Lumajang, Suara Semeru – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berinisial DK resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa izin. Sebelum diberhentikan, DK bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Lumajang dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, sanksi
PTDH dijatuhkan kepada DK karena melakukan pelanggaran disiplin yang dinilai
berat.
"Jadi, Aiptu DK dikenakan sanksi PTDH dan sudah tidak
bertugas lagi di Polres Lumajang," ujar Suprapto, Selasa (28/7/2026).
Menurut Suprapto, DK tercatat tidak masuk kantor selama 30
hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas maupun izin dari pimpinan. Tindakan
tersebut dinilai melanggar aturan kedisiplinan yang berlaku bagi setiap anggota
kepolisian.
"Ini PTDH soal kedisiplinan. Yang bersangkutan tidak masuk
kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa izin," tambahnya.
Prosesi pemberhentian terhadap DK sebelumnya dipimpin
langsung oleh Kapolres Lumajang saat itu, AKBP Alex Sandy Siregar, pada akhir
masa kepemimpinannya di Kabupaten Lumajang. Namun, DK diketahui tidak
menghadiri apel pemberhentian tersebut.
Suprapto menegaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) berkomitmen menegakkan disiplin di lingkungan internal. Menurutnya,
institusi tidak akan memberikan perlakuan berbeda terhadap anggota yang
terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran
lainnya.
"Polri sangat menjunjung tinggi kedisiplinan dalam
menjalankan tugas dan tidak akan tebang pilih terhadap anggota yang melakukan
pelanggaran," tegasnya. (yon)

0 Komentar