Lumajang, Suara Semeru - Pelarian terduga pelaku begal bercelurit yang beraksi di Jembatan Duko, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, akhirnya berakhir. Tim gabungan Jatanras Polda Jatim bersama Polres Lumajang meringkus pelaku berinisial AG di tempat persembunyiannya di Cakung, Jakarta Timur.
AG ditangkap setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk
menghindari kejaran petugas. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku lebih dulu
kabur ke wilayah Probolinggo sebelum akhirnya terlacak berada di Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, S.Tr.K.,
S.I.K., mengatakan penanganan perkara dilakukan oleh Polda Jatim karena lokasi
penangkapan berada di luar wilayah hukum Lumajang.
“Karena ditangkap di luar Kabupaten Lumajang, perkaranya
ditangani Polda Jatim. Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman 12 tahun
penjara,” tegas Pras Adinata, Minggu 1 Maret 2026.
Tak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria
berinisial SM di wilayah Probolinggo. SM diduga berperan sebagai penadah barang
hasil kejahatan. Ia dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4
tahun penjara.
Sementara itu, satu pelaku lain yang turut terlibat dalam
aksi pembegalan masih dalam pengejaran. Identitasnya telah dikantongi dan
polisi segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, aksi begal sadis ini sempat meresahkan warga. Pelaku menyerang korban asal Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, dengan senjata tajam jenis celurit di sekitar Jembatan Desa Wonorejo. Korban mengalami luka bacok dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Saat ini, kondisinya dilaporkan membaik dan menjalani pemulihan di rumah. (har)

0 Komentar