BUKAN SEKADAR CEPAT, INFORMASI PEMERINTAH HARUS BENAR DAN BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN

 

Lumajang, Suara Semeru - Derasnya arus informasi di era digital membuat pemerintah dituntut tidak hanya menyampaikan informasi secara cepat, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemampuan mengelola informasi publik pun menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama ketika masyarakat semakin bergantung pada kanal digital untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan layanan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang, Mustaqim, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I Angkatan 1, 2, dan 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Graha Nagara Bhakti BKPSDM Kabupaten Lumajang, Rabu (23/9/2026), tersebut mengangkat tema "Transformasi Tata Kelola Informasi dan Pemerintahan Digital: Mewujudkan Pelayanan Publik yang Transparan, Efektif, Adaptif dan Aman".

Kehumasan bukan sekadar memberitakan kegiatan

Dalam pemaparannya, Mustaqim mengatakan, peran kehumasan pemerintah di era digital telah mengalami perubahan.

Menurut dia, kehumasan pemerintah tidak lagi sebatas menyampaikan atau memberitakan kegiatan pemerintahan. Komunikasi publik juga harus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, memahami kebijakan pemerintah, serta mengetahui layanan yang tersedia.

"Kehumasan pemerintah bukan lagi sekadar memberitakan kegiatan, tetapi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, memahami kebijakan pemerintah, serta mengetahui layanan yang tersedia," ujar Mustaqim.

Ia menuturkan, tantangan komunikasi pemerintah semakin kompleks seiring dengan cepatnya penyebaran informasi melalui media digital.

Di satu sisi, teknologi memungkinkan informasi disampaikan kepada masyarakat dalam waktu singkat. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko penyebaran hoaks, disinformasi, polarisasi, hingga meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, pengelolaan informasi publik membutuhkan proses yang cermat.

Ketika muncul isu yang berkaitan dengan kepentingan publik, pemerintah perlu melakukan pemantauan terhadap media dan media sosial, memverifikasi fakta, berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, kemudian menyampaikan klarifikasi melalui kanal resmi pemerintah.

"Isu yang tidak direspons akan berkembang menjadi opini, dan hoaks yang tidak diklarifikasi dapat dianggap sebagai kebenaran," ungkapnya.

ASN diminta bijak bermedia sosial

Mustaqim juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) kini bersinggungan langsung dengan ruang informasi digital.

Karena itu, ASN perlu bijak menggunakan media sosial dan memahami batas antara ruang pribadi dengan kepentingan pemerintahan.

"ASN harus bisa menjadi duta informasi positif daerah. Jangan sampai media sosial justru digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya," jelasnya.

Menurut Mustaqim, media sosial pada saat yang sama dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi masyarakat, penyampaian informasi pelayanan, sosialisasi kebijakan, hingga pengenalan potensi daerah.

Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan kebenaran, kejelasan, dan konteks informasi yang disampaikan.

Melalui pembekalan tersebut, para PPPK diharapkan memahami bahwa komunikasi publik merupakan bagian dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat perlu dikelola secara cermat agar dapat membangun pemahaman publik, bukan justru menimbulkan kebingungan.

Pada akhirnya, tata kelola informasi di era digital bukan hanya tentang seberapa banyak dan seberapa cepat informasi dapat disampaikan pemerintah. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana informasi tersebut dikelola sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.(har)


Posting Komentar

0 Komentar