjutnya akan menjadi penting
untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk dugaan pencurian,
pengejaran, hingga kecelakaan yang menyebabkan ZD meninggal dunia. (yon)

0 Komentar