Lumajang, Suara Semeru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) yang meninggalkan aktivitas kerja untuk kepentingan pribadi saat jam dinas, termasuk nongkrong di warung kopi tanpa alasan kedinasan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lumajang Ari Murcono mengatakan, kepala organisasi
perangkat daerah (OPD) memiliki kewenangan menolak aktivitas kerja bawahannya
apabila terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
"Ketika atasan menemukan ASN tidak melakukan aktivitas
kerja, misalnya ngopi di warung tanpa alasan kedinasan, aktivitas kerjanya
dapat ditolak sehingga TPP yang bersangkutan berkurang," ujar Ari, Selasa
(28/7/2026).
Menurut Ari, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya
meningkatkan disiplin dan akuntabilitas kinerja ASN di lingkungan Pemkab
Lumajang.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap ASN dilakukan langsung
oleh masing-masing kepala OPD melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan
Kinerja Lumajang (SIPERLU). Aplikasi tersebut dirancang untuk memantau
kehadiran sekaligus aktivitas kerja pegawai selama jam dinas.
Melalui sistem tersebut, setiap aktivitas kerja ASN dapat
diverifikasi oleh atasan. Apabila ditemukan pegawai tidak menjalankan tugas
sesuai ketentuan tanpa alasan kedinasan, aktivitas kerjanya dapat ditolak
sehingga berdampak pada pengurangan besaran TPP yang diterima. (har)

0 Komentar