Lumajang, Suara Semeru — Jajaran Polres Lumajang bersama Polsek Pronojiwo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Senin (13/4/2026).
Dalam operasi tersebut, empat orang warga Kabupaten Malang
diamankan setelah kedapatan melakukan penarikan karcis secara paksa kepada
wisatawan. Para pelaku disebut beroperasi di luar jalur resmi dan menyasar
wisatawan lokal maupun mancanegara.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasubsi
Pidm Sie Humas, Ipda Suprapto, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan sekitar
pukul 12.00 WIB di perbatasan wilayah wisata, tepatnya di sempadan Sungai
Glidik, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
“Pelaku langsung diamankan ke Polres Lumajang sore tadi,”
ungkapnya.
Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan
masyarakat terkait maraknya aksi premanisme berupa penjualan karcis ilegal yang
meresahkan pengelola dan pengunjung wisata. Para pelaku diketahui mencegat
wisatawan bukan di pintu masuk resmi dan memaksa mereka membeli tiket tambahan
di luar prosedur yang berlaku.
“Aksi itu sangat meresahkan karena mengganggu kenyamanan
pengunjung,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku berasal dari
Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Salah satu di
antaranya masih berusia 17 tahun. Saat diamankan, mereka tidak dapat mengelak
karena tertangkap tangan tengah menjalankan peran masing-masing dalam praktik
pungli tersebut.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna
mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam kasus tersebut.
(yon)

0 Komentar