DPRD LUMAJANG GELAR RAPAT PARIPURNA, BAHAS REKOMENDASI LKPJ 2025 HINGGA PERUBAHAN PROPEMPERDA 2026

Lumajang, Suara Semeru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna pada Senin 16 Maret 2026. Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait evaluasi kinerja pemerintah daerah serta perencanaan regulasi daerah ke depan.

Tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini yakni penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, persetujuan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan dewan terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Hj. Oktafiyani, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, rekomendasi yang diberikan DPRD merupakan hasil pembahasan bersama antara komisi-komisi DPRD dan perangkat daerah, yang bertujuan memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Rekomendasi DPRD ini merupakan bentuk evaluasi dan masukan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025. Harapannya, rekomendasi ini dapat menjadi bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan,” ujar Oktafiyani.

Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut DPRD juga memberikan persetujuan terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 setelah melalui serangkaian pembahasan dan pendalaman oleh alat kelengkapan dewan.

Tak hanya itu, agenda rapat juga menetapkan persetujuan terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah yang dinilai penting dan prioritas bagi pembangunan Kabupaten Lumajang.

Oktafiyani menambahkan, perubahan Propemperda menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang diajukan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

“Melalui perubahan Propemperda ini, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan dinamika kebutuhan daerah,” jelasnya.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Lumajang, perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar