DIALOG INTERAKTIF RADIO SEMERU FM OLEH KEJARI LUMAJANG: “HUKUM BUKAN UNTUK DITAKUTI, TAPI DIPAHAMI”

Lumajang, Suara Semeru – Kejaksaan Negeri Lumajang melalui program Jaksa Menyapa menggelar dialog interaktif di Radio Semeru FM pada Kamis (7/5/2026) dengan tema “Hukum Bukan untuk Ditakuti, Tapi Dipahami”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, Lukman Akbar Bastiar dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, Widya Paramita.

Dialog interaktif tersebut bertujuan untuk mengenalkan Kejaksaan kepada masyarakat, memberikan pemahaman dasar mengenai hukum, menumbuhkan kesadaran hukum, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa Kejaksaan hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat.

Dalam pemaparannya, Lukman Akbar Bastiar menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Ia menegaskan bahwa tugas Kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan persidangan di pengadilan, tetapi juga mencakup berbagai aspek pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kalau mendengar kata jaksa, masyarakat sering membayangkan sidang di pengadilan. Padahal tugas Kejaksaan jauh lebih luas dan dekat dengan kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan fungsi di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, serta intelijen penegakan hukum. Dalam bidang pidana, jaksa berwenang melakukan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan, hingga mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat.

Sementara itu, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum, hingga menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa antarinstansi maupun masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Widya Paramita menjelaskan pentingnya peran bidang intelijen Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan hukum dan melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, penyuluhan hukum memiliki tujuan strategis agar masyarakat tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga memahami dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

“Program Jaksa Menyapa merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mendekatkan hukum kepada masyarakat. Selain itu, ada juga Program Jaksa Masuk Sekolah sebagai bentuk edukasi hukum sejak dini,” jelasnya.

Dalam dialog tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pengertian hukum sebagai aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat guna menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Narasumber menjelaskan berbagai jenis hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hingga hukum tata usaha negara.

Beberapa contoh kasus yang sering terjadi di tengah masyarakat turut dibahas, seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, sengketa utang piutang, jual beli tanah tanpa legalitas, hingga persoalan komentar negatif di media sosial yang dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Masyarakat juga diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan teknologi dan informasi. Di antaranya dengan membiasakan membuat bukti tertulis dalam transaksi, tidak mudah percaya informasi yang belum jelas kebenarannya, tidak terpancing emosi di media sosial, serta berkonsultasi apabila mengalami persoalan hukum.

Menutup dialog interaktif tersebut, narasumber mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menjauhi segala bentuk tindak pidana demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

“Kejaksaan bukan untuk ditakuti. Kami hadir untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat terhindar dari masalah hukum,” pungkasnya. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar