Lumajang, Suara Semeru – Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dengan Kecamatan Sumbersuko. Seorang pria berinisial GIP (28), warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan aksi
penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah menerima laporan korban, penyidik Satreskrim melakukan olah tempat
kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV
yang mengarah pada identitas pelaku.
“Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling
hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan
berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” kata Ipda Suprapto, Kamis
(16/7/2026).
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Minggu
(12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan, GIP mengakui telah
menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong di dekat waduk
Desa Kunir Kidul untuk menghindari kecurigaan warga.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit
telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna
hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Seluruh barang bukti kini
diamankan di Mapolres Lumajang sebagai barang bukti penyidikan.
Dari hasil interogasi, penyidik juga mengungkap bahwa
tersangka merupakan spesialis penjambretan yang kerap menyasar perempuan dan
anak-anak. Barang hasil kejahatan dijual secara daring untuk mendapatkan
keuntungan.
“Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online.
Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara,”
ujar Ipda Suprapto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan
tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun
keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kabupaten Lumajang.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada
saat berkendara, tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah
dijangkau pelaku, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui
atau menjadi korban tindak kejahatan.
“Keberadaan CCTV sangat membantu proses pengungkapan
perkara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor
apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan,” pungkas Ipda
Suprapto. (yon)

0 Komentar