Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah terus mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi daring (ojek online) dan kurir logistik untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitranya. Di Kabupaten Lumajang, kebijakan tersebut mulai diimplementasikan sejak dua tahun terakhir, meski skema pemberiannya berbeda dengan pekerja formal.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan
(Disnaker) Lumajang, Betty Triana, mengatakan seluruh perusahaan ojol dan kurir
wajib memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mitra melalui pemberian BHR.
Kebijakan itu berlaku bagi perusahaan besar maupun perusahaan lokal yang
beroperasi di daerah.
“Semua harus memberikan BHR, karena mereka ini tidak
mendapat Tunjangan Hari Raya (THR),” ujar Betty saat ditemui di kantornya,
Selasa 3 Maret 2026.
Menurut Betty, besaran BHR yang diterima setiap mitra tidak
sama. Nominalnya dihitung berdasarkan persentase jumlah order selama satu tahun
terakhir. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi yang mengatur angka pasti
atau nominal tetap yang harus diberikan perusahaan kepada mitra dengan status
hubungan kemitraan.
“Yang jelas sesuai persentase, karena regulasi yang ada saat
ini tidak mencantumkan nominal berapa banyak besaran yang harus dikeluarkan,”
katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi bentuk
perlindungan sosial bagi pekerja sektor logistik dan transportasi daring,
terutama menjelang hari raya keagamaan.
Sementara itu, Suliono, salah satu pengemudi ojek online di
Lumajang, mengaku pada tahun lalu menerima BHR sebesar Rp 50.000. Ia menyebut
besaran BHR dibagi dalam tiga tingkatan, yakni Rp 100.000 hingga Rp 300.000,
tergantung performa dan masa kerja.
“Saya waktu itu belum setahun, jadi cuma dikasih Rp 50
ribuan langsung masuk aplikasi. Itu paling kecil, semua dapat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, pengemudi ojol lokal
belum sepenuhnya menerapkan kebijakan tersebut. Hal ini karena sistem pemesanan
masih dilakukan secara manual sehingga penilaian performa dan perhitungan
insentif juga dilakukan secara manual.
Meski demikian, Disnaker Lumajang menegaskan akan terus
melakukan pengawasan dan mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban
pemberian BHR sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mitra.(yon)

0 Komentar