Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyiapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi lebih dari 9.000 pekerja rentan pada 2026. Program BPJS Ketenagakerjaan gratis itu diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang masih produktif, terutama pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), dan pegiat wisata.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang,
Subechan, mengatakan penambahan kuota peserta merupakan bagian dari upaya
pemerintah daerah memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal yang
memiliki risiko kerja cukup tinggi.
"Tahun ini saya dapat tambahan 9.000 lebih untuk
masyarakat miskin rentan terkait BPJS Ketenagakerjaan. Nanti kami sasar
teman-teman ojol dan PKL," ujar Subechan, Kamis (26/6/2026).
Menurut Subechan, penerima manfaat diprioritaskan bagi warga
berusia di bawah 65 tahun yang masih aktif bekerja. Selain ojol dan PKL, pelaku
usaha di sektor pariwisata juga masuk dalam daftar sasaran program tersebut.
Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung Pemkab
Lumajang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Besaran iuran
yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp16.800 per peserta setiap bulan.
Ia menjelaskan, masa perlindungan diberikan secara bertahap
sesuai kelompok penerima. Sebanyak 5.900 peserta akan memperoleh perlindungan
selama tujuh bulan, yakni mulai Juni hingga Desember 2026. Sementara peserta
tambahan akan mendapat perlindungan selama empat bulan, mulai September hingga
Desember 2026.
"Untuk yang 5.900 orang itu kami cover selama tujuh
bulan, mulai Juni sampai Desember. Yang tambahan peserta kami cover selama
empat bulan, mulai September sampai Desember," katanya.
Saat ini Disnaker Lumajang masih melakukan pendataan calon
penerima manfaat. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penerbitan Surat
Keputusan (SK) Bupati Lumajang yang dijadwalkan pada September 2026.
"Karena September harus di-SK-kan, makanya kami harus
segera hunting. Pokoknya sasarannya ojol, PKL, dan pegiat wisata," ucap
Subechan.
Program ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan
jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan menghadapi
risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat menjalankan aktivitas mencari
nafkah. Dengan perlindungan tersebut, pemerintah berharap para pekerja dapat
menjalankan pekerjaannya dengan rasa aman sekaligus memberikan kepastian
jaminan bagi keluarga apabila terjadi risiko kerja.(har)

0 Komentar