Lumajang, Suara Semeru – Kejaksaan Negeri Lumajang melalui program Jaksa Menyapa menggelar dialog interaktif di Radio Semeru FM pada Kamis (7/5/2026) dengan tema “Hukum Bukan untuk Ditakuti, Tapi Dipahami”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, Lukman Akbar Bastiar dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, Widya Paramita.
Dialog interaktif tersebut bertujuan untuk mengenalkan
Kejaksaan kepada masyarakat, memberikan pemahaman dasar mengenai hukum,
menumbuhkan kesadaran hukum, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa Kejaksaan
hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat.
Dalam pemaparannya, Lukman Akbar Bastiar menjelaskan bahwa
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
undang-undang. Ia menegaskan bahwa tugas Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan
persidangan di pengadilan, tetapi juga mencakup berbagai aspek pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan
fungsi di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, serta intelijen
penegakan hukum. Dalam bidang pidana, jaksa berwenang melakukan penuntutan,
melaksanakan putusan pengadilan, hingga mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat.
Sementara itu, di bidang perdata dan tata usaha negara,
Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan
hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum, hingga menjadi mediator dalam
penyelesaian sengketa antarinstansi maupun masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Widya Paramita menjelaskan
pentingnya peran bidang intelijen Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan hukum
dan melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum di tengah
masyarakat. Menurutnya, penyuluhan hukum memiliki tujuan strategis agar
masyarakat tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga memahami dan mampu
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Program Jaksa Menyapa merupakan bagian dari upaya Kejaksaan
mendekatkan hukum kepada masyarakat. Selain itu, ada juga Program Jaksa Masuk
Sekolah sebagai bentuk edukasi hukum sejak dini,” jelasnya.
Dalam dialog tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman
mengenai pengertian hukum sebagai aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat
guna menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Narasumber
menjelaskan berbagai jenis hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai
dari hukum pidana, hukum perdata, hingga hukum tata usaha negara.
Beberapa contoh kasus yang sering terjadi di tengah
masyarakat turut dibahas, seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, sengketa
utang piutang, jual beli tanah tanpa legalitas, hingga persoalan komentar
negatif di media sosial yang dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masyarakat juga diingatkan agar lebih berhati-hati dalam
menghadapi perkembangan teknologi dan informasi. Di antaranya dengan
membiasakan membuat bukti tertulis dalam transaksi, tidak mudah percaya
informasi yang belum jelas kebenarannya, tidak terpancing emosi di media
sosial, serta berkonsultasi apabila mengalami persoalan hukum.
Menutup dialog interaktif tersebut, narasumber mengajak
seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menjauhi segala
bentuk tindak pidana demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kejaksaan bukan untuk ditakuti. Kami hadir untuk menegakkan
hukum sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat terhindar dari masalah
hukum,” pungkasnya. (yon)


0 Komentar