Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai menggeser arah strategi pengentasan kemiskinan. Tidak lagi semata mengandalkan bantuan sosial, pemerintah kini menempatkan perlindungan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai benteng baru menjaga ketahanan ekonomi keluarga.
Arah kebijakan itu mengemuka dalam Forum Group Discussion
(FGD) Peningkatan Capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Lumajang
Tahun 2026 yang dibuka Bupati Lumajang Indah Amperawati di Aston Inn Lumajang,
Senin (18/5/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati menegaskan bahwa jaminan sosial
ketenagakerjaan bukan sekadar urusan administrasi kepesertaan, melainkan
instrumen perlindungan sosial yang menentukan nasib keluarga pekerja ketika
risiko datang tiba-tiba.
“Jaminan sosial pekerja adalah bentuk perlindungan nyata.
Ketika seseorang mengalami risiko kerja, negara harus hadir agar keluarganya
tidak kehilangan masa depan secara ekonomi,” ujar Indah.
Pernyataan itu menandai perubahan cara pandang pemerintah
daerah terhadap kemiskinan. Selama ini, kemiskinan kerap dipahami sebagai
persoalan rendahnya pendapatan. Namun di lapangan, banyak keluarga jatuh miskin
justru setelah kehilangan pencari nafkah akibat kecelakaan kerja, sakit, atau
kematian.
Kelompok pekerja informal menjadi perhatian utama. Di
Lumajang, sektor ini mencakup petani, pedagang kecil, buruh harian, pekerja
jasa, hingga pelaku usaha mikro yang sebagian besar bekerja tanpa perlindungan
sosial dan tanpa cadangan ekonomi memadai.
Bagi kelompok ini, satu musibah sering kali berarti
runtuhnya seluruh penopang rumah tangga.
Karena itu, perluasan Universal Coverage Jamsostek dipandang
bukan lagi sekadar target layanan publik, melainkan strategi pencegahan
kemiskinan yang lebih sistematis.
Data Universal Coverage Jamsostek Jawa Timur per 10 Mei 2026
menunjukkan capaian Lumajang masih berada di angka 15,58 persen. Dari total
554.422 penduduk bekerja, baru sekitar 87.159 orang tercatat sebagai peserta
aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, masih ada sekitar 24.768 pekerja yang harus
dijangkau agar target kepesertaan 20,05 persen pada 2026 dapat tercapai.
Bupati menilai angka itu menunjukkan masih besarnya kelompok
pekerja yang rentan kehilangan perlindungan ekonomi ketika risiko kerja
terjadi.
“Setiap pekerja yang masuk dalam program jaminan sosial
berarti satu keluarga memiliki perlindungan. Ini bukan sekadar angka statistik,
tetapi perlindungan terhadap keberlangsungan hidup rumah tangga,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang, Delistyana Diah
Vianty, mengatakan tantangan terbesar memang berada pada sektor nonformal yang
selama ini belum tersentuh optimal.
Padahal, menurut dia, kelompok pekerja harian justru paling
rentan terdorong ke jurang kemiskinan saat kehilangan penghasilan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen penting
dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga, terutama bagi pekerja yang
menggantungkan hidup dari pendapatan harian,” ujarnya.
Secara nasional, langkah tersebut sejalan dengan Instruksi
Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam kerangka itu, perlindungan sosial pekerja dipandang sebagai salah satu
fondasi penting untuk menekan kerentanan ekonomi masyarakat.
Bagi Lumajang, pendekatan ini menunjukkan perubahan penting
dalam kebijakan pembangunan daerah: kemiskinan tidak hanya dilawan setelah
terjadi, tetapi dicegah sejak awal melalui perlindungan terhadap masyarakat
produktif.
Di tengah ketidakpastian ekonomi dan tingginya kerentanan
pekerja informal, jaminan sosial kini diposisikan bukan sekadar program negara,
melainkan pagar pengaman agar keluarga pekerja tidak jatuh miskin hanya karena
satu musibah. (har)

0 Komentar