Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan target penerimaan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp192,9 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan target pajak daerah dalam APBD 2025 yang ditetapkan sebesar Rp170,9 miliar.
Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional
Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Lumajang, Dwi Adi Harnowo, mengatakan kenaikan
target pajak daerah dari 2025 ke 2026 mencapai Rp21,9 miliar atau sekitar 12,82
persen.
“Ada kenaikan target penerimaan pajak daerah dari tahun
sebelumnya ke 2026 mencapai Rp21,9 miliar atau sekitar 12,82 persen,” ujar Dwi
saat ditemui, Senin (2/2/2026).
Menurut Dwi, hampir seluruh sektor pajak daerah mengalami
penyesuaian target ke arah peningkatan pada tahun 2026. Terdapat sembilan jenis
pajak daerah yang target penerimaannya dinaikkan, antara lain pajak reklame,
pajak air tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta opsen Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Penetapan target penerimaan pajak daerah tahun ini dilakukan
dengan mempertimbangkan potensi capaian riil penerimaan pajak tahun
sebelumnya,” kata dia.
Terkait upaya peningkatan penerimaan Pajak MBLB pada 2026,
Dwi menjelaskan bahwa BPRD Lumajang akan mengambil sejumlah langkah strategis.
Salah satunya dengan mempersempit ruang gerak truk pengangkut pasir yang kerap
menghindari pos pungutan.
“Ternyata masih banyak sopir yang mencari jalan alternatif
dengan sengaja menghindari pos pungutan kami,” pungkas Dwi.(har)

0 Komentar