9.000 PEKERJA RENTAN DI LUMAJANG BAKAL TERIMA BPJS KETENAGAKERJAAN GRATIS

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyiapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi lebih dari 9.000 pekerja rentan pada 2026. Program BPJS Ketenagakerjaan gratis itu diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang masih produktif, terutama pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), dan pegiat wisata.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan penambahan kuota peserta merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.

"Tahun ini saya dapat tambahan 9.000 lebih untuk masyarakat miskin rentan terkait BPJS Ketenagakerjaan. Nanti kami sasar teman-teman ojol dan PKL," ujar Subechan, Kamis (26/6/2026).

Menurut Subechan, penerima manfaat diprioritaskan bagi warga berusia di bawah 65 tahun yang masih aktif bekerja. Selain ojol dan PKL, pelaku usaha di sektor pariwisata juga masuk dalam daftar sasaran program tersebut.

Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung Pemkab Lumajang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Besaran iuran yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp16.800 per peserta setiap bulan.

Ia menjelaskan, masa perlindungan diberikan secara bertahap sesuai kelompok penerima. Sebanyak 5.900 peserta akan memperoleh perlindungan selama tujuh bulan, yakni mulai Juni hingga Desember 2026. Sementara peserta tambahan akan mendapat perlindungan selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2026.

"Untuk yang 5.900 orang itu kami cover selama tujuh bulan, mulai Juni sampai Desember. Yang tambahan peserta kami cover selama empat bulan, mulai September sampai Desember," katanya.

Saat ini Disnaker Lumajang masih melakukan pendataan calon penerima manfaat. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang yang dijadwalkan pada September 2026.

"Karena September harus di-SK-kan, makanya kami harus segera hunting. Pokoknya sasarannya ojol, PKL, dan pegiat wisata," ucap Subechan.

Program ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat menjalankan aktivitas mencari nafkah. Dengan perlindungan tersebut, pemerintah berharap para pekerja dapat menjalankan pekerjaannya dengan rasa aman sekaligus memberikan kepastian jaminan bagi keluarga apabila terjadi risiko kerja.(har)

Bottom of Form

 

 

Bottom of Form

 


Posting Komentar

0 Komentar