Lumajang, Suara Semeru — Kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan desa Kabupaten Lumajang masih menjadi persoalan. Dari 198 desa yang telah mendaftarkan pekerja ekosistem desanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), sebanyak 26 desa tercatat menunggak iuran.
Tunggakan tersebut bahkan terjadi dalam beberapa tahun
terakhir. Rinciannya, satu desa menunggak sejak 2023, lima desa sejak 2024, dan
20 desa sejak 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Lumajang, Bayu Ruswantoro, membenarkan adanya desa yang belum tertib
membayarkan iuran tersebut.
“Memang kami akui masih banyak desa yang tidak membayarkan
iuran program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bayu.
Program tersebut mencakup tujuh unsur perangkat desa, yakni
satu kepala desa, satu sekretaris desa, dua kepala urusan (kaur), dan tiga
kepala seksi (kasi) di masing-masing desa.
Persoalan ini dinilai cukup ironis karena pemerintah daerah
telah menyiapkan anggaran untuk mendukung pembayaran iuran. Pada 2026,
misalnya, anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem desa mencapai Rp4,229
miliar.
Bayu menjelaskan, pembiayaan iuran menggunakan skema sharing
antara Alokasi Dana Desa (ADD) dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.
Pemerintah menanggung sekitar 60,24 persen, sedangkan peserta menanggung
sekitar 30 persen, sehingga total pembiayaan yang direalisasikan sekitar 90,24
persen sesuai skema yang berlaku.
“Tagihan yang 60,24 persen itu dibayarkan dari ADD, sisanya
dari Siltap,” jelasnya.
Menurut Bayu, anggaran tersebut setiap tahun pada dasarnya
telah disiapkan dengan asumsi seluruh posisi perangkat desa terisi. Jika
terdapat jabatan kosong, anggaran untuk peserta yang bersangkutan tidak
direalisasikan.
“Jadi, kita menganggarkannya selalu penuh, kepala desa satu,
sekdes satu, kaur dua, kasi tiga setiap desa. Kita anggap posisinya terisi
semua. Kalau ada yang kosong tinggal tidak direalisasikan,” katanya.
Karena anggaran telah disediakan, DPMD kini perlu memastikan
akar persoalan 26 desa yang menunggak. Pemerintah tidak hanya dituntut
memastikan tersedianya anggaran, tetapi juga mengawasi agar kewajiban
pembayaran benar-benar disetorkan.
Bayu menegaskan, penyebab ketidakpatuhan tersebut harus
ditelusuri agar tunggakan tidak terus berulang dan kepesertaan pekerja desa
tetap terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (yon)

0 Komentar