PEMKAB LUMAJANG PANGKAS TPP ASN YANG NONGKRONG DI WARUNG SAAT JAM KERJA

 

Lumajang, Suara Semeru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) yang meninggalkan aktivitas kerja untuk kepentingan pribadi saat jam dinas, termasuk nongkrong di warung kopi tanpa alasan kedinasan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lumajang Ari Murcono mengatakan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kewenangan menolak aktivitas kerja bawahannya apabila terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Ketika atasan menemukan ASN tidak melakukan aktivitas kerja, misalnya ngopi di warung tanpa alasan kedinasan, aktivitas kerjanya dapat ditolak sehingga TPP yang bersangkutan berkurang," ujar Ari, Selasa (28/7/2026).

Menurut Ari, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan akuntabilitas kinerja ASN di lingkungan Pemkab Lumajang.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap ASN dilakukan langsung oleh masing-masing kepala OPD melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Lumajang (SIPERLU). Aplikasi tersebut dirancang untuk memantau kehadiran sekaligus aktivitas kerja pegawai selama jam dinas.

Melalui sistem tersebut, setiap aktivitas kerja ASN dapat diverifikasi oleh atasan. Apabila ditemukan pegawai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan tanpa alasan kedinasan, aktivitas kerjanya dapat ditolak sehingga berdampak pada pengurangan besaran TPP yang diterima. (har)


Posting Komentar

0 Komentar