Lumajang, Suara Semeru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menangkap seorang pria berinisial JS (40), warga Desa Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, yang diduga menjadi spesialis pembobol kafe di wilayah Kabupaten Lumajang. Pelaku diduga menjalankan aksinya setelah lebih dulu melakukan survei lokasi selama sekitar tiga hari.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia
mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Sabtu (4/7/2026) setelah
polisi melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, analisis
rekaman kamera pengawas (CCTV), serta pemeriksaan sejumlah saksi.
"Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku tidak bertindak
secara spontan. Dia selalu melakukan survei terlebih dahulu selama kurang lebih
tiga hari untuk mempelajari situasi, mengetahui aktivitas karyawan, hingga
memastikan kapan lokasi benar-benar sepi. Setelah merasa aman, baru dia
melancarkan aksinya," ujar Ari, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ari, pelaku memanfaatkan waktu menjelang subuh
ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan di tempat usaha
relatif minim. Kondisi tersebut digunakan untuk masuk ke lokasi dan mengambil
barang-barang yang dinilai mudah dijual kembali.
Salah satu aksi yang berhasil diungkap terjadi di Cafe
Nongki. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku datang sekitar pukul 04.00 WIB dengan
memanjat pagar depan sebelum masuk ke area kafe.
Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur satu unit
telepon genggam merek Infinix, uang tunai Rp300.000, satu kompor portabel merek
Omicko, serta satu tabung gas LPG hijau.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan kompor portabel
dan tabung gas sebagai barang bukti. Sementara telepon genggam hasil curian
diketahui telah dijual secara daring seharga Rp1,5 juta.
"Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli sebuah
laptop seharga Rp800 ribu, sedangkan sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari," kata Ari.
Penyidik juga mengaitkan JS dengan sedikitnya tiga kasus
pencurian lain yang memiliki pola serupa, yakni di Rental PS Galaxy, Cafe Terra
Cotta, dan Cafe Ngdi.
Kesamaan modus operandi tersebut memperkuat dugaan bahwa
pelaku secara khusus menyasar tempat usaha yang beroperasi hingga larut malam
dengan tingkat pengamanan yang relatif rendah setelah tutup operasional.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan
kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran serta menelusuri alur
penjualan barang hasil curian.
"Motif sementara karena faktor ekonomi. Namun
penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya
lokasi lain yang menjadi sasaran maupun keterlibatan pihak lain," ujar
Ari.
Saat ini JS ditahan di Rumah Tahanan Polres Lumajang. Ia
dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana
pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Lumajang mengimbau para pemilik usaha, khususnya
kafe, rumah makan, dan tempat hiburan yang beroperasi hingga dini hari, untuk
memperkuat sistem pengamanan, meningkatkan pencahayaan di sekitar lokasi usaha,
serta tidak meninggalkan barang berharga setelah operasional berakhir.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas
mencurigakan kepada kepolisian agar potensi tindak. (har)

0 Komentar