PELARIAN TERDUGA KASUS PENIPUAN MOTOR BERAKHIR DI TERMINAL MINAK KONCAR LUMAJANG

 

Lumajang, Suara Semeru — Pelarian A S (44), pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor, berakhir di sekitar Terminal Minak Koncar, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang mengamankan A S pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Polisi menyebut proses pengamanan dilakukan secara persuasif dan humanis setelah keberadaan pria tersebut berhasil dilacak melalui rangkaian penyelidikan.

A S kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima penyidik serta hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni Honda Beat warna hitam dan Honda Stylo warna putih.

Kasus tersebut bermula dari laporan dua warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan. Masing-masing korban melaporkan kerugian sebesar Rp28 juta dan Rp25,5 juta.

Namun, penyidik belum berhenti pada dua laporan tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri rangkaian transaksi dan peristiwa yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi membenarkan pengamanan A S. Ia mengatakan, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Alhamdulillah, tadi malam kita amankan. Sementara masih kita lakukan pemeriksaan,” ujar Riki, Senin 18 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam membongkar sejauh mana perkara berlangsung. Penyidik masih memastikan jumlah korban, total kerugian, serta rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan A S.

Dari laporan warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan A S. Upaya tersebut berujung pada pengamanan terduga pelaku di sekitar Terminal Minak Koncar.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan memastikan seluruh fakta hukum sebelum menentukan proses selanjutnya.

Dalam perkara ini, A S dipersangkakan dengan Pasal 486 juncto Pasal 127 KUHP atau Pasal 492 juncto Pasal 127 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan secara final jumlah korban maupun total kerugian dalam perkara tersebut. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar