PELARIAN SEJOLI SPESIALIS CURANMOR LUMAJANG BERAKHIR, POLISI RINGKUS PELAKU YANG SEMPAT BURON

Lumajang, Suara Semeru - Upaya dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beraksi di depan sebuah toko kosmetik di Jalan Kyai Ghozali, Kelurahan Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, berakhir gagal. Setelah satu pelaku lebih dulu diamankan warga, pelaku lainnya yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Lumajang.

Pelaku yang baru ditangkap diketahui bernama Imam (31), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono. Ia diamankan petugas saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, setelah beberapa hari menjadi buronan.

Sebelumnya, rekan Imam, Nur Holis (28), tertangkap tangan saat diduga hendak membawa kabur sepeda motor milik korban bernama Niken yang diparkir di depan toko kosmetik. Aksi tersebut dipergoki warga sehingga Nur Holis gagal melarikan diri dan sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan polisi.

Sementara itu, Imam memilih kabur meninggalkan rekannya di lokasi. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari pelaku yang telah diamankan, Tim Resmob Polres Lumajang berhasil melacak keberadaannya.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Betul, teman pelaku sudah berhasil diamankan oleh petugas," ujar Ipda Suprapto, Selasa (21/7/2026).

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi turut merekam detik-detik aksi kedua pelaku. Dalam rekaman itu terlihat keduanya datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat Nur Holis turun untuk diduga mengambil kendaraan sasaran, warga mulai curiga dan segera menghentikan aksi tersebut.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Lumajang. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menyaksikan dugaan tindak pidana. Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan pelaku kepada aparat penegak hukum. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar