Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor 900.1.3.3/76/427.73/2026 tertanggal 15 Maret 2026
tentang teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK paruh
waktu di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati
Lumajang Nomor 16 Tahun 2026 mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga
belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu
dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dan gaji
ketiga belas. Namun, pembayarannya dilakukan secara proporsional sesuai dengan
jumlah bulan masa kerja.
Perhitungan dilakukan menggunakan formula n/12 dikalikan
penghasilan satu bulan, di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja sebagai
PPPK paruh waktu. Sebagai contoh, PPPK paruh waktu dengan masa kerja dua bulan
akan menerima sebesar 2/12 dari penghasilan satu bulan.
Adapun PPPK paruh waktu yang memiliki masa kerja kurang dari
satu bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026 tidak memperoleh THR maupun
gaji ketiga belas.
Masa kerja yang menjadi dasar perhitungan ditetapkan
berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau dihitung mulai 2
Januari 2026 hingga waktu pelaksanaan pembayaran.
Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh perangkat daerah
diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) LS paling lambat Senin,
16 Maret 2026 pukul 09.00 WIB.
Mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer sebagaimana
pembayaran gaji bulanan, yakni melalui Bank Jatim dan Bank Lumajang. Khusus perangkat
daerah yang menggunakan layanan Bank Lumajang, penyampaian template gaji
diminta paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, antara lain Sekretariat
DPRD, Inspektorat Daerah, organisasi perangkat daerah, direktur rumah sakit
daerah, kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah, para camat, lurah di
Kecamatan Lumajang, hingga unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan,
Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Melalui pengaturan teknis tersebut, Pemerintah Kabupaten
Lumajang memastikan penyaluran THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK paruh waktu
dapat berjalan tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (har)
A.jpg)
0 Komentar