DEWAN SOROTI IMPLEMENTASI PP NOMOR 16 TAHUN 2026, DESA DIMINTA SIAP HADAPI PERUBAHAN TATA KELOLA

 

Lumajang, Suara Semeru – Perubahan regulasi desa kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Lumajang. Melalui program dialog interaktif Dewan Mendengar di Radio Semeru FM, Selasa (9/6/2026), Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Zaenal Abidin, S.H., mengupas secara mendalam substansi dan dampak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.

Dialog yang dipandu host Teguh Ekaja tersebut tidak sekadar menjadi forum sosialisasi regulasi, tetapi juga ruang komunikasi antara legislatif dan masyarakat untuk memahami berbagai konsekuensi perubahan kebijakan yang akan berpengaruh langsung terhadap pemerintahan desa.

Dalam pemaparannya, Zaenal Abidin menegaskan bahwa lahirnya PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola desa agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menyentuh tata kelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan keuangan desa.

"Desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Karena itu setiap perubahan regulasi harus dipahami secara utuh agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pemerintah desa maupun masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam penerapan aturan baru adalah kesiapan sumber daya manusia di desa. Tidak sedikit perangkat desa yang masih membutuhkan pendampingan dalam memahami perubahan regulasi, terutama yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, penyusunan program pembangunan, serta pengelolaan anggaran yang semakin menuntut prinsip akuntabilitas.

Menurut Zaenal, keberhasilan implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat maupun daerah, tetapi juga pada kemampuan pemerintah desa dalam menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam pelaksanaannya.

Dalam dialog tersebut juga mengemuka berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait dampak aturan baru terhadap kewenangan desa, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengelolaan dana desa. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap arah kebijakan desa yang dinilai sangat menentukan pembangunan di tingkat lokal.

Komisi A DPRD Lumajang menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, warga tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga dapat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program desa.

Program Dewan Mendengar sendiri menjadi salah satu sarana DPRD Lumajang untuk menjembatani aspirasi publik sekaligus menyampaikan berbagai kebijakan yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Melalui dialog interaktif seperti ini, DPRD berharap pemahaman masyarakat terhadap regulasi semakin meningkat sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga.

Di tengah besarnya alokasi dana dan kewenangan yang kini dimiliki desa, PP Nomor 16 Tahun 2026 dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan lebih baik. Namun tantangan sesungguhnya bukan terletak pada lahirnya aturan baru, melainkan pada sejauh mana regulasi tersebut mampu diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat desa. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar