Lumajang, Suara Semeru – Pengusaha di Kabupaten Lumajang, wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang,
Subhan, mengatakan pencairan THR seharusnya sudah dilakukan sejak H-14 Lebaran.
“Batas maksimal H-7 Lebaran, THR sudah wajib dibayarkan,” ungkapnya,
saat dikonfirmasi Radio Semeru FM, Rabu 4 Maret 2026.
Subhan menyebut, Disnaker Lumajang telah mengirimkan surat
kepada seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan THR tepat waktu.
Ketentuan pemberian THR mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang telah bekerja minimal
satu bulan berhak menerima THR. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih
berhak atas satu bulan gaji penuh. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja
kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.
Subhan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan perusahaan
yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Pelaporan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Disnaker
Kabupaten Lumajang di Jalan Veteran, Kecamatan Lumajang. Selain itu, pengaduan
juga bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-3581-207, 0852-3686-5354,
atau 0877-6550-3518.
Disnaker, kata dia, berkomitmen memastikan hak pekerja
terpenuhi menjelang Idul Fitri agar karyawan dapat merayakan hari raya dengan
layak. (yon)

0 Komentar