Lumajang, Suara Semeru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang mengamankan seorang pemuda berinisial AY, warga Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit, yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai terhadap seorang pria di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Rabu (15/7/2026) malam.
Korban diketahui
berinisial RB (26), warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang. Akibat serangan
tersebut, korban mengalami luka dan kemudian melaporkan peristiwa yang
dialaminya ke Polres Lumajang.
Berdasarkan hasil
penyelidikan sementara, aksi penganiayaan itu diduga dipicu persoalan asmara.
Pelaku diduga terbakar api cemburu setelah mengetahui korban memiliki kedekatan
dengan perempuan yang merupakan kekasihnya. Korban juga disebut-sebut kerap
menggoda pacar pelaku hingga memicu emosi.
Mendapat laporan
dari korban, petugas Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat melakukan
penyelidikan. Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku dan
mengamankannya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan
pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang diduga
digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasi Humas Polres
Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku
saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah menerima
laporan, anggota langsung mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti,” ujar
Ipda Suprapto, Jum’at (17/7/2026).
Saat ini penyidik
masih mendalami kronologi secara menyeluruh, termasuk memastikan motif di balik
aksi penganiayaan tersebut. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku, sementara polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap
persoalan secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung
pada tindak pidana. (yon)

0 Komentar