Lumajang, Suara Semeru - Indah Amperawati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memperkuat layanan publik yang transparan dan berpihak pada masyarakat melalui program pengelolaan lahan tanpa biaya. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi warga.
Menurut Bupati Indah, seluruh proses pengajuan hingga tahap
pengukuran lahan tidak dipungut biaya. “Semua proses ini gratis, termasuk
pengukuran yang sudah ditanggung negara. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk
apa pun,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, penegasan tersebut penting untuk memastikan
masyarakat mendapatkan layanan yang adil serta mencegah praktik pungutan liar.
Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan
program. “Jika ada pungutan, segera laporkan. Ini bagian dari upaya kita
menjaga layanan tetap bersih dan transparan,” tegasnya.
Program ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk
memperjelas status pengelolaan lahan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini
menggarap kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang tidak lagi
produktif. Melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang
difasilitasi Kementerian Kehutanan, masyarakat diberi kesempatan memperoleh
legalitas pengelolaan lahan secara bertahap dan terstruktur.
Prosesnya meliputi pendataan, verifikasi, hingga pengukuran
sebelum akhirnya ditetapkan sebagai lahan kelola masyarakat. Dengan legalitas
tersebut, warga memiliki kepastian dalam memanfaatkan lahan secara produktif.
Sejauh ini, program tersebut telah menunjukkan hasil.
Sekitar 1.800 sertifikat tanah telah diterbitkan melalui skema redistribusi,
sementara sejumlah desa lainnya masih dalam tahap pengajuan.
“Ini bagian dari upaya kita memperluas akses masyarakat
terhadap lahan yang selama ini belum memiliki kepastian hukum,” jelas Bupati
Indah.
Dalam implementasinya, masyarakat terlebih dahulu memperoleh
hak pengelolaan lahan dengan jangka waktu tertentu sebelum statusnya dapat
ditingkatkan sesuai ketentuan. Meski belum menjadi hak milik penuh, lahan tetap
dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, termasuk pertanian dan usaha
ekonomi lainnya. Hak kelola tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai akses
pembiayaan melalui lembaga keuangan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa lahan dari program ini
tidak boleh diperjualbelikan. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan lahan
digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai objek
transaksi.
Secara lebih luas, program ini tidak hanya berkaitan dengan
administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerataan
ekonomi. Dengan kepastian hukum dan akses yang lebih terbuka, masyarakat
diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan
meningkatkan taraf hidup.(har)

0 Komentar