Lumajang, Suara Semeru - Ketua DPRD Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa persoalan LPG 3 kilogram telah menyentuh kebutuhan paling mendasar masyarakat, sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Stabilitas
Stok LPG 3 Kg dan BBM yang digelar di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang,
Kamis 9 April 2026. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan
tidak hanya terletak pada ketersediaan, tetapi juga pada tata kelola distribusi
yang masih menyisakan celah penyimpangan.
“Ini bukan sekadar persoalan barang, tetapi menyangkut akses
masyarakat terhadap kebutuhan dasar. Maka tidak bisa ditangani
setengah-setengah,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, DPRD mendorong penataan ulang
sistem distribusi LPG bersubsidi agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat
sasaran. Pembenahan ini dinilai penting untuk memastikan alur distribusi
berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Penataan tersebut juga diharapkan mampu menutup celah
praktik penimbunan, permainan harga, maupun distribusi yang tidak sesuai
peruntukan. Dengan sistem yang lebih tertib, kepercayaan masyarakat terhadap
mekanisme penyaluran LPG dapat kembali terbangun.
Ketua DPRD menekankan bahwa pengawasan tidak bisa hanya
mengandalkan pemerintah dan aparat. Ia mengajak masyarakat untuk turut aktif
dalam mengawasi distribusi.
“Masyarakat tidak boleh diam. Jika menemukan pelanggaran,
segera laporkan,” ujarnya.
Ia mengimbau agar setiap temuan di lapangan disampaikan kepada
pihak berwenang seperti camat, kepolisian, maupun aparat teritorial. Laporan
yang cepat dan akurat dinilai dapat mempercepat penanganan serta mencegah
meluasnya dampak.
Lebih lanjut, keterlibatan masyarakat disebut sebagai bentuk
kontrol sosial yang efektif dalam memperkuat pengawasan di tingkat akar rumput.
Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat segera terdeteksi dan
ditindaklanjuti.
DPRD, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan
secara optimal, termasuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai
tujuan dan berpihak pada masyarakat.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan
masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan sistem distribusi LPG yang sehat dan
berkeadilan. Melalui langkah penataan ulang dan penguatan partisipasi publik,
distribusi LPG 3 kilogram di Kabupaten Lumajang diharapkan kembali tertib,
tepat sasaran, dan berkelanjutan.(har)
0 Komentar