26 DESA DI LUMAJANG MENUNGGAK IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN, SATU DESA SEJAK 2023

Lumajang, Suara Semeru — Kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan desa Kabupaten Lumajang masih menjadi persoalan. Dari 198 desa yang telah mendaftarkan pekerja ekosistem desanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), sebanyak 26 desa tercatat menunggak iuran.

Tunggakan tersebut bahkan terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Rinciannya, satu desa menunggak sejak 2023, lima desa sejak 2024, dan 20 desa sejak 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Bayu Ruswantoro, membenarkan adanya desa yang belum tertib membayarkan iuran tersebut.

“Memang kami akui masih banyak desa yang tidak membayarkan iuran program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bayu.

Program tersebut mencakup tujuh unsur perangkat desa, yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa, dua kepala urusan (kaur), dan tiga kepala seksi (kasi) di masing-masing desa.

Persoalan ini dinilai cukup ironis karena pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung pembayaran iuran. Pada 2026, misalnya, anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem desa mencapai Rp4,229 miliar.

Bayu menjelaskan, pembiayaan iuran menggunakan skema sharing antara Alokasi Dana Desa (ADD) dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Pemerintah menanggung sekitar 60,24 persen, sedangkan peserta menanggung sekitar 30 persen, sehingga total pembiayaan yang direalisasikan sekitar 90,24 persen sesuai skema yang berlaku.

“Tagihan yang 60,24 persen itu dibayarkan dari ADD, sisanya dari Siltap,” jelasnya.

Menurut Bayu, anggaran tersebut setiap tahun pada dasarnya telah disiapkan dengan asumsi seluruh posisi perangkat desa terisi. Jika terdapat jabatan kosong, anggaran untuk peserta yang bersangkutan tidak direalisasikan.

“Jadi, kita menganggarkannya selalu penuh, kepala desa satu, sekdes satu, kaur dua, kasi tiga setiap desa. Kita anggap posisinya terisi semua. Kalau ada yang kosong tinggal tidak direalisasikan,” katanya.

Karena anggaran telah disediakan, DPMD kini perlu memastikan akar persoalan 26 desa yang menunggak. Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan tersedianya anggaran, tetapi juga mengawasi agar kewajiban pembayaran benar-benar disetorkan.

Bayu menegaskan, penyebab ketidakpatuhan tersebut harus ditelusuri agar tunggakan tidak terus berulang dan kepesertaan pekerja desa tetap terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar