JEJAK RP1 MILIAR BERUJUNG DI HOTEL PASURUAN, 3 PRIA JEMBER DICIDUK POLISI: UANG PALSU RP10 MILIAR IKUT DISITA


Lumajang, Suara Semeru — Pelarian tiga pria asal Kabupaten Jember, yang diduga terlibat dalam pencurian uang tunai senilai Rp1 miliar milik warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya terhenti di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menangkap AWA (51), AM (56), dan AS (46) pada Minggu (9/8/2026). Ketiganya diamankan tanpa perlawanan setelah polisi berhasil melacak keberadaan mereka melalui jejak digital.

Namun, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada dugaan pencurian uang Rp1 miliar. Dari lokasi penangkapan, polisi justru menemukan barang bukti yang memunculkan dugaan adanya aktivitas lain. Puluhan bendel uang palsu dan uang dolar replika turut disita. Jika dihitung berdasarkan nominal yang disebut polisi, total uang palsu yang diamankan mencapai Rp10 miliar.

Berawal dari Pertemuan Proyek Investasi

Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dengan para terduga pelaku. Mereka disebut bertemu untuk membicarakan proyek investasi yayasan. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah seorang pria berinisial S, yang kini berstatus buronan, di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Dari pertemuan inilah dugaan pencurian uang kemudian mencuat. Korban selanjutnya memberikan salah satu petunjuk penting kepada penyidik berupa tangkapan layar percakapan dan panggilan video dengan salah satu terduga pelaku. Bukti sederhana itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengidentifikasi sosok yang diduga terlibat.

Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, setelah dilakukan profiling, polisi memperoleh identitas terduga pelaku berinisial AWA.

“Setelah dilakukan profiling didapatkan data pelaku yang berinisial AWA. Kemudian dilakukan pelacakan menggunakan jaringan IT, rupanya pelaku ini berada di Kabupaten Jombang,” kata Suprapto.

Polisi Bergerak ke Jombang, Target Sudah Bergeser

Informasi keberadaan AWA membuat polisi bergerak cepat. Pada Sabtu (8/8/2026), personel Polres Lumajang bertolak menuju Kabupaten Jombang untuk memburu AWA. Namun, setibanya di lokasi, target ternyata sudah berpindah.

Perburuan kemudian berlanjut. Polisi mendapatkan nomor telepon AWA. Dari penelusuran tersebut, keberadaan terduga pelaku kembali terlacak. Kali ini jejaknya mengarah ke Kabupaten Pasuruan.

“Setelah mendapatkan nomor telepon AWA, personel berhasil melacak ternyata pelaku berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Suprapto.

Pada Minggu (9/8/2026), polisi kembali bergerak. Informasi koordinat dari pelacakan teknologi informasi mengarah ke sebuah hotel di Pasuruan.

Teras Kamar Hotel Jadi Titik Penangkapan

Setelah memastikan lokasi, personel mendatangi hotel tersebut. AWA ternyata berada di teras depan kamar. Polisi langsung mengamankannya.

“Personel pun memasuki hotel di Pasuruan dan mendapati pelaku AWA berada di teras depan kamar, sehingga secara humanis maling ini diamankan,” tutur Suprapto.

Penangkapan AWA kemudian membuka informasi baru. Dalam interogasi awal, AWA disebut mengungkap keberadaan dua rekannya, yakni AM dan AS. Keduanya ternyata masih berada di hotel yang sama. Polisi pun bergerak ke kamar tersebut dan mengamankan AM serta AS. Ketiga terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk dalam satu lokasi.

Bukan Sekadar Kasus Rp1 Miliar?

Yang membuat pengungkapan perkara ini semakin menarik adalah barang bukti yang ditemukan polisi.Penyidik tidak hanya mengamankan telepon seluler, kartu ATM, dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

Polisi juga menyita 70 bendel uang palsu pecahan Rp100.000 serta uang dolar replika berwarna emas pecahan 100 dolar.

“Beberapa barang bukti yang telah diamankan di antaranya uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 70 bendel, serta uang dolar replika warna emas pecahan 100 dolar,” jelas Suprapto.

Jika ditotal, polisi menyebut nilai nominal uang palsu yang diamankan mencapai Rp10 miliar. Selain uang tersebut, penyidik menyita: 4 unit smartphone; 3 kartu ATM; 1 unit mobil Toyota Calya; 70 bendel uang palsu pecahan Rp100.000; uang dolar replika pecahan 100 dolar.

Temuan tersebut membuat perkara ini berkembang menjadi lebih kompleks. Polisi kini tidak hanya membongkar dugaan pencurian uang tunai Rp1 miliar, tetapi juga mendalami asal-usul uang palsu, fungsi barang-barang tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Satu Nama Masih Diburu

Di tengah tertangkapnya tiga orang, masih ada satu nama yang belum berada dalam penguasaan polisi.

Dia adalah S, pemilik rumah di Kecamatan Yosowilangun yang disebut menjadi lokasi awal pertemuan antara korban dan para terduga pelaku.

Status S sebagai buronan membuat penyidik masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengurai secara utuh rangkaian perkara tersebut.

Polisi perlu membongkar bagaimana hubungan antara S dengan tiga terduga pelaku yang telah diamankan, bagaimana skema pertemuan investasi tersebut berlangsung, hingga bagaimana uang Rp1 miliar milik korban bisa raib.

Di sisi lain, temuan uang palsu dengan nominal yang disebut mencapai Rp10 miliar juga menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Kasus ini kini menyisakan pertanyaan lebih besar: apakah dugaan pencurian Rp1 miliar merupakan satu-satunya perkara, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan dan aktivitas lain yang lebih luas?

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap ketiga terduga pelaku serta memburu S yang hingga kini belum tertangkap.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berstatus terduga sampai proses hukum dan pembuktian di pengadilan berkekuatan hukum tetap. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar