KRISIS LPG 3 KG DI LUMAJANG MEMUNCAK, PEMKAB TURUN TANGAN DAN SIAPKAN PENINDAKAN TEGAS

 

Lumajang, Suara Semeru — Kelangkaan LPG 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon” di Kabupaten Lumajang kian memicu keresahan masyarakat. Antrean panjang di sejumlah pangkalan, lonjakan harga di atas ketentuan, hingga dugaan praktik curang dalam distribusi membuat pemerintah daerah akhirnya mengambil langkah tegas dan terkoordinasi.

Pada Kamis (9/4/2026), Bupati Lumajang Indah Amperawati bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres dan Dandim, dijadwalkan menggelar rapat besar dengan melibatkan Pertamina, Hiswana Migas Besuki, seluruh agen LPG, serta ratusan pangkalan LPG di Lumajang.

Tak hanya pertemuan terbatas, rapat ini juga melibatkan sekitar 200 pangkalan LPG yang akan mengikuti secara daring melalui Zoom. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh rantai distribusi, dari tingkat agen hingga pangkalan, menerima arahan yang sama dan tidak ada celah komunikasi yang terputus.

Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat Lumajang menghadapi kesulitan besar mendapatkan LPG bersubsidi. Warga harus mengantre sejak pagi hari di pangkalan, bahkan tidak sedikit yang pulang dengan tangan kosong karena stok cepat habis.

Selain kelangkaan, harga LPG 3 kg juga dilaporkan melambung tinggi. Jika mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET), harga seharusnya jauh lebih rendah, namun di lapangan masyarakat mengaku harus membayar antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam distribusi, mulai dari permainan harga hingga penyimpangan jalur distribusi. Bupati Indah Amperawati menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar evaluasi, melainkan langkah awal pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola distribusi LPG bersubsidi di Lumajang.

Beberapa isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan antara lain: Penjualan LPG di atas HET. Dugaan penimbunan oleh oknum tertentu. Distribusi melalui jalur tidak resmi. Penyaluran kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi. Menurutnya, LPG 3 kg merupakan komoditas vital yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat kecil, sehingga distribusinya harus tepat sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya berhenti pada koordinasi, aparat penegak hukum juga menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah tegas. Kapolres Lumajang bersama pihak kejaksaan disebut akan menindak langsung jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

Penjual nakal, penimbun, hingga pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi subsidi berpotensi dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperbaiki sistem distribusi yang selama ini dinilai masih memiliki celah.

Pemerintah daerah berharap, melalui rapat besar ini, akan ditemukan solusi konkret untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 kg dalam waktu dekat. Selain itu, pengawasan distribusi juga akan diperketat agar kejadian serupa tidak terus berulang

Di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, ketersediaan LPG bersubsidi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Karena itu, keberhasilan langkah ini akan sangat menentukan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat Lumajang ke depan. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar