Lumajang, Suara Semeru — Pelarian A S (44), pria yang diduga terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor, berakhir di sekitar Terminal Minak Koncar, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
Unit Resmob
Satreskrim Polres Lumajang mengamankan A S pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul
16.15 WIB. Polisi menyebut proses pengamanan dilakukan secara persuasif dan
humanis setelah keberadaan pria tersebut berhasil dilacak melalui rangkaian
penyelidikan.
A S kemudian dibawa
ke Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan
tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima penyidik
serta hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang.
Dalam pengungkapan
perkara ini, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga
berkaitan dengan perkara, yakni Honda Beat warna hitam dan Honda Stylo warna
putih.
Kasus tersebut
bermula dari laporan dua warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan atau
penggelapan. Masing-masing korban melaporkan kerugian sebesar Rp28 juta dan
Rp25,5 juta.
Namun, penyidik
belum berhenti pada dua laporan tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan
adanya korban lain serta menelusuri rangkaian transaksi dan peristiwa yang
diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Lumajang
AKBP Riki Yariandi membenarkan pengamanan A S. Ia mengatakan, terduga pelaku
saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Alhamdulillah, tadi
malam kita amankan. Sementara masih kita lakukan pemeriksaan,” ujar Riki, Senin
18 Agustus 2026.
Pemeriksaan tersebut
menjadi bagian penting dalam membongkar sejauh mana perkara berlangsung.
Penyidik masih memastikan jumlah korban, total kerugian, serta rangkaian dugaan
tindak pidana yang dilakukan A S.
Dari laporan warga,
polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan A S. Upaya
tersebut berujung pada pengamanan terduga pelaku di sekitar Terminal Minak
Koncar.
Polisi masih
mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan
memastikan seluruh fakta hukum sebelum menentukan proses selanjutnya.
Dalam perkara ini, A
S dipersangkakan dengan Pasal 486 juncto Pasal 127 KUHP atau Pasal 492 juncto
Pasal 127 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, proses
pemeriksaan masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan secara final jumlah
korban maupun total kerugian dalam perkara tersebut. (yon)

0 Komentar