Lumajang, Suara Semeru - Pelarian SU alias MAT, terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, telah memasuki tahun pertama. Meski berstatus DPO, pria asal Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono itu belum berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menyebut
pihaknya sempat melakukan pengejaran pada Kamis (19/3/2026) malam, namun pelaku
kembali lolos.
“Saat kami lakukan pengecekan, yang bersangkutan sudah kabur.
Anggota masih terus memantau, termasuk saat momen Lebaran,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan
pelaku agar segera melapor melalui Call Center 110.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mohammad Aris, SH,
menilai penanganan kasus berjalan lambat. Pihaknya berencana melayangkan surat
ke Polres Lumajang dan Polda Jatim agar proses penangkapan lebih maksimal.
Ia juga mempertanyakan alasan pelaku sulit ditangkap,
mengingat istri pelaku diketahui tetap berada di Lumajang hingga baru saja
melahirkan. (har)

0 Komentar