PEMKAB LUMAJANG TEKAN SAMPAH PLASTIK, SEKTOR HOREKA DIMINTA KURANGI PLASTIK SEKALI PAKAI

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang kian serius menekan angka sampah plastik. Kali ini, kebijakan pengurangan plastik sekali pakai menyasar sektor usaha akomodasi, kuliner, serta pelaku wisata.

Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan pada akhir 2025 dan digencarkan pada awal 2026. Pengusaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) diminta meminimalkan penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan operasional harian.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Dra. Hertutik, MSi, mengatakan langkah ini dilakukan untuk mendorong ekosistem pariwisata yang lebih ramah lingkungan.

“Pemerintah ingin memastikan sektor pariwisata di Lumajang mulai beralih ke konsep yang berkelanjutan,” kata Hertutik, 31 Januari 2026.

Salah satu perubahan yang mulai terlihat adalah penghapusan botol air mineral plastik di kamar-kamar hotel. Sebagai gantinya, pengelola hotel diwajibkan menyediakan botol kaca atau wadah minum dari bahan pecah belah yang dapat digunakan berulang kali.

Hertutik menyebut Hotel Aston Lumajang telah menyatakan kesiapan menjadi pelopor gerakan tersebut setelah mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis yang difasilitasi pemerintah daerah.

Komitmen serupa juga ditagih dari pengelola objek wisata guna mengurangi timbunan sampah plastik di ruang-ruang publik.

Pemkab Lumajang juga menyoroti masih maraknya penggunaan plastik sekali pakai oleh pedagang kaki lima (PKL). Menurut Hertutik, tantangan terbesar datang dari kebiasaan anak muda yang gemar membeli minuman kemasan praktis.

“Kami terus melakukan edukasi kepada anak muda dan PKL agar sebisa mungkin membawa tumbler sendiri. Plastik sekali pakai meskipun murah, dampaknya sangat buruk bagi lingkungan,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah akan memberikan sanksi bertahap kepada pelaku usaha yang tidak patuh, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga.

“Karena ini masih tahap awal, lima sampai enam bulan ke depan akan kami evaluasi. Jika masih ada yang membandel, akan dikenakan sanksi,” kata Hertutik.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung target nasional Indonesia Zero Waste.(har)


Posting Komentar

0 Komentar