Lamajang, Suara Semeru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kurang dari 24 jam
setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap satu anggota komplotan
pencuri spesialis baterai tower yang diduga kerap beraksi lintas daerah.
Kasus pencurian itu
terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi bergerak
melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D,
warga Kabupaten Nganjuk, yang memergoki aksi para pelaku di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres
Lumajang AKP Pras Ardinata S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus
tersebut dilakukan dalam waktu singkat berkat respons cepat petugas di
lapangan.
“Alhamdulillah,
dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami dari Satreskrim Polres Lumajang
berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium yang digunakan sebagai
pemancar tower,” ujar Pras, Selasa (26/5/2026).
Dalam menjalankan
aksinya, para pelaku menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih untuk
berpatroli mencari sasaran secara acak.
Tersangka berinisial
PT, warga Kabupaten Tuban, berperan sebagai sopir. Sementara rekannya
berinisial S bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan
baterai menggunakan alat khusus.
“Saudara S turun
dari mobil kemudian langsung mengeksekusi baterai yang ditargetkan menggunakan
alat-alat khusus serta pembuka kunci gembung. Saudara PT kemudian membantu
mengangkat baterai tersebut ke dalam mobil,” kata Pras.
Saat aksinya
diketahui warga dan petugas, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun, PT
berhasil dihadang dan diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian bersama barang
bukti baterai lithium senilai sekitar Rp 10 juta.
Dari hasil
pemeriksaan, PT mengaku mendapat upah Rp 600.000 dari pelaku S yang kini masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menduga
komplotan tersebut merupakan jaringan spesialis pencurian baterai tower yang
beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Timur.
“Ini masih dalam
pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah
Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S
yang buron,” ujar Pras.
Atas perbuatannya,
PT dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.(yon)

0 Komentar