KASUS CURANMOR DI RANUYOSO MASUK PENYIDIKAN, SATU JADI TERSANGKA, REKANNYA TEWAS SAAT DIKEJAR SUAMI KORBAN

 

Lumajang, Suara Semeru – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Tersangka berinisial DM (26) diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Rohimmah, warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso. Dalam perkara ini, polisi menjerat DM dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Kami sudah menetapkan satu orang pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor di Ranuyoso,” ujar Suprapto, Senin 28 September 2026.

Namun, perkara ini tidak hanya berujung pada proses hukum terhadap DM. Salah satu orang yang diduga terlibat, ZD (20), meninggal dunia dalam rangkaian peristiwa pengejaran setelah sepeda motor korban diketahui dibawa kabur.

MOTOR DICURI, SUAMI KORBAN LANGSUNG MELAKUKAN PENGEJARAN

Peristiwa tersebut bermula ketika sepeda motor milik Rohimmah diduga dicuri oleh dua orang di kawasan Jalan Raya Ranuyoso.

Setelah mengetahui sepeda motornya hilang dibawa kabur, korban kemudian meminta bantuan suaminya, Muhammad Holli, untuk mengejar kedua orang yang diduga sebagai pelaku. Holli kemudian melakukan pengejaran menggunakan mobil.

Situasi berubah menjadi dramatis ketika pengejaran berlangsung di jalan raya. Dalam upaya melarikan diri, salah satu orang yang diduga terlibat, yakni ZD, tertabrak kendaraan yang dikemudikan Holli. ZD meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, DM mengalami luka dan disebut mengalami patah tulang dalam insiden tersebut. Setelah menjalani penanganan medis, DM kini harus menghadapi proses hukum atas perkara pencurian yang disangkakan kepadanya.

POLISI TETAPKAN SATU TERSANGKA

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari proses penanganan perkara, penyidik menetapkan DM sebagai tersangka.

Penetapan tersebut membuat perkara pencurian sepeda motor ini memasuki tahap penyidikan. Polisi masih memiliki sejumlah aspek yang perlu didalami, terutama mengenai rangkaian kejadian sejak sepeda motor korban diduga dicuri hingga terjadinya pengejaran yang berujung pada meninggalnya ZD.

Penyidik juga perlu mengurai secara terang peran masing-masing orang yang berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Di sisi lain, meninggalnya ZD menjadi bagian penting dari kronologi yang menyertai perkara pencurian tersebut. Peristiwa itu terjadi ketika Holli melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga membawa kabur sepeda motor milik istrinya.

Dengan ditetapkannya DM sebagai tersangka, proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara pencurian tersebut berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan kepolisian. Polisi menjerat DM menggunakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana sebuah perkara pencurian kendaraan bermotor berkembang menjadi insiden pengejaran di jalan raya yang menimbulkan korban jiwa. Penanganan selanjutnya akan menjadi penting untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk dugaan pencurian, pengejaran, hingga kecelakaan yang menyebabkan ZD meninggal dunia. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar