TARGET PAJAK DAERAH LUMAJANG 2026 NAIK JADI RP192,9 MILIAR

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan target penerimaan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp192,9 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan target pajak daerah dalam APBD 2025 yang ditetapkan sebesar Rp170,9 miliar.

Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Lumajang, Dwi Adi Harnowo, mengatakan kenaikan target pajak daerah dari 2025 ke 2026 mencapai Rp21,9 miliar atau sekitar 12,82 persen.

“Ada kenaikan target penerimaan pajak daerah dari tahun sebelumnya ke 2026 mencapai Rp21,9 miliar atau sekitar 12,82 persen,” ujar Dwi saat ditemui, Senin (2/2/2026).

Menurut Dwi, hampir seluruh sektor pajak daerah mengalami penyesuaian target ke arah peningkatan pada tahun 2026. Terdapat sembilan jenis pajak daerah yang target penerimaannya dinaikkan, antara lain pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penetapan target penerimaan pajak daerah tahun ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi capaian riil penerimaan pajak tahun sebelumnya,” kata dia.

Terkait upaya peningkatan penerimaan Pajak MBLB pada 2026, Dwi menjelaskan bahwa BPRD Lumajang akan mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan mempersempit ruang gerak truk pengangkut pasir yang kerap menghindari pos pungutan.

“Ternyata masih banyak sopir yang mencari jalan alternatif dengan sengaja menghindari pos pungutan kami,” pungkas Dwi.(har)


Posting Komentar

0 Komentar