Lumajang, Suara Semeru – Kabar mengenai rencana pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC mulai 1 Juni ramai diperbincangkan masyarakat.
Informasi yang beredar menyebut mobil dengan kapasitas mesin
besar nantinya tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite sebagai upaya agar
subsidi BBM lebih tepat sasaran. Namun hingga kini, kabar tersebut masih
menjadi perdebatan dan belum sepenuhnya dikonfirmasi secara resmi oleh
pemerintah maupun pihak terkait.
Sebelumnya, pemerintah memang telah membahas skema
pengaturan distribusi BBM subsidi, termasuk melalui pembatasan kendaraan
tertentu dan penerapan sistem digital MyPertamina.
Menanggapi isu tersebut, sejumlah warga Lumajang
menyampaikan beragam pandangan. Thazkiel, warga Perumahan Tukum Indah, menilai
jika aturan itu benar diterapkan, pemerintah harus memberikan sosialisasi yang
jelas agar masyarakat tidak kebingungan.
“Kalau memang tujuannya supaya subsidi lebih tepat sasaran
saya setuju. Tapi masyarakat harus diberi penjelasan yang jelas. Jangan sampai
orang datang ke SPBU lalu bingung karena kendaraannya tiba-tiba tidak bisa isi
Pertalite,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Sementara itu, Rizky Hamdani, warga Sumberjo, Kecamatan
Sukodono, menilai kebijakan tersebut bisa berdampak pada pengeluaran pemilik
kendaraan bermesin besar.
“Kalau mobil kapasitas besar dibatasi tentu ada yang merasa
keberatan karena biaya BBM bertambah. Tapi kalau subsidi memang diprioritaskan
untuk masyarakat yang lebih membutuhkan, mungkin masih bisa dipahami,” katanya.
Pendapat serupa disampaikan Fachrulli Anggi Firmansyah,
warga Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Ia berharap aturan yang diterapkan
nantinya tidak membuat proses pengisian BBM menjadi rumit.
“Yang penting jangan sampai bikin antrean panjang atau
prosedurnya menyulitkan. Masyarakat maunya isi BBM tetap mudah dan aturannya
jelas,” ucapnya.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kepastian resmi
terkait kabar larangan mobil di atas 1.400 CC mengisi Pertalite mulai 1 Juni.
Kejelasan aturan dinilai penting agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah
masyarakat. (yon)

0 Komentar