Lumajang, Suara Semeru — Kelangkaan LPG 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “gas melon” di Kabupaten Lumajang kian memicu keresahan masyarakat. Antrean panjang di sejumlah pangkalan, lonjakan harga di atas ketentuan, hingga dugaan praktik curang dalam distribusi membuat pemerintah daerah akhirnya mengambil langkah tegas dan terkoordinasi.
Pada Kamis (9/4/2026), Bupati Lumajang Indah Amperawati
bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk
Kapolres dan Dandim, dijadwalkan menggelar rapat besar dengan melibatkan
Pertamina, Hiswana Migas Besuki, seluruh agen LPG, serta ratusan pangkalan LPG
di Lumajang.
Tak hanya pertemuan terbatas, rapat ini juga melibatkan
sekitar 200 pangkalan LPG yang akan mengikuti secara daring melalui Zoom.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh rantai distribusi, dari tingkat
agen hingga pangkalan, menerima arahan yang sama dan tidak ada celah komunikasi
yang terputus.
Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat Lumajang
menghadapi kesulitan besar mendapatkan LPG bersubsidi. Warga harus mengantre
sejak pagi hari di pangkalan, bahkan tidak sedikit yang pulang dengan tangan
kosong karena stok cepat habis.
Selain kelangkaan, harga LPG 3 kg juga dilaporkan melambung
tinggi. Jika mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET), harga seharusnya jauh
lebih rendah, namun di lapangan masyarakat mengaku harus membayar antara Rp25
ribu hingga Rp30 ribu per tabung.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak sehat
dalam distribusi, mulai dari permainan harga hingga penyimpangan jalur
distribusi. Bupati Indah Amperawati menegaskan bahwa pertemuan ini bukan
sekadar evaluasi, melainkan langkah awal pembenahan menyeluruh terhadap tata
kelola distribusi LPG bersubsidi di Lumajang.
Beberapa isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan antara
lain: Penjualan LPG di atas HET. Dugaan penimbunan oleh oknum tertentu.
Distribusi melalui jalur tidak resmi. Penyaluran kepada pihak yang tidak berhak
menerima subsidi. Menurutnya, LPG 3 kg merupakan komoditas vital yang
menyangkut kebutuhan dasar masyarakat kecil, sehingga distribusinya harus tepat
sasaran dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya berhenti pada koordinasi, aparat penegak hukum
juga menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah tegas. Kapolres Lumajang
bersama pihak kejaksaan disebut akan menindak langsung jika ditemukan
pelanggaran di lapangan.
Penjual nakal, penimbun, hingga pihak-pihak yang terbukti
menyalahgunakan distribusi subsidi berpotensi dikenakan sanksi hukum sesuai
peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus
memperbaiki sistem distribusi yang selama ini dinilai masih memiliki celah.
Pemerintah daerah berharap, melalui rapat besar ini, akan
ditemukan solusi konkret untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 kg dalam waktu dekat.
Selain itu, pengawasan distribusi juga akan diperketat agar kejadian serupa
tidak terus berulang
Di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat,
ketersediaan LPG bersubsidi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Karena
itu, keberhasilan langkah ini akan sangat menentukan stabilitas sosial dan
ekonomi masyarakat Lumajang ke depan. (yon)
.jpeg)
0 Komentar