Lumajang, Suara Semeru - Bupati Lumajang Indah Amperawati bersama Wakil Bupati Lumajang Yudha Aji Kusuma dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kamis 23 Juli 2026.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan
hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Lumajang. Barang
bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Lumajang pada 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, SH, MH,
mengatakan ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang
dilakukan Forkopimda bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari
inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Lumajang Indah Amperawati ke
tiga toko penjual minuman keras pada 14 Juni 2026. Dari sidak tersebut
diketahui ketiga toko tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
"Dalam sidak tersebut ditemukan berbagai jenis minuman
beralkohol dengan kadar yang bervariasi, mulai dari 5 persen, 20 persen, hingga
mencapai 50 persen," ujar Ristu.
Setelah dilakukan proses hukum, para pelaku telah menjalani
putusan pengadilan dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan
telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan pemusnahan
barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang
bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
"Kegiatan ini merupakan wujud keseriusan pemerintah
daerah bersama Forkopimda dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan
masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal," kata
Indah.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka di depan
Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang dan disaksikan unsur Forkopimda yang
terdiri atas Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta
instansi terkait lainnya.
Menurut Indah, pelaksanaan pemusnahan secara terbuka menjadi
bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek
jera kepada pelaku peredaran minuman keras ilegal sekaligus meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum.
"Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forkopimda akan
terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras
ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi
masyarakat," ujar Indah.(har)

0 Komentar