Lumajang, Suara Semeru - Derasnya arus informasi di era digital membuat pemerintah dituntut tidak hanya menyampaikan informasi secara cepat, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemampuan mengelola informasi publik pun menjadi bagian penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama ketika masyarakat semakin
bergantung pada kanal digital untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan
layanan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang, Mustaqim, saat menjadi pemateri dalam
kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang
I Angkatan 1, 2, dan 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Graha Nagara Bhakti BKPSDM
Kabupaten Lumajang, Rabu (23/9/2026), tersebut mengangkat tema
"Transformasi Tata Kelola Informasi dan Pemerintahan Digital: Mewujudkan
Pelayanan Publik yang Transparan, Efektif, Adaptif dan Aman".
Kehumasan bukan sekadar memberitakan kegiatan
Dalam pemaparannya, Mustaqim mengatakan, peran kehumasan
pemerintah di era digital telah mengalami perubahan.
Menurut dia, kehumasan pemerintah tidak lagi sebatas
menyampaikan atau memberitakan kegiatan pemerintahan. Komunikasi publik juga
harus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, memahami
kebijakan pemerintah, serta mengetahui layanan yang tersedia.
"Kehumasan pemerintah bukan lagi sekadar memberitakan
kegiatan, tetapi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar,
memahami kebijakan pemerintah, serta mengetahui layanan yang tersedia,"
ujar Mustaqim.
Ia menuturkan, tantangan komunikasi pemerintah semakin
kompleks seiring dengan cepatnya penyebaran informasi melalui media digital.
Di satu sisi, teknologi memungkinkan informasi disampaikan
kepada masyarakat dalam waktu singkat. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut
juga meningkatkan risiko penyebaran hoaks, disinformasi, polarisasi, hingga
meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, pengelolaan informasi publik membutuhkan proses
yang cermat.
Ketika muncul isu yang berkaitan dengan kepentingan publik,
pemerintah perlu melakukan pemantauan terhadap media dan media sosial,
memverifikasi fakta, berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, kemudian
menyampaikan klarifikasi melalui kanal resmi pemerintah.
"Isu yang tidak direspons akan berkembang menjadi
opini, dan hoaks yang tidak diklarifikasi dapat dianggap sebagai
kebenaran," ungkapnya.
ASN diminta bijak bermedia sosial
Mustaqim juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN)
kini bersinggungan langsung dengan ruang informasi digital.
Karena itu, ASN perlu bijak menggunakan media sosial dan
memahami batas antara ruang pribadi dengan kepentingan pemerintahan.
"ASN harus bisa menjadi duta informasi positif daerah.
Jangan sampai media sosial justru digunakan untuk menyebarkan informasi yang
belum jelas kebenarannya," jelasnya.
Menurut Mustaqim, media sosial pada saat yang sama dapat
dimanfaatkan sebagai sarana edukasi masyarakat, penyampaian informasi
pelayanan, sosialisasi kebijakan, hingga pengenalan potensi daerah.
Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan kebenaran,
kejelasan, dan konteks informasi yang disampaikan.
Melalui pembekalan tersebut, para PPPK diharapkan memahami
bahwa komunikasi publik merupakan bagian dari tanggung jawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat perlu
dikelola secara cermat agar dapat membangun pemahaman publik, bukan justru
menimbulkan kebingungan.
Pada akhirnya, tata kelola informasi di era digital bukan
hanya tentang seberapa banyak dan seberapa cepat informasi dapat disampaikan
pemerintah. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana informasi tersebut
dikelola sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat
dipertanggungjawabkan.(har)

0 Komentar