Lumajang, Suara Semeru – Perubahan regulasi desa kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Lumajang. Melalui program dialog interaktif Dewan Mendengar di Radio Semeru FM, Selasa (9/6/2026), Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Zaenal Abidin, S.H., mengupas secara mendalam substansi dan dampak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.
Dialog yang dipandu host Teguh Ekaja tersebut tidak sekadar
menjadi forum sosialisasi regulasi, tetapi juga ruang komunikasi antara
legislatif dan masyarakat untuk memahami berbagai konsekuensi perubahan
kebijakan yang akan berpengaruh langsung terhadap pemerintahan desa.
Dalam pemaparannya, Zaenal Abidin menegaskan bahwa lahirnya
PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat
tata kelola desa agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya,
regulasi ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menyentuh
tata kelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga
pengelolaan keuangan desa.
"Desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Karena
itu setiap perubahan regulasi harus dipahami secara utuh agar implementasinya
tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pemerintah desa maupun
masyarakat," ujarnya.
Menurut Zaenal, keberhasilan implementasi PP Nomor 16 Tahun
2026 tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat maupun daerah, tetapi juga
pada kemampuan pemerintah desa dalam menyesuaikan diri dengan aturan yang
berlaku. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi harus dilakukan secara
berkelanjutan agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam pelaksanaannya.
Dalam dialog tersebut juga mengemuka berbagai pertanyaan
dari masyarakat terkait dampak aturan baru terhadap kewenangan desa,
pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pengelolaan dana desa. Hal
ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap arah kebijakan desa
yang dinilai sangat menentukan pembangunan di tingkat lokal.
Komisi A DPRD Lumajang menilai bahwa keterbukaan informasi
menjadi kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, warga tidak hanya menjadi objek
pembangunan, tetapi juga dapat berperan aktif dalam proses perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan program desa.
Program Dewan Mendengar sendiri menjadi salah satu sarana
DPRD Lumajang untuk menjembatani aspirasi publik sekaligus menyampaikan
berbagai kebijakan yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Melalui dialog
interaktif seperti ini, DPRD berharap pemahaman masyarakat terhadap regulasi
semakin meningkat sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan efektif,
tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga.
Di tengah besarnya alokasi dana dan kewenangan yang kini
dimiliki desa, PP Nomor 16 Tahun 2026 dipandang sebagai instrumen penting untuk
memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan lebih baik. Namun tantangan
sesungguhnya bukan terletak pada lahirnya aturan baru, melainkan pada sejauh
mana regulasi tersebut mampu diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang
berkualitas dan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat
desa. (yon)


0 Komentar