PEMKAB LUMAJANG DORONG UPK EKS PNPM PERJELAS STATUS HUKUM DAN AUDIT ASET

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendorong penguatan kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang masih mengelola aset dana bergulir masyarakat.

Penguatan tersebut dinilai penting untuk memastikan aset dikelola secara transparan, akuntabel, dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, kejelasan status kelembagaan UPK diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Indah dalam pertemuan bersama sejumlah Ketua UPK dari berbagai kecamatan di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Selasa (11/8/2026).

“Yang penting harus amanah. Kemudian berbadan hukum dan dilakukan audit eksternal, supaya ke depan tidak menjadi sengketa,” ujar Indah.

Pengurus Asosiasi UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan, Kasno T Kasim, mengatakan, dari 20 kecamatan yang sebelumnya mendapatkan program PNPM, saat ini terdapat 18 kecamatan yang masih aktif mengelola UPK.

Sementara itu, UPK di Kecamatan Randuagung dan Pasrujambe sudah tidak aktif.

Dari 18 UPK yang masih berjalan, empat di antaranya telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Adapun UPK lainnya masih mengembangkan kegiatan pengelolaan dana bergulir dengan tetap memperhatikan status aset yang berasal dari program pemberdayaan masyarakat tersebut.

Program PNPM Mandiri Perdesaan sendiri telah berakhir sejak 2014. Namun, aset dana bergulir yang terbentuk melalui program tersebut masih dikelola UPK di sejumlah kecamatan.

Kondisi itu membuat kejelasan kelembagaan dan tata kelola menjadi kebutuhan penting agar aset yang merupakan bagian dari kepentingan masyarakat tersebut tetap terlindungi.

Indah menilai pengelolaan aset dana bergulir harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab.

Selain memperjelas badan hukum UPK, Pemkab Lumajang mendorong pelaksanaan audit eksternal. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi pengelolaan aset sekaligus memperkuat akuntabilitas pengurus.

Menurut Indah, status kelembagaan yang jelas akan memberikan kepastian dalam pengelolaan dana bergulir sekaligus menjadi dasar bagi keberlanjutan UPK.

Penguatan kelembagaan juga diharapkan dapat mendorong UPK yang masih aktif untuk berkembang dengan tata kelola yang lebih transparan dan profesional.

Dengan landasan hukum yang kuat, pengawasan yang lebih baik, dan audit eksternal, pengelolaan aset dana bergulir diharapkan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Pemkab Lumajang berharap proses penguatan kelembagaan tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pemilik manfaat dari aset dana bergulir yang selama ini dikelola UPK.(har)

 


Posting Komentar

0 Komentar