Lumajang, Suara Semeru — Pelarian tiga pria asal Kabupaten Jember, yang diduga terlibat dalam pencurian uang tunai senilai Rp1 miliar milik warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya terhenti di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang
menangkap AWA (51), AM (56), dan AS (46) pada Minggu (9/8/2026). Ketiganya
diamankan tanpa perlawanan setelah polisi berhasil melacak keberadaan mereka
melalui jejak digital.
Namun, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada dugaan
pencurian uang Rp1 miliar. Dari lokasi penangkapan, polisi justru menemukan
barang bukti yang memunculkan dugaan adanya aktivitas lain. Puluhan bendel uang
palsu dan uang dolar replika turut disita. Jika dihitung berdasarkan nominal
yang disebut polisi, total uang palsu yang diamankan mencapai Rp10 miliar.
Berawal dari Pertemuan Proyek Investasi
Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dengan para
terduga pelaku. Mereka disebut bertemu untuk membicarakan proyek investasi
yayasan. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah seorang pria berinisial S,
yang kini berstatus buronan, di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Dari pertemuan inilah dugaan pencurian uang kemudian
mencuat. Korban selanjutnya memberikan salah satu petunjuk penting kepada
penyidik berupa tangkapan layar percakapan dan panggilan video dengan salah
satu terduga pelaku. Bukti sederhana itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk
mengidentifikasi sosok yang diduga terlibat.
Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan,
setelah dilakukan profiling, polisi memperoleh identitas terduga pelaku
berinisial AWA.
“Setelah dilakukan profiling didapatkan data pelaku yang
berinisial AWA. Kemudian dilakukan pelacakan menggunakan jaringan IT, rupanya pelaku
ini berada di Kabupaten Jombang,” kata Suprapto.
Polisi Bergerak ke Jombang, Target Sudah Bergeser
Informasi keberadaan AWA membuat polisi bergerak cepat. Pada
Sabtu (8/8/2026), personel Polres Lumajang bertolak menuju Kabupaten Jombang
untuk memburu AWA. Namun, setibanya di lokasi, target ternyata sudah berpindah.
Perburuan kemudian berlanjut. Polisi mendapatkan nomor
telepon AWA. Dari penelusuran tersebut, keberadaan terduga pelaku kembali
terlacak. Kali ini jejaknya mengarah ke Kabupaten Pasuruan.
“Setelah mendapatkan nomor telepon AWA, personel berhasil
melacak ternyata pelaku berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Suprapto.
Pada Minggu (9/8/2026), polisi kembali bergerak. Informasi
koordinat dari pelacakan teknologi informasi mengarah ke sebuah hotel di
Pasuruan.
Teras Kamar Hotel Jadi Titik Penangkapan
Setelah memastikan lokasi, personel mendatangi hotel
tersebut. AWA ternyata berada di teras depan kamar. Polisi langsung
mengamankannya.
“Personel pun memasuki hotel di Pasuruan dan mendapati
pelaku AWA berada di teras depan kamar, sehingga secara humanis maling ini
diamankan,” tutur Suprapto.
Penangkapan AWA kemudian membuka informasi baru. Dalam
interogasi awal, AWA disebut mengungkap keberadaan dua rekannya, yakni AM dan
AS. Keduanya ternyata masih berada di hotel yang sama. Polisi pun bergerak ke
kamar tersebut dan mengamankan AM serta AS. Ketiga terduga pelaku akhirnya
berhasil dibekuk dalam satu lokasi.
Bukan Sekadar Kasus Rp1 Miliar?
Yang membuat pengungkapan perkara ini semakin menarik adalah
barang bukti yang ditemukan polisi.Penyidik tidak hanya mengamankan telepon
seluler, kartu ATM, dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas para
terduga pelaku.
Polisi juga menyita 70 bendel uang palsu pecahan Rp100.000
serta uang dolar replika berwarna emas pecahan 100 dolar.
“Beberapa barang bukti yang telah diamankan di antaranya
uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 70 bendel, serta uang dolar replika warna
emas pecahan 100 dolar,” jelas Suprapto.
Jika ditotal, polisi menyebut nilai nominal uang palsu yang
diamankan mencapai Rp10 miliar. Selain uang tersebut, penyidik menyita: 4 unit
smartphone; 3 kartu ATM; 1 unit mobil Toyota Calya; 70 bendel uang palsu
pecahan Rp100.000; uang dolar replika pecahan 100 dolar.
Temuan tersebut membuat perkara ini berkembang menjadi lebih
kompleks. Polisi kini tidak hanya membongkar dugaan pencurian uang tunai Rp1
miliar, tetapi juga mendalami asal-usul uang palsu, fungsi barang-barang
tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satu Nama Masih Diburu
Di tengah tertangkapnya tiga orang, masih ada satu nama yang
belum berada dalam penguasaan polisi.
Dia adalah S, pemilik rumah di Kecamatan Yosowilangun yang
disebut menjadi lokasi awal pertemuan antara korban dan para terduga pelaku.
Status S sebagai buronan membuat penyidik masih memiliki
pekerjaan lanjutan untuk mengurai secara utuh rangkaian perkara tersebut.
Polisi perlu membongkar bagaimana hubungan antara S dengan
tiga terduga pelaku yang telah diamankan, bagaimana skema pertemuan investasi
tersebut berlangsung, hingga bagaimana uang Rp1 miliar milik korban bisa raib.
Di sisi lain, temuan uang palsu dengan nominal yang disebut
mencapai Rp10 miliar juga menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Kasus ini kini menyisakan pertanyaan lebih besar: apakah
dugaan pencurian Rp1 miliar merupakan satu-satunya perkara, atau justru menjadi
pintu masuk untuk mengungkap jaringan dan aktivitas lain yang lebih luas?
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap ketiga terduga
pelaku serta memburu S yang hingga kini belum tertangkap.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berstatus
terduga sampai proses hukum dan pembuktian di pengadilan berkekuatan hukum
tetap. (yon)

0 Komentar