LUMAJANG PERKUAT LAYANAN PENGELOLAAN LAHAN GRATIS DAN TRANSPARAN

 

Lumajang, Suara Semeru - Indah Amperawati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam memperkuat layanan publik yang transparan dan berpihak pada masyarakat melalui program pengelolaan lahan tanpa biaya. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi warga.

Menurut Bupati Indah, seluruh proses pengajuan hingga tahap pengukuran lahan tidak dipungut biaya. “Semua proses ini gratis, termasuk pengukuran yang sudah ditanggung negara. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, penegasan tersebut penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang adil serta mencegah praktik pungutan liar. Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program. “Jika ada pungutan, segera laporkan. Ini bagian dari upaya kita menjaga layanan tetap bersih dan transparan,” tegasnya.

Program ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperjelas status pengelolaan lahan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menggarap kawasan hutan maupun lahan eks hak guna usaha (HGU) yang tidak lagi produktif. Melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang difasilitasi Kementerian Kehutanan, masyarakat diberi kesempatan memperoleh legalitas pengelolaan lahan secara bertahap dan terstruktur.

Prosesnya meliputi pendataan, verifikasi, hingga pengukuran sebelum akhirnya ditetapkan sebagai lahan kelola masyarakat. Dengan legalitas tersebut, warga memiliki kepastian dalam memanfaatkan lahan secara produktif.

Sejauh ini, program tersebut telah menunjukkan hasil. Sekitar 1.800 sertifikat tanah telah diterbitkan melalui skema redistribusi, sementara sejumlah desa lainnya masih dalam tahap pengajuan.

“Ini bagian dari upaya kita memperluas akses masyarakat terhadap lahan yang selama ini belum memiliki kepastian hukum,” jelas Bupati Indah.

Dalam implementasinya, masyarakat terlebih dahulu memperoleh hak pengelolaan lahan dengan jangka waktu tertentu sebelum statusnya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan. Meski belum menjadi hak milik penuh, lahan tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, termasuk pertanian dan usaha ekonomi lainnya. Hak kelola tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai akses pembiayaan melalui lembaga keuangan.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa lahan dari program ini tidak boleh diperjualbelikan. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan lahan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai objek transaksi.

Secara lebih luas, program ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerataan ekonomi. Dengan kepastian hukum dan akses yang lebih terbuka, masyarakat diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.(har)


Posting Komentar

0 Komentar