BUPATI LUMAJANG DAN FORKOPIMDA MUSNAHKAN RIBUAN BOTOL MIRAS ILEGAL, HASIL SIDAK TIGA TOKO TAK BERIZIN

 

Lumajang, Suara Semeru -  Bupati Lumajang Indah Amperawati bersama Wakil Bupati Lumajang Yudha Aji Kusuma dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kamis 23 Juli 2026.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Lumajang. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang pada 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, SH, MH, mengatakan ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Forkopimda bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Lumajang Indah Amperawati ke tiga toko penjual minuman keras pada 14 Juni 2026. Dari sidak tersebut diketahui ketiga toko tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

"Dalam sidak tersebut ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar yang bervariasi, mulai dari 5 persen, 20 persen, hingga mencapai 50 persen," ujar Ristu.

Setelah dilakukan proses hukum, para pelaku telah menjalani putusan pengadilan dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.

"Kegiatan ini merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal," kata Indah.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang dan disaksikan unsur Forkopimda yang terdiri atas Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Menurut Indah, pelaksanaan pemusnahan secara terbuka menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran minuman keras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum.

"Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forkopimda akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat," ujar Indah.(har)

 


Posting Komentar

0 Komentar