ROKOK ILEGAL GERUS DANA BANTUAN SOSIAL, BEA CUKAI: SETIAP BATANG TANPA CUKAI MERUGIKAN MASYARAKAT

 

Lumajang, Suara Semeru — Peredaran rokok ilegal bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran aturan cukai. Di balik setiap batang rokok tanpa pita cukai, terdapat potensi penerimaan negara yang hilang. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada berbagai program publik, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Talk Show Radio Semeru FM bertema "Rokok Ilegal Ancam Kelangsungan Bantuan Sosial Masyarakat", Selasa (4/8/2026). Diskusi menghadirkan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Esti Wiyandari, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Jawa Timur Andyka Merry Rustiyanto, S.STP., M.M., serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Subhan. Acara dipandu oleh Hariyanto.

Dalam paparannya, Esti menegaskan bahwa cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran strategis dalam membiayai berbagai kebutuhan publik. Karena itu, setiap praktik penghindaran pembayaran cukai melalui peredaran rokok ilegal secara langsung mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program-program yang menyentuh masyarakat.

"Setiap rokok ilegal yang beredar berarti ada potensi penerimaan negara yang hilang. Pada akhirnya, masyarakat juga yang dirugikan karena anggaran pembangunan dan berbagai program sosial bergantung pada penerimaan negara," tegasnya.

Menurut Esti, rokok ilegal beredar dalam berbagai modus, mulai tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan menghindari kewajiban membayar cukai, pelaku memperoleh keuntungan lebih besar, sementara negara kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik.

Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada Bea Cukai. Rantai distribusi yang luas membutuhkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat sebagai konsumen.

"Permintaan pasar menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal tetap beredar. Selama masih ada yang membeli, pelaku akan terus mencari cara untuk memasarkannya. Karena itu, kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andyka Merry Rustiyanto, mengatakan pemerintah daerah terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai melalui operasi pemberantasan dan kegiatan sosialisasi yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT tidak hanya diarahkan untuk penegakan hukum, tetapi juga edukasi publik agar masyarakat memahami konsekuensi dari membeli rokok ilegal. Kesadaran tersebut dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai.

"Ketika masyarakat memilih membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah, tanpa disadari mereka ikut mendukung praktik yang merugikan negara. Padahal penerimaan cukai tersebut kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik," katanya.

Dari sisi ketenagakerjaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Subhan, mengingatkan bahwa maraknya rokok ilegal juga mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau yang menjalankan usahanya secara legal. Persaingan usaha menjadi tidak sehat karena produsen legal harus memenuhi kewajiban membayar cukai dan pajak, sedangkan pelaku rokok ilegal memperoleh keuntungan dengan menghindari kewajiban tersebut.

“Kondisi itu, berpotensi menekan daya saing industri legal yang selama ini menjadi penopang lapangan kerja bagi ribuan pekerja di sektor hasil tembakau,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi memandang rokok ilegal hanya sebagai produk murah. Di balik harga yang lebih rendah, terdapat kerugian negara yang berdampak pada berkurangnya kemampuan pemerintah membiayai bantuan sosial, pelayanan publik, pembangunan daerah, hingga menjaga keberlangsungan industri legal yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar