Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendorong penguatan kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang masih mengelola aset dana bergulir masyarakat.
Penguatan tersebut dinilai penting untuk memastikan aset
dikelola secara transparan, akuntabel, dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, kejelasan
status kelembagaan UPK diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum di
kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Indah dalam pertemuan bersama
sejumlah Ketua UPK dari berbagai kecamatan di Ruang Mahameru, Kantor Bupati
Lumajang, Selasa (11/8/2026).
“Yang penting harus amanah. Kemudian berbadan hukum dan
dilakukan audit eksternal, supaya ke depan tidak menjadi sengketa,” ujar Indah.
Pengurus Asosiasi UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan, Kasno T
Kasim, mengatakan, dari 20 kecamatan yang sebelumnya mendapatkan program PNPM,
saat ini terdapat 18 kecamatan yang masih aktif mengelola UPK.
Sementara itu, UPK di Kecamatan Randuagung dan Pasrujambe
sudah tidak aktif.
Dari 18 UPK yang masih berjalan, empat di antaranya telah
bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Adapun UPK lainnya masih mengembangkan kegiatan pengelolaan
dana bergulir dengan tetap memperhatikan status aset yang berasal dari program
pemberdayaan masyarakat tersebut.
Program PNPM Mandiri Perdesaan sendiri telah berakhir sejak
2014. Namun, aset dana bergulir yang terbentuk melalui program tersebut masih
dikelola UPK di sejumlah kecamatan.
Kondisi itu membuat kejelasan kelembagaan dan tata kelola
menjadi kebutuhan penting agar aset yang merupakan bagian dari kepentingan
masyarakat tersebut tetap terlindungi.
Indah menilai pengelolaan aset dana bergulir harus dilakukan
dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab.
Selain memperjelas badan hukum UPK, Pemkab Lumajang
mendorong pelaksanaan audit eksternal. Langkah tersebut diharapkan dapat
memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi pengelolaan aset sekaligus
memperkuat akuntabilitas pengurus.
Menurut Indah, status kelembagaan yang jelas akan memberikan
kepastian dalam pengelolaan dana bergulir sekaligus menjadi dasar bagi
keberlanjutan UPK.
Penguatan kelembagaan juga diharapkan dapat mendorong UPK
yang masih aktif untuk berkembang dengan tata kelola yang lebih transparan dan
profesional.
Dengan landasan hukum yang kuat, pengawasan yang lebih baik,
dan audit eksternal, pengelolaan aset dana bergulir diharapkan tetap memberikan
manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Pemkab Lumajang berharap proses penguatan kelembagaan
tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat
sebagai pemilik manfaat dari aset dana bergulir yang selama ini dikelola UPK.(har)

0 Komentar