Lumajang, Suara Semeru – Suara mesin chainsaw memecah kesunyian kawasan hutan produksi Perhutani di Petak 20-I, Dusun Gunung Kenek, Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Namun aktivitas itu justru mengundang kecurigaan. Saat petugas gabungan Polhut dan Polsek Klakah melakukan patroli pada Jumat (18/9/2026) sore, dua pria ditemukan berada di dalam kawasan hutan sambil mengoperasikan mesin pemotong kayu.
Keduanya adalah HH (44) dan PRM (45), warga Desa Papringan. Mereka diamankan sekitar pukul 15.22 WIB setelah petugas mendapati keduanya tengah memotong pohon jenis mahoni kaya menggunakan chainsaw.
Patroli yang semula menjadi bagian dari pengawasan kawasan hutan itu pun berubah menjadi pengungkapan dugaan penebangan kayu tanpa izin.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, petugas menemukan kedua warga tersebut ketika menyisir kawasan hutan produksi Petak 20-I.
“Petugas menemukan dua orang laki-laki sedang memotong pohon jenis mahoni kaya menggunakan chainsaw. Selanjutnya keduanya diamankan oleh petugas gabungan Polhut dan Polsek Klakah,” ujar Ipda Suprapto saat dikonfirmasi Radio Semeru FM, Sabtu (19/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, petugas menduga aktivitas tersebut tidak berhenti pada satu pohon. Sedikitnya empat pohon mahoni kaya di kawasan hutan produksi itu diduga telah ditebang.
Persoalannya bukan semata soal kayu yang berpindah dari kawasan hutan. Penebangan di kawasan hutan negara memiliki aturan dan mekanisme perizinan yang harus dipenuhi.
Polisi menduga penebangan tersebut dilakukan menggunakan chainsaw tanpa dasar perizinan yang sesuai.
“Penebangan dilakukan menggunakan chainsaw yang diduga tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” kata Suprapto.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari proses penyelidikan. Di antaranya satu unit chainsaw warna biru merek Maestro, dua potongan kayu mahoni kaya, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Perhutani melalui BKPH Klakah dan selanjutnya ditangani aparat kepolisian.
Dugaan penebangan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kedua warga Papringan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul kayu, peran masing-masing terduga, serta ada tidaknya dokumen atau izin yang menjadi dasar aktivitas penebangan tersebut.
Di tengah upaya menjaga kawasan hutan produksi, temuan ini kembali menunjukkan bahwa aktivitas penebangan tidak hanya meninggalkan tunggak pohon di dalam kawasan hutan. Ketika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, aktivitas tersebut dapat berujung pada persoalan pidana.
Polisi pun masih bekerja untuk memastikan secara utuh bagaimana empat pohon mahoni kaya itu ditebang dan untuk kepentingan siapa kayu tersebut akan dimanfaatkan. (yon)

.jpeg)
0 Komentar