PEMKAB LUMAJANG ATUR MEKANISME PEMBAYARAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI PPPK PARUH WAKTU

 

Lumajang, Suara Semeru -  Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 900.1.3.3/76/427.73/2026 tertanggal 15 Maret 2026 tentang teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2026 mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dan gaji ketiga belas. Namun, pembayarannya dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan masa kerja.

Perhitungan dilakukan menggunakan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK paruh waktu. Sebagai contoh, PPPK paruh waktu dengan masa kerja dua bulan akan menerima sebesar 2/12 dari penghasilan satu bulan.

Adapun PPPK paruh waktu yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026 tidak memperoleh THR maupun gaji ketiga belas.

Masa kerja yang menjadi dasar perhitungan ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau dihitung mulai 2 Januari 2026 hingga waktu pelaksanaan pembayaran.

Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh perangkat daerah diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) LS paling lambat Senin, 16 Maret 2026 pukul 09.00 WIB.

Mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer sebagaimana pembayaran gaji bulanan, yakni melalui Bank Jatim dan Bank Lumajang. Khusus perangkat daerah yang menggunakan layanan Bank Lumajang, penyampaian template gaji diminta paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, antara lain Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, organisasi perangkat daerah, direktur rumah sakit daerah, kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah, para camat, lurah di Kecamatan Lumajang, hingga unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

Melalui pengaturan teknis tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan penyaluran THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK paruh waktu dapat berjalan tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (har)

 


Posting Komentar

0 Komentar