PEMKAB LUMAJANG DORONG PERUSAHAAN OJOL DAN KURIR BERIKAN BHR BAGI MITRA

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah terus mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi daring (ojek online) dan kurir logistik untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitranya. Di Kabupaten Lumajang, kebijakan tersebut mulai diimplementasikan sejak dua tahun terakhir, meski skema pemberiannya berbeda dengan pekerja formal.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lumajang, Betty Triana, mengatakan seluruh perusahaan ojol dan kurir wajib memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mitra melalui pemberian BHR. Kebijakan itu berlaku bagi perusahaan besar maupun perusahaan lokal yang beroperasi di daerah.

“Semua harus memberikan BHR, karena mereka ini tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR),” ujar Betty saat ditemui di kantornya, Selasa 3 Maret 2026.

Menurut Betty, besaran BHR yang diterima setiap mitra tidak sama. Nominalnya dihitung berdasarkan persentase jumlah order selama satu tahun terakhir. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi yang mengatur angka pasti atau nominal tetap yang harus diberikan perusahaan kepada mitra dengan status hubungan kemitraan.

“Yang jelas sesuai persentase, karena regulasi yang ada saat ini tidak mencantumkan nominal berapa banyak besaran yang harus dikeluarkan,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor logistik dan transportasi daring, terutama menjelang hari raya keagamaan.

Sementara itu, Suliono, salah satu pengemudi ojek online di Lumajang, mengaku pada tahun lalu menerima BHR sebesar Rp 50.000. Ia menyebut besaran BHR dibagi dalam tiga tingkatan, yakni Rp 100.000 hingga Rp 300.000, tergantung performa dan masa kerja.

“Saya waktu itu belum setahun, jadi cuma dikasih Rp 50 ribuan langsung masuk aplikasi. Itu paling kecil, semua dapat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, pengemudi ojol lokal belum sepenuhnya menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini karena sistem pemesanan masih dilakukan secara manual sehingga penilaian performa dan perhitungan insentif juga dilakukan secara manual.

Meski demikian, Disnaker Lumajang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban pemberian BHR sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mitra.(yon)

 


Posting Komentar

0 Komentar