Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mulai menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan menyesuaikan regulasi, merencanakan anggaran, dan menyusun pola tahapan pemilihan.
Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten
Lumajang dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan terbaru mengenai
desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, mengatakan penyesuaian regulasi menjadi
tahap awal yang dilakukan pemerintah daerah menyusul perubahan regulasi tentang
desa.
“Yang kita lakukan hari ini adalah mulai menyesuaikan
regulasi, karena ada perubahan regulasi,” ujar Bayu, Selasa (11/8/2026).
Tunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat
Bayu mengatakan, penyesuaian regulasi diperlukan agar aturan
pelaksanaan Pilkades di Lumajang selaras dengan perubahan Undang-Undang Desa.
Adapun sejumlah ketentuan teknis yang belum diatur secara
rinci masih menunggu regulasi pelaksana dari pemerintah pusat.
“Hal-hal teknis yang belum diatur, kita nanti menunggu. Kita
sesuaikan setelah Permendagrinya turun,” katanya.
Menurut Bayu, pemerintah daerah tidak ingin menetapkan
ketentuan teknis yang berpotensi tidak sesuai dengan aturan yang nantinya
diterbitkan pemerintah pusat.
Persiapan dimulai enam bulan sebelum masa jabatan
berakhir
Selain menyesuaikan regulasi, DPMD Lumajang telah menyusun
pola waktu persiapan Pilkades.
Persiapan teknis akan mulai dilakukan sekitar enam bulan
sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
“Kalau mulai masih menunggu enam bulan sebelum. Misalkan
masa jabatannya habis Desember atau Januari 2028, kita tarik mundur enam bulan,
itu sudah mulai,” ujar Bayu.
Dengan pola tersebut, pemerintah daerah memiliki waktu untuk
mempersiapkan berbagai kebutuhan Pilkades secara bertahap.
DPMD juga akan memberikan pengingat kepada pemerintah desa
ketika masa jabatan kepala desa memasuki periode enam bulan sebelum berakhir.
Anggaran Pilkades diusulkan untuk 2027
Dari sisi pembiayaan, Pemkab Lumajang telah memasukkan
kebutuhan anggaran Pilkades dalam rancangan anggaran tahun 2027.
Perencanaan anggaran sejak awal dilakukan agar kebutuhan
penyelenggaraan pemilihan dapat dipersiapkan mengikuti tahapan yang telah
ditentukan.
“Anggaran itu kita ajukan di anggaran tahun 2027,” kata
Bayu.
Selain regulasi dan anggaran, pemerintah daerah juga
menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan selama proses Pilkades. Salah
satu hal yang menjadi perhatian adalah larangan politik uang.
Bayu mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades
nantinya harus menjalankan proses pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan persiapan sejak dini, Pemkab Lumajang berharap
pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung secara terencana dan memiliki kepastian
tahapan.
Namun, ketentuan teknis pelaksanaan masih akan menyesuaikan
regulasi pemerintah pusat. Informasi mengenai tahapan Pilkades akan diperbarui
setelah regulasi teknis diterbitkan.(har)

0 Komentar