Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menjadikan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebagai pijakan untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan anggaran yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah
Amperawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang yang membahas
penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,
pendapat akhir fraksi-fraksi, serta persetujuan DPRD terhadap raperda tersebut,
di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, (24/6/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Lumajang menyetujui
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan
keuangan daerah sekaligus momentum untuk memperbaiki kualitas tata kelola
pemerintahan.
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah mengatakan, berbagai
catatan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi
DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun
kebijakan pembangunan ke depan.
"Catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD
merupakan masukan konstruktif yang sangat berharga bagi pemerintah daerah.
Seluruh rekomendasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bahan evaluasi
dan penyempurnaan pelaksanaan program pembangunan agar semakin efektif, tepat
sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,"
ujarnya.
Menurut Bunda Indah, evaluasi pelaksanaan APBD tidak hanya
menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban, tetapi juga berfungsi
memastikan setiap program pembangunan tetap selaras dengan prioritas daerah dan
kebutuhan masyarakat.
Melalui proses evaluasi tersebut, pemerintah daerah dapat
meningkatkan kualitas perencanaan, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah,
serta mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah memanfaatkan hasil
pembahasan pertanggungjawaban APBD sebagai dasar untuk memperkuat budaya kerja
yang berorientasi pada kinerja, inovasi, dan peningkatan kualitas pelayanan
publik.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lumajang masih menghadapi
agenda strategis pada semester kedua Tahun Anggaran 2026, yakni penyusunan
Perubahan APBD Tahun 2026 dan APBD Tahun 2027.
"Sisa waktu enam bulan ke depan harus kita manfaatkan
secara optimal. Perubahan APBD Tahun 2026 harus dapat diselesaikan tepat waktu
agar program dan kegiatan berjalan maksimal, sekaligus kita harus mempersiapkan
APBD Tahun 2027 dengan perencanaan yang matang dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan," kata Bunda Indah.
Ia berharap seluruh tahapan penyusunan anggaran tersebut
dapat memanfaatkan hasil evaluasi APBD 2025 sehingga kebijakan pembangunan yang
dirumuskan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui penguatan perencanaan dan tindak lanjut atas
rekomendasi DPRD, Pemerintah Kabupaten Lumajang menargetkan tata kelola
pemerintahan yang semakin akuntabel, transparan, serta mampu menghadirkan
pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Dengan demikian, pengelolaan APBD tidak hanya menjadi
kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan
pembangunan daerah berlangsung berkelanjutan dan memberikan manfaat yang semakin
besar bagi kesejahteraan masyarakat.(har)

0 Komentar