Lumajang, Suara Semeru – Hubungan asmara yang selama ini dikenal baik oleh warga berakhir tragis di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Seorang perempuan berinisial Merinda Tri Agustin (22)
ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya, sementara pria yang diduga menjadi
pelaku tak lain adalah kekasihnya sendiri, IR (18), yang juga merupakan tetangga
korban.
Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan pada Jumat
(3/7/2026), Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tersebut dan
mengamankan tersangka.
Pengungkapan yang berlangsung cepat itu merupakan hasil
penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan
sejumlah saksi, serta analisis barang bukti yang mengarah kepada pelaku.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia,
mengatakan penyidik memperoleh rangkaian fakta yang saling berkaitan hingga
akhirnya menetapkan IR sebagai tersangka.
"Setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak
cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya," ujar
AKP Ari kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Pertengkaran Berujung
Kekerasan
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, peristiwa bermula
pada Kamis (2/7/2026) malam ketika korban dan pelaku menghabiskan waktu bersama
di Kota Lumajang. Setelah makan malam, IR mengantar korban pulang ke rumahnya.
Setibanya di rumah korban, keduanya masuk ke dalam kamar.
Menurut keterangan penyidik, setelah itu terjadi pertengkaran yang dipicu
persoalan pribadi. Polisi menyebut situasi memanas setelah korban menegur
pelaku yang sibuk memainkan telepon genggam.
Perselisihan kemudian berkembang menjadi saling adu mulut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tersulut emosi karena korban beberapa kali
melontarkan hinaan kepada kedua orang tuanya.
"Motif sementara yang kami temukan adalah pelaku merasa
sakit hati karena orang tuanya dihina dengan kata-kata yang sangat kasar,"
ungkap AKP Ari.
Penyidik menegaskan bahwa motif tersebut masih merupakan
hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan menjadi bagian dari proses pembuktian
yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Polisi: Korban
Meninggal Akibat Kekerasan
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga melakukan serangkaian
tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya
ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian
yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini
menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Diduga Menyusun Alibi
Setelah kejadian, tersangka tidak langsung melarikan diri.
Berdasarkan penyelidikan polisi, IR pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh
dari lokasi.
Keesokan harinya, ia diduga berupaya menghilangkan
kecurigaan dengan meminta seorang tetangga yang juga teman korban untuk
memeriksa kondisi korban di rumahnya. Saat rumah dibuka, korban ditemukan telah
meninggal dunia. Menurut penyidik, tindakan tersebut diduga merupakan bagian
dari upaya tersangka membangun alibi agar tidak dicurigai sebagai pelaku.
"Itu bukan karena khawatir terhadap korban, tetapi
diduga untuk mengarahkan seolah-olah dirinya tidak mengetahui kejadian
tersebut," kata AKP Ari.
Terungkap Kurang dari
24 Jam
Polisi kemudian menyusun seluruh potongan informasi dari
hasil olah TKP, keterangan saksi, rekam jejak aktivitas pelaku, hingga barang
bukti yang ditemukan di lokasi. Rangkaian penyelidikan tersebut mengarah kepada
IR yang akhirnya diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat IR
dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana
pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan
personal dapat berubah menjadi tindak pidana serius ketika emosi tidak
terkendali. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap
perselisihan melalui cara-cara yang damai dan menghindari kekerasan dalam
bentuk apa pun, karena setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi hukum dan
dampak yang tidak dapat dipulihkan. (yon)

0 Komentar