Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang mulai memberlakukan pembatasan operasional armada angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang berpotensi memicu kemacetan di sejumlah jalur utama di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Rasmin,
mengatakan pembatasan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 hingga
Minggu, 29 Maret 2026. Selama periode tersebut, aturan diberlakukan setiap hari
mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Menurut Rasmin, kebijakan ini merupakan langkah antisipatif
pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran lalu lintas, terutama pada jalur
yang diperkirakan akan dipadati kendaraan pemudik. Peningkatan volume kendaraan
biasanya terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri, sehingga diperlukan pengaturan
arus kendaraan agar tidak terjadi kepadatan yang berlebihan.
“Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan untuk
memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan pemudik, sehingga perjalanan
masyarakat dapat berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman,” ujarnya.
Dishub Lumajang juga akan berkoordinasi dengan kepolisian
serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Petugas akan
ditempatkan di sejumlah titik strategis guna memastikan kebijakan tersebut
berjalan efektif.
Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah daerah juga
mengimbau para pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga
keselamatan selama perjalanan mudik dan arus balik Lebaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di
wilayah Kabupaten Lumajang dapat lebih terkendali sehingga masyarakat dapat
melakukan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman. (yon)

0 Komentar