JAMSOSTEK JADI SENJATA BARU LUMAJANG TEKAN KEMISKINAN PEKERJA RENTAN

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai menggeser arah strategi pengentasan kemiskinan. Tidak lagi semata mengandalkan bantuan sosial, pemerintah kini menempatkan perlindungan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai benteng baru menjaga ketahanan ekonomi keluarga.

Arah kebijakan itu mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Peningkatan Capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Lumajang Tahun 2026 yang dibuka Bupati Lumajang Indah Amperawati di Aston Inn Lumajang, Senin (18/5/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar urusan administrasi kepesertaan, melainkan instrumen perlindungan sosial yang menentukan nasib keluarga pekerja ketika risiko datang tiba-tiba.

“Jaminan sosial pekerja adalah bentuk perlindungan nyata. Ketika seseorang mengalami risiko kerja, negara harus hadir agar keluarganya tidak kehilangan masa depan secara ekonomi,” ujar Indah.

Pernyataan itu menandai perubahan cara pandang pemerintah daerah terhadap kemiskinan. Selama ini, kemiskinan kerap dipahami sebagai persoalan rendahnya pendapatan. Namun di lapangan, banyak keluarga jatuh miskin justru setelah kehilangan pencari nafkah akibat kecelakaan kerja, sakit, atau kematian.

Kelompok pekerja informal menjadi perhatian utama. Di Lumajang, sektor ini mencakup petani, pedagang kecil, buruh harian, pekerja jasa, hingga pelaku usaha mikro yang sebagian besar bekerja tanpa perlindungan sosial dan tanpa cadangan ekonomi memadai.

Bagi kelompok ini, satu musibah sering kali berarti runtuhnya seluruh penopang rumah tangga.

Karena itu, perluasan Universal Coverage Jamsostek dipandang bukan lagi sekadar target layanan publik, melainkan strategi pencegahan kemiskinan yang lebih sistematis.

Data Universal Coverage Jamsostek Jawa Timur per 10 Mei 2026 menunjukkan capaian Lumajang masih berada di angka 15,58 persen. Dari total 554.422 penduduk bekerja, baru sekitar 87.159 orang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Artinya, masih ada sekitar 24.768 pekerja yang harus dijangkau agar target kepesertaan 20,05 persen pada 2026 dapat tercapai.

Bupati menilai angka itu menunjukkan masih besarnya kelompok pekerja yang rentan kehilangan perlindungan ekonomi ketika risiko kerja terjadi.

“Setiap pekerja yang masuk dalam program jaminan sosial berarti satu keluarga memiliki perlindungan. Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi perlindungan terhadap keberlangsungan hidup rumah tangga,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang, Delistyana Diah Vianty, mengatakan tantangan terbesar memang berada pada sektor nonformal yang selama ini belum tersentuh optimal.

Padahal, menurut dia, kelompok pekerja harian justru paling rentan terdorong ke jurang kemiskinan saat kehilangan penghasilan.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga, terutama bagi pekerja yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian,” ujarnya.

Secara nasional, langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam kerangka itu, perlindungan sosial pekerja dipandang sebagai salah satu fondasi penting untuk menekan kerentanan ekonomi masyarakat.

Bagi Lumajang, pendekatan ini menunjukkan perubahan penting dalam kebijakan pembangunan daerah: kemiskinan tidak hanya dilawan setelah terjadi, tetapi dicegah sejak awal melalui perlindungan terhadap masyarakat produktif.

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan tingginya kerentanan pekerja informal, jaminan sosial kini diposisikan bukan sekadar program negara, melainkan pagar pengaman agar keluarga pekerja tidak jatuh miskin hanya karena satu musibah. (har)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar