Lumajang, Suara Semeru - Upaya dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beraksi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali, Kelurahan Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, berakhir gagal. Setelah satu pelaku lebih dulu diamankan warga, pelaku lainnya yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Lumajang.
Pelaku yang baru ditangkap diketahui bernama Imam (31),
warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono. Ia diamankan petugas saat
bersembunyi di rumah temannya di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, setelah
beberapa hari menjadi buronan.
Sebelumnya, rekan Imam, Nur Holis (28), tertangkap tangan
saat diduga hendak membawa kabur sepeda motor milik korban bernama Niken yang
diparkir di depan toko kosmetik. Aksi tersebut dipergoki warga sehingga Nur
Holis gagal melarikan diri dan sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum
akhirnya diamankan polisi.
Sementara itu, Imam memilih kabur meninggalkan rekannya di
lokasi. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Berdasarkan hasil
penyelidikan dan pengembangan dari pelaku yang telah diamankan, Tim Resmob
Polres Lumajang berhasil melacak keberadaannya.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan
penangkapan tersebut.
"Betul, teman pelaku sudah berhasil diamankan oleh
petugas," ujar Ipda Suprapto, Selasa (21/7/2026).
Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi turut
merekam detik-detik aksi kedua pelaku. Dalam rekaman itu terlihat keduanya
datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat Nur Holis turun untuk diduga
mengambil kendaraan sasaran, warga mulai curiga dan segera menghentikan aksi
tersebut.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua
tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten
Lumajang. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah
saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lumajang
guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk tetap
meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan kepada
pihak kepolisian apabila mengetahui atau menyaksikan dugaan tindak pidana.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim
sendiri dan menyerahkan penanganan pelaku kepada aparat penegak hukum. (yon)

0 Komentar