DIDUGA TERSULUT EMOSI KARENA ORANG TUANYA DIHINA, PEMUDA 18 TAHUN JADI TERSANGKA PEMBUNUHAN KEKASIH

Lumajang, Suara Semeru – Hubungan asmara yang selama ini dikenal baik oleh warga berakhir tragis di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Seorang perempuan berinisial Merinda Tri Agustin (22) ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya, sementara pria yang diduga menjadi pelaku tak lain adalah kekasihnya sendiri, IR (18), yang juga merupakan tetangga korban.

Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan pada Jumat (3/7/2026), Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tersangka.

Pengungkapan yang berlangsung cepat itu merupakan hasil penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis barang bukti yang mengarah kepada pelaku.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengatakan penyidik memperoleh rangkaian fakta yang saling berkaitan hingga akhirnya menetapkan IR sebagai tersangka.

"Setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya," ujar AKP Ari kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Pertengkaran Berujung Kekerasan

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) malam ketika korban dan pelaku menghabiskan waktu bersama di Kota Lumajang. Setelah makan malam, IR mengantar korban pulang ke rumahnya.

Setibanya di rumah korban, keduanya masuk ke dalam kamar. Menurut keterangan penyidik, setelah itu terjadi pertengkaran yang dipicu persoalan pribadi. Polisi menyebut situasi memanas setelah korban menegur pelaku yang sibuk memainkan telepon genggam.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi saling adu mulut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tersulut emosi karena korban beberapa kali melontarkan hinaan kepada kedua orang tuanya.

"Motif sementara yang kami temukan adalah pelaku merasa sakit hati karena orang tuanya dihina dengan kata-kata yang sangat kasar," ungkap AKP Ari.

Penyidik menegaskan bahwa motif tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Polisi: Korban Meninggal Akibat Kekerasan

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Diduga Menyusun Alibi

Setelah kejadian, tersangka tidak langsung melarikan diri. Berdasarkan penyelidikan polisi, IR pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi.

Keesokan harinya, ia diduga berupaya menghilangkan kecurigaan dengan meminta seorang tetangga yang juga teman korban untuk memeriksa kondisi korban di rumahnya. Saat rumah dibuka, korban ditemukan telah meninggal dunia. Menurut penyidik, tindakan tersebut diduga merupakan bagian dari upaya tersangka membangun alibi agar tidak dicurigai sebagai pelaku.

"Itu bukan karena khawatir terhadap korban, tetapi diduga untuk mengarahkan seolah-olah dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut," kata AKP Ari.

Terungkap Kurang dari 24 Jam

Polisi kemudian menyusun seluruh potongan informasi dari hasil olah TKP, keterangan saksi, rekam jejak aktivitas pelaku, hingga barang bukti yang ditemukan di lokasi. Rangkaian penyelidikan tersebut mengarah kepada IR yang akhirnya diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat IR dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan personal dapat berubah menjadi tindak pidana serius ketika emosi tidak terkendali. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui cara-cara yang damai dan menghindari kekerasan dalam bentuk apa pun, karena setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum dan dampak yang tidak dapat dipulihkan. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar