KURANG DARI 24 JAM, POLISI LUMAJANG RINGKUS KOMPLOTAN PENCURI BATERAI TOWER ANTAR-KOTA

 

Lamajang, Suara Semeru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap satu anggota komplotan pencuri spesialis baterai tower yang diduga kerap beraksi lintas daerah.

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi bergerak melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga Kabupaten Nganjuk, yang memergoki aksi para pelaku di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu singkat berkat respons cepat petugas di lapangan.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami dari Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium yang digunakan sebagai pemancar tower,” ujar Pras, Selasa (26/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih untuk berpatroli mencari sasaran secara acak.

Tersangka berinisial PT, warga Kabupaten Tuban, berperan sebagai sopir. Sementara rekannya berinisial S bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai menggunakan alat khusus.

“Saudara S turun dari mobil kemudian langsung mengeksekusi baterai yang ditargetkan menggunakan alat-alat khusus serta pembuka kunci gembung. Saudara PT kemudian membantu mengangkat baterai tersebut ke dalam mobil,” kata Pras.

Saat aksinya diketahui warga dan petugas, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun, PT berhasil dihadang dan diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian bersama barang bukti baterai lithium senilai sekitar Rp 10 juta.

Dari hasil pemeriksaan, PT mengaku mendapat upah Rp 600.000 dari pelaku S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menduga komplotan tersebut merupakan jaringan spesialis pencurian baterai tower yang beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron,” ujar Pras.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.(yon)

 


Posting Komentar

0 Komentar