Lumajang, Suara Semeru – Digitalisasi perlindungan sosial mulai diarahkan tidak hanya pada penggunaan teknologi, tetapi juga pada persoalan mendasar yang menentukan kualitas layanan: seberapa mutakhir data masyarakat yang dimiliki pemerintah.
Perubahan kondisi warga dapat terjadi kapan saja. Status
ekonomi, komposisi keluarga, alamat, hingga kondisi kependudukan dapat berubah
setelah data pertama kali dicatat. Jika perubahan tersebut tidak diikuti pemutakhiran,
data yang menjadi dasar pelayanan berpotensi tidak lagi menggambarkan kondisi
masyarakat yang sebenarnya.
Persoalan inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam
Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi
Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2026 di Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur
mendorong perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial ke 38 kabupaten/kota.
Bagi Kabupaten Lumajang, agenda tersebut menjadi bagian dari
persiapan pengembangan layanan publik berbasis digital. Namun, digitalisasi
tidak cukup hanya dengan memindahkan layanan ke platform elektronik. Fondasi
utamanya tetap berada pada data kependudukan dan sosial ekonomi yang akurat
serta terus diperbarui.
DATA BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang,
Mustaqim, mengatakan transformasi digital pelayanan publik harus tetap
berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Transformasi digital pelayanan publik harus tetap
berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Karena itu, data kependudukan perlu
terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi warga dan dapat mendukung pelayanan
yang semakin mudah dan terintegrasi,” ujar Mustaqim dalam keterangannya, Senin
(28/9/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan pemutakhiran data sebagai
bagian penting dalam proses digitalisasi pelayanan.
Sebab, semakin banyak layanan pemerintah yang bergantung
pada data digital, semakin besar pula konsekuensi ketika data tersebut tidak
diperbarui.
Data kependudukan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi
warga dapat memengaruhi proses pelayanan, termasuk ketika data tersebut
digunakan untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan
perlindungan sosial.
Karena itu, pemutakhiran bukan hanya pekerjaan administratif
pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran untuk memastikan perubahan kondisi
kependudukan dan sosial ekonominya tercatat dalam sistem.
DTSEN JADI PENENTU KETEPATAN BANSOS
Dalam materi Kementerian Sosial, pemutakhiran Data Tunggal
Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu bagian penting untuk
mendukung ketepatan penerima manfaat.
Prinsipnya sederhana: semakin banyak data yang diperbarui
berdasarkan kondisi terkini, semakin besar peluang data penerima bantuan
menggambarkan kondisi masyarakat secara aktual.
“Semakin digunakan dan semakin banyak yang memutakhirkan
DTSEN, penerima bansos semakin tepat sasaran,” demikian materi Kementerian
Sosial.
Pemutakhiran data dilakukan melalui sejumlah saluran, mulai
dari SIKS-NG, Cek Bansos, Ground Check, Call Center, WhatsApp Lapor, Cek DTSEN,
hingga Perlinsos.
Masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan melalui Agen
Perlinsos dalam proses pembaruan data.
Dengan banyaknya kanal tersebut, tantangannya bukan semata
menyediakan sistem digital, tetapi memastikan masyarakat mengetahui saluran
yang tersedia dan dapat menggunakannya ketika terjadi perubahan kondisi.
IKD LUMAJANG BARU 5,20 PERSEN
Di sisi administrasi kependudukan, Identitas Kependudukan
Digital (IKD) menjadi salah satu instrumen dalam pengembangan identitas
masyarakat di era layanan digital.
Secara nasional, hingga 23 September 2026, tercatat
22.871.058 pengguna IKD.
Sementara di Kabupaten Lumajang, jumlah pengguna IKD pada
periode yang sama tercatat 44.975 orang dari 864.599 rekam dinamis KTP.
Artinya, pengguna IKD di Lumajang baru sekitar 5,20 persen
dari jumlah tersebut.
Angka itu menunjukkan bahwa ruang pengembangan identitas
kependudukan digital di Lumajang masih cukup besar.
Perluasan penggunaan IKD menjadi penting ketika semakin
banyak layanan publik diarahkan untuk terintegrasi secara digital. Namun,
perluasan tersebut juga harus berjalan beriringan dengan kemampuan masyarakat
mengakses dan menggunakan layanan digital.
DIGITALISASI TIDAK CUKUP DENGAN APLIKASI
Penguatan perlindungan sosial berbasis digital pada akhirnya
bukan sekadar persoalan aplikasi atau sistem elektronik.
Ada rangkaian proses yang saling berkaitan: identitas
penduduk, pemutakhiran data, verifikasi kondisi sosial ekonomi, akses terhadap
layanan, hingga pendampingan masyarakat.
Jika salah satu mata rantai tersebut tidak berjalan, tujuan
digitalisasi pelayanan dapat menghadapi kendala.
Data yang tidak diperbarui, misalnya, dapat membuat kondisi
warga dalam sistem berbeda dengan kondisi sebenarnya. Sebaliknya, identitas
digital yang semakin luas penggunaannya membutuhkan data kependudukan yang
konsisten dan dapat digunakan lintas layanan.
Karena itu, agenda digitalisasi perlindungan sosial di
Lumajang memiliki pekerjaan ganda. Pemerintah perlu memperluas penggunaan
identitas digital sekaligus memastikan data sosial ekonomi masyarakat terus
diperbarui.
TANTANGAN BERIKUTNYA: MENJAGA DATA
TETAP HIDUP
Pemutakhiran data tidak seharusnya dipandang sebagai
pekerjaan sekali jadi. Kondisi masyarakat terus bergerak dan perubahan tersebut
harus diikuti oleh sistem administrasi pemerintahan.
Di sinilah tantangan digitalisasi perlindungan sosial
menjadi lebih kompleks. Pemerintah tidak hanya dituntut membangun sistem yang
cepat dan terintegrasi, tetapi juga memastikan data di dalamnya tetap relevan.
Bagi masyarakat, setiap perubahan data kependudukan maupun
kondisi sosial ekonomi perlu diperbarui melalui mekanisme yang tersedia.
Sementara bagi pemerintah daerah, semakin luas penggunaan
data digital berarti semakin besar kebutuhan untuk menjaga kualitas,
keterbaruan, dan keterhubungan data tersebut.
Dengan 44.975 pengguna IKD atau sekitar 5,20 persen dari
864.599 rekam dinamis KTP, Lumajang masih memiliki ruang cukup besar untuk
memperluas identitas kependudukan digital.
Pada saat yang sama, pemutakhiran DTSEN menjadi pekerjaan
penting agar digitalisasi perlindungan sosial tidak berhenti pada perubahan
cara pelayanan, tetapi benar-benar didukung data yang menggambarkan kondisi
masyarakat secara lebih aktual.
Sebab, pada akhirnya, teknologi hanya menjadi alat.
Ketepatan layanan publik tetap sangat bergantung pada data yang digunakan dan
seberapa sering data tersebut diperbarui. (har)

0 Komentar