Lumajang, Suara Semeru — Peredaran rokok ilegal bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran aturan cukai. Di balik setiap batang rokok tanpa pita cukai, terdapat potensi penerimaan negara yang hilang. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada berbagai program publik, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Talk Show Radio
Semeru FM bertema "Rokok Ilegal
Ancam Kelangsungan Bantuan Sosial Masyarakat", Selasa (4/8/2026).
Diskusi menghadirkan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Esti Wiyandari,
didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Jawa
Timur Andyka Merry Rustiyanto, S.STP., M.M., serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Lumajang Subhan. Acara dipandu oleh Hariyanto.
Dalam paparannya, Esti menegaskan bahwa cukai hasil tembakau
merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran strategis
dalam membiayai berbagai kebutuhan publik. Karena itu, setiap praktik
penghindaran pembayaran cukai melalui peredaran rokok ilegal secara langsung
mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk membiayai program-program yang
menyentuh masyarakat.
"Setiap rokok ilegal yang beredar berarti ada potensi
penerimaan negara yang hilang. Pada akhirnya, masyarakat juga yang dirugikan
karena anggaran pembangunan dan berbagai program sosial bergantung pada
penerimaan negara," tegasnya.
Menurut Esti, rokok ilegal beredar dalam berbagai modus,
mulai tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga
pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan menghindari kewajiban
membayar cukai, pelaku memperoleh keuntungan lebih besar, sementara negara
kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat dikembalikan kepada masyarakat
dalam bentuk pelayanan publik.
Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat
dibebankan sepenuhnya kepada Bea Cukai. Rantai distribusi yang luas membutuhkan
kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum,
pelaku usaha, hingga masyarakat sebagai konsumen.
"Permintaan pasar menjadi salah satu faktor yang
membuat rokok ilegal tetap beredar. Selama masih ada yang membeli, pelaku akan
terus mencari cara untuk memasarkannya. Karena itu, kesadaran masyarakat
menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah
Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andyka Merry Rustiyanto, mengatakan pemerintah
daerah terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai melalui operasi pemberantasan
dan kegiatan sosialisasi yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT).
Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT tidak hanya diarahkan untuk
penegakan hukum, tetapi juga edukasi publik agar masyarakat memahami
konsekuensi dari membeli rokok ilegal. Kesadaran tersebut dinilai menjadi kunci
untuk memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai.
"Ketika masyarakat memilih membeli rokok ilegal karena
harganya lebih murah, tanpa disadari mereka ikut mendukung praktik yang
merugikan negara. Padahal penerimaan cukai tersebut kembali kepada masyarakat
melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik," katanya.
Dari sisi ketenagakerjaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Lumajang, Subhan, mengingatkan bahwa maraknya rokok ilegal juga
mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau yang menjalankan usahanya
secara legal. Persaingan usaha menjadi tidak sehat karena produsen legal harus
memenuhi kewajiban membayar cukai dan pajak, sedangkan pelaku rokok ilegal
memperoleh keuntungan dengan menghindari kewajiban tersebut.
“Kondisi itu, berpotensi menekan daya saing industri legal
yang selama ini menjadi penopang lapangan kerja bagi ribuan pekerja di sektor
hasil tembakau,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat
tidak lagi memandang rokok ilegal hanya sebagai produk murah. Di balik harga
yang lebih rendah, terdapat kerugian negara yang berdampak pada berkurangnya
kemampuan pemerintah membiayai bantuan sosial, pelayanan publik, pembangunan
daerah, hingga menjaga keberlangsungan industri legal yang memberikan
kontribusi terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. (yon)

0 Komentar