DIGITALISASI BANSOS DIDORONG, DATA WARGA LUMAJANG JADI TITIK KUNCI KETEPATAN PENERIMA

 

Lumajang, Suara Semeru – Digitalisasi perlindungan sosial mulai diarahkan tidak hanya pada penggunaan teknologi, tetapi juga pada persoalan mendasar yang menentukan kualitas layanan: seberapa mutakhir data masyarakat yang dimiliki pemerintah.

Perubahan kondisi warga dapat terjadi kapan saja. Status ekonomi, komposisi keluarga, alamat, hingga kondisi kependudukan dapat berubah setelah data pertama kali dicatat. Jika perubahan tersebut tidak diikuti pemutakhiran, data yang menjadi dasar pelayanan berpotensi tidak lagi menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Persoalan inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2026 di Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial ke 38 kabupaten/kota.

Bagi Kabupaten Lumajang, agenda tersebut menjadi bagian dari persiapan pengembangan layanan publik berbasis digital. Namun, digitalisasi tidak cukup hanya dengan memindahkan layanan ke platform elektronik. Fondasi utamanya tetap berada pada data kependudukan dan sosial ekonomi yang akurat serta terus diperbarui.

DATA BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, mengatakan transformasi digital pelayanan publik harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Transformasi digital pelayanan publik harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Karena itu, data kependudukan perlu terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi warga dan dapat mendukung pelayanan yang semakin mudah dan terintegrasi,” ujar Mustaqim dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Pernyataan tersebut menempatkan pemutakhiran data sebagai bagian penting dalam proses digitalisasi pelayanan.

Sebab, semakin banyak layanan pemerintah yang bergantung pada data digital, semakin besar pula konsekuensi ketika data tersebut tidak diperbarui.

Data kependudukan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi warga dapat memengaruhi proses pelayanan, termasuk ketika data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.

Karena itu, pemutakhiran bukan hanya pekerjaan administratif pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran untuk memastikan perubahan kondisi kependudukan dan sosial ekonominya tercatat dalam sistem.

DTSEN JADI PENENTU KETEPATAN BANSOS

Dalam materi Kementerian Sosial, pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu bagian penting untuk mendukung ketepatan penerima manfaat.

Prinsipnya sederhana: semakin banyak data yang diperbarui berdasarkan kondisi terkini, semakin besar peluang data penerima bantuan menggambarkan kondisi masyarakat secara aktual.

“Semakin digunakan dan semakin banyak yang memutakhirkan DTSEN, penerima bansos semakin tepat sasaran,” demikian materi Kementerian Sosial.

Pemutakhiran data dilakukan melalui sejumlah saluran, mulai dari SIKS-NG, Cek Bansos, Ground Check, Call Center, WhatsApp Lapor, Cek DTSEN, hingga Perlinsos.

Masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan melalui Agen Perlinsos dalam proses pembaruan data.

Dengan banyaknya kanal tersebut, tantangannya bukan semata menyediakan sistem digital, tetapi memastikan masyarakat mengetahui saluran yang tersedia dan dapat menggunakannya ketika terjadi perubahan kondisi.

IKD LUMAJANG BARU 5,20 PERSEN       

Di sisi administrasi kependudukan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu instrumen dalam pengembangan identitas masyarakat di era layanan digital.

Secara nasional, hingga 23 September 2026, tercatat 22.871.058 pengguna IKD.

Sementara di Kabupaten Lumajang, jumlah pengguna IKD pada periode yang sama tercatat 44.975 orang dari 864.599 rekam dinamis KTP.

Artinya, pengguna IKD di Lumajang baru sekitar 5,20 persen dari jumlah tersebut.

Angka itu menunjukkan bahwa ruang pengembangan identitas kependudukan digital di Lumajang masih cukup besar.

Perluasan penggunaan IKD menjadi penting ketika semakin banyak layanan publik diarahkan untuk terintegrasi secara digital. Namun, perluasan tersebut juga harus berjalan beriringan dengan kemampuan masyarakat mengakses dan menggunakan layanan digital.

DIGITALISASI TIDAK CUKUP DENGAN APLIKASI

Penguatan perlindungan sosial berbasis digital pada akhirnya bukan sekadar persoalan aplikasi atau sistem elektronik.

Ada rangkaian proses yang saling berkaitan: identitas penduduk, pemutakhiran data, verifikasi kondisi sosial ekonomi, akses terhadap layanan, hingga pendampingan masyarakat.

Jika salah satu mata rantai tersebut tidak berjalan, tujuan digitalisasi pelayanan dapat menghadapi kendala.

Data yang tidak diperbarui, misalnya, dapat membuat kondisi warga dalam sistem berbeda dengan kondisi sebenarnya. Sebaliknya, identitas digital yang semakin luas penggunaannya membutuhkan data kependudukan yang konsisten dan dapat digunakan lintas layanan.

Karena itu, agenda digitalisasi perlindungan sosial di Lumajang memiliki pekerjaan ganda. Pemerintah perlu memperluas penggunaan identitas digital sekaligus memastikan data sosial ekonomi masyarakat terus diperbarui.

TANTANGAN BERIKUTNYA: MENJAGA DATA TETAP HIDUP   

Pemutakhiran data tidak seharusnya dipandang sebagai pekerjaan sekali jadi. Kondisi masyarakat terus bergerak dan perubahan tersebut harus diikuti oleh sistem administrasi pemerintahan.

Di sinilah tantangan digitalisasi perlindungan sosial menjadi lebih kompleks. Pemerintah tidak hanya dituntut membangun sistem yang cepat dan terintegrasi, tetapi juga memastikan data di dalamnya tetap relevan.

Bagi masyarakat, setiap perubahan data kependudukan maupun kondisi sosial ekonomi perlu diperbarui melalui mekanisme yang tersedia.

Sementara bagi pemerintah daerah, semakin luas penggunaan data digital berarti semakin besar kebutuhan untuk menjaga kualitas, keterbaruan, dan keterhubungan data tersebut.

Dengan 44.975 pengguna IKD atau sekitar 5,20 persen dari 864.599 rekam dinamis KTP, Lumajang masih memiliki ruang cukup besar untuk memperluas identitas kependudukan digital.

Pada saat yang sama, pemutakhiran DTSEN menjadi pekerjaan penting agar digitalisasi perlindungan sosial tidak berhenti pada perubahan cara pelayanan, tetapi benar-benar didukung data yang menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih aktual.

Sebab, pada akhirnya, teknologi hanya menjadi alat. Ketepatan layanan publik tetap sangat bergantung pada data yang digunakan dan seberapa sering data tersebut diperbarui. (har)


Posting Komentar

0 Komentar